Kepolisian masih menunggu kedatangan saksi untuk memberikan keterangan seputar kasus yang dilaporkan Anggota BPD Desa Sampungu
Kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) dan pemotongan gaji Staf Desa Sampungu Kecamatan Soromandi saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kepolisian masih menunggu kedatangan saksi untuk memberikan keterangan seputar kasus yang dilaporkan Anggota BPD Desa Sampungu Kecamatan Soromandi, Jufrin Murtala.
Ilustrasi Pungli
Kapolsek Donggo, IPTU Abdul Khaer mengaku, hingga saat ini para saksi yang telah dipanggil untuk memberikan keterangan belum juga datang. Pihaknya tidak mengetahui, apa alasan para saksi hingga belum juga hadir memberikan keterangan itu. ”Surat panggilannya telah kami layangkan, tapi mereka belum juga datang,” ungkapnya saat dihubungi Sabtu (21/3) pagi.
Usai kasus itu dilaporkan lanjutnya, sudah dua kali melayangkan surat kepada saksi untuk memberikan keterangan. Namun mereka tidak juga mengindahkan. Ketidakhadiran para saksi ini, tentu memperhambat proses hukum atas kasus ini. Pihaknya tidak bisa berbuat banyak, jika para saksi tidak mau hadir memberikan keterangan. ”Namun, kami akan terus menunggu para saksi itu datang memberikan keterangannya,” ujarnya.
Pihaknya berencana akan kembali melayangkan surat panggilan ketiga terhadap para saksi ini. Sebab, untuk langkah awal penyelidikan pihaknya harus memeriksa sejulah saksi terkait kasus tersebut. Tidak hanya staf saja yang akan dipanggil untuk memberikan keterangan dalam kasus ini. Tapi pihak lainnya juga seperti kelompok LKD, Konsultan maupun yang terlibat dalam kasus ini akan diperiksa semuanya.”Dalam kasus seperti ini, tentu banyak saksi yang harus dimintai keterangannya,”jelasnya.
Pihaknya kata mantan Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten itu, tidak akan pernah patah semangat untuk memproses kasus ini. Walaupun terbilang sejumlah saksi belum hadir memeberikan keterangannya, tapi pihaknya tetap memproses kasus ini.”Panggilan ke tiga, akan kami layangkan pecan ini,”katanya.
Ia meminta kepada para saksi maupun pelapor, agar segera datang untuk memberikan keterangan soal kasus itu. Walau bagaimanapun, ini merupakan kasus dugaan Pungli dan pemotongan hak orang lain. Pihaknya sebagai aparat penegak hukum, tidak akan membiarkan kasus semacam ini berlalu tanpa makna.”Segera datang memberikan keterangan, agar kami bisa memproses kasus ini hingga ke tingkat penyidikan,”desaknya.
Pihaknya juga berkomitmen, untuk memberantas semua kasus yang dilaporkan oleh masyarakat ke tingkat Polsek. Pihaknya tidak akan pilih bulu, dalam menyelesaikan kasus apapun. Semua masyarakat yang melapor, mempunyai hak dan kewajiban mendapatkan keadilan hukum.”Sesuai aturan dan peraturan Undang-undang yang berlaku, kami akan bekerja semaksimal mungkin demi membongkar segala jenis kejahatan,”janjinya. (KS-05)
Ilustrasi Pungli
Kapolsek Donggo, IPTU Abdul Khaer mengaku, hingga saat ini para saksi yang telah dipanggil untuk memberikan keterangan belum juga datang. Pihaknya tidak mengetahui, apa alasan para saksi hingga belum juga hadir memberikan keterangan itu. ”Surat panggilannya telah kami layangkan, tapi mereka belum juga datang,” ungkapnya saat dihubungi Sabtu (21/3) pagi.
Usai kasus itu dilaporkan lanjutnya, sudah dua kali melayangkan surat kepada saksi untuk memberikan keterangan. Namun mereka tidak juga mengindahkan. Ketidakhadiran para saksi ini, tentu memperhambat proses hukum atas kasus ini. Pihaknya tidak bisa berbuat banyak, jika para saksi tidak mau hadir memberikan keterangan. ”Namun, kami akan terus menunggu para saksi itu datang memberikan keterangannya,” ujarnya.
Pihaknya berencana akan kembali melayangkan surat panggilan ketiga terhadap para saksi ini. Sebab, untuk langkah awal penyelidikan pihaknya harus memeriksa sejulah saksi terkait kasus tersebut. Tidak hanya staf saja yang akan dipanggil untuk memberikan keterangan dalam kasus ini. Tapi pihak lainnya juga seperti kelompok LKD, Konsultan maupun yang terlibat dalam kasus ini akan diperiksa semuanya.”Dalam kasus seperti ini, tentu banyak saksi yang harus dimintai keterangannya,”jelasnya.
Pihaknya kata mantan Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten itu, tidak akan pernah patah semangat untuk memproses kasus ini. Walaupun terbilang sejumlah saksi belum hadir memeberikan keterangannya, tapi pihaknya tetap memproses kasus ini.”Panggilan ke tiga, akan kami layangkan pecan ini,”katanya.
Ia meminta kepada para saksi maupun pelapor, agar segera datang untuk memberikan keterangan soal kasus itu. Walau bagaimanapun, ini merupakan kasus dugaan Pungli dan pemotongan hak orang lain. Pihaknya sebagai aparat penegak hukum, tidak akan membiarkan kasus semacam ini berlalu tanpa makna.”Segera datang memberikan keterangan, agar kami bisa memproses kasus ini hingga ke tingkat penyidikan,”desaknya.
Pihaknya juga berkomitmen, untuk memberantas semua kasus yang dilaporkan oleh masyarakat ke tingkat Polsek. Pihaknya tidak akan pilih bulu, dalam menyelesaikan kasus apapun. Semua masyarakat yang melapor, mempunyai hak dan kewajiban mendapatkan keadilan hukum.”Sesuai aturan dan peraturan Undang-undang yang berlaku, kami akan bekerja semaksimal mungkin demi membongkar segala jenis kejahatan,”janjinya. (KS-05)
COMMENTS