Terkait penempatan pegawai di SMA 1 Ambalawi yang dimutasi jadi Kepala Tata Usaha (KTU) SMA 1 Ambalawi namun tidak ditempatkan sesuai SK
Terkait penempatan pegawai di SMA 1 Ambalawi yang dimutasi jadi Kepala Tata Usaha (KTU) SMA 1 Ambalawi namun tidak ditempatkan sesuai SK, Komisi 1 DPRD Kabupaten Bima memanggil Dikpora dan BKD untuk memberikan klarifikasi terhadap masalah tersebut. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang Komisi 1 DPRD Kabupaten Bima, Rabu (05/03) kemarin.
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bima, Masdin SP
Rapat klarifikasi terkait penempatan KTU SMA 1 Ambalawi tersebut, dihadiri Sekretaris BKD Kabupaten Bima, Kabid Pengembangan Pegawai BKD Kabupaten Bima, beserta Stafnya, dan juga Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Bima. Dalam rapat itu, Komisi 1 mempertanyakan soal Plt KTU SMA 1 Ambalawi, Salmah yang telah dibacakan namanya saat pelantikan menjadi KTU SMA 1 Ambalawi, namun realitanya menjadi staf TU di sekolah setempat.
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bima, Masdin SP saat dimintai keterangan soal pertemuan tersebut, menjelaskan, pemanggilan terhadap kedua SKPD tersebut untuk menyelesaikan masalah pegawai KTU SMA 1 Ambalawi, yang namanya dibacakan namun tidak diisi.
“Kita minta kepada BKD dan Dikpora, untuk mengembalikan hak dan martabat pegawai tersebut, yang telah dicederai oleh kebijakan. Karena jabatan itu lowong, dan namanya juga disebutkan dalam mutasi tersebut. Kita minta pegawai tersebut dikembalikan ke habitatnya, tanpa melanggar aturan yang ada,” pintanya.
Permintaan Komisi 1 tersebut, langsung diamini oleh kepala Dikpora dan BKD untuk menempatkan Salmah sebagai KTU SMA 1 Ambalawi sesuai SK Bupati beberapa waktu lalu. Hanya saja perlu waktu beberapa hari untuk proses, dan dibutuhkan kesabaran untuk mengisi jabatan tersebut. Karena menurutnya, ada miskomunikasi setelah pelantikan tersebut, sehingga butuh waktu untuk membenahi kembali.
Dari hasil keterangan kepala dinas Dikpora dan BKD, diakui ada miskomunikasi soal penempatan satu pegawai tersebut. Sehingga jabatan yang lowong tersebut belum diisi sampai sekarang. Sementara Salmah yang telah dibacakan namanya menjadi staf TU di sekolah tersebut, karena belum ada perintah untuk mengisi jabatan itu.
“Namun pada intinya, hasil pertemuan tadi, masalahnya sudah diselesaikan. Asmah yang telah dibacakan namanya dalam pelantikan, akan menempatkan jabatan yang lowong tersebut, sebagai KTU SMA 1 Ambalawi. Dan itu sudah diputuskan bersama dalam rapat tadi,” jelasnya. (KS-02)
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bima, Masdin SP
Rapat klarifikasi terkait penempatan KTU SMA 1 Ambalawi tersebut, dihadiri Sekretaris BKD Kabupaten Bima, Kabid Pengembangan Pegawai BKD Kabupaten Bima, beserta Stafnya, dan juga Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Bima. Dalam rapat itu, Komisi 1 mempertanyakan soal Plt KTU SMA 1 Ambalawi, Salmah yang telah dibacakan namanya saat pelantikan menjadi KTU SMA 1 Ambalawi, namun realitanya menjadi staf TU di sekolah setempat.
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bima, Masdin SP saat dimintai keterangan soal pertemuan tersebut, menjelaskan, pemanggilan terhadap kedua SKPD tersebut untuk menyelesaikan masalah pegawai KTU SMA 1 Ambalawi, yang namanya dibacakan namun tidak diisi.
“Kita minta kepada BKD dan Dikpora, untuk mengembalikan hak dan martabat pegawai tersebut, yang telah dicederai oleh kebijakan. Karena jabatan itu lowong, dan namanya juga disebutkan dalam mutasi tersebut. Kita minta pegawai tersebut dikembalikan ke habitatnya, tanpa melanggar aturan yang ada,” pintanya.
Permintaan Komisi 1 tersebut, langsung diamini oleh kepala Dikpora dan BKD untuk menempatkan Salmah sebagai KTU SMA 1 Ambalawi sesuai SK Bupati beberapa waktu lalu. Hanya saja perlu waktu beberapa hari untuk proses, dan dibutuhkan kesabaran untuk mengisi jabatan tersebut. Karena menurutnya, ada miskomunikasi setelah pelantikan tersebut, sehingga butuh waktu untuk membenahi kembali.
Dari hasil keterangan kepala dinas Dikpora dan BKD, diakui ada miskomunikasi soal penempatan satu pegawai tersebut. Sehingga jabatan yang lowong tersebut belum diisi sampai sekarang. Sementara Salmah yang telah dibacakan namanya menjadi staf TU di sekolah tersebut, karena belum ada perintah untuk mengisi jabatan itu.
“Namun pada intinya, hasil pertemuan tadi, masalahnya sudah diselesaikan. Asmah yang telah dibacakan namanya dalam pelantikan, akan menempatkan jabatan yang lowong tersebut, sebagai KTU SMA 1 Ambalawi. Dan itu sudah diputuskan bersama dalam rapat tadi,” jelasnya. (KS-02)
COMMENTS