Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima saat ini tengah menyelesaikan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket)
Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima saat ini tengah menyelesaikan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait dugaan korupsi proyek pengerjaan sarana dan prasarana serta pengadaan alat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah senilai Rp 9,5 Miliar yang dilaporkan oleh LSM Lidik. Dari hasil sementara, Tim memastikan proyek tersebut murni dikerjakan langsung oleh Kementrian PU dan tidak terkait dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.
Lembaga Investigasi dan Penyelidikan Kasus (Lidik) Bima
Demikian diungkapkan Kajari Raba Bima melalui Plt Kasi Pidsus Reza Zavetsila SH yang dikonfirmasi via telepon, Selasa (17/3) siang. Dikatakan Reza, saat ini Tim Kejaksaan tengah merampungkan pulbaket dan puldata terkait dugaan korupsi yang dilaporkan oleh LSM LIDIK tersebut. Dalam pulbaket dan puldata ini, pihak-pihak terkait sudah dimintai klarifikasi. Dari hasil permintaan klarifikasi tersebut, diketahui jika proyek tersebut bukan dikerjakan oleh Pemerintah propinsi (Pempro) NTB maupun Pemkot Bima. “Tapi ini dikerjakan langsung oleh Kementrian PU,” terang Reza.
Rencananya, untuk lebih lanjut hasil puldata ini akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Oleh karenannya untuk langkah selanjutnya, pihaknya masih menunggu instruksi dari Kejati NTB.
Ditanyai apakah akan ada koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) karena ini merupakan proyek Pemerintah Pusat? Reza mengaku belum bisa menjawab masalah itu. Pasalnya, hasil puldata dan pulbaket ini belum dilaporkan ke Kejati.
Sebelumnya, Reza menyebutkan bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti laporan proyek senilai Rp 9,5 Miliar dari dana APBN tahun 2013-2014 dimaksud. Sebagai bagian dari puldata dan pulbaket, Tim sudah mendatangi Satker PPLP Propinsi NTB di Mataram selaku instansi pengguna dana. Rencananya Satker ini akan kembali didatangi dalam waktu dekat guna mencari data tambahan. “Untuk tahapan ini, kita akan datangi lagi Satker PPLP Propinsi NTB,” tuturnya saat itu.
Ditanyai mengenai bentuk indikasi penyimpangan yang dilaporkan? Reza masih enggan menjelaskan lebih jauh, dengan alasan saat ini pihaknya masih melakukan puldata dan pulbaket. Hanya saja, sesuai yang dilaporkan diketahui bahwa indikasi penyimpangan terjadi baik pada pengerjaan sarana dan prasarana maupun pengadaan alat.
Khusus untuk pengadaan alat senilai Rp 3,5 Miliar, diduga bermasalah karena tidak sesuai dengan spesifikasi. Artinya, alat yang seharusnya dibeli dari Jerman atau Jepang dengan kualitas tinggi namun dibeli dari tempat lain dengan kualitas buruk. Salah satunya adalah mesin bermerk Dongfe. Itu pun, alat tersebut diperkirakan merupakan mesin bekas yang dicat ulang sehingga nampak baru. Bahkan alat yang sudah berada di TPA tersebut tak bisa dioperasikan. Begitu juga dengan alat lainnya yakni alat pengangkut sampah merk Case.(KS-02)
Lembaga Investigasi dan Penyelidikan Kasus (Lidik) Bima
Demikian diungkapkan Kajari Raba Bima melalui Plt Kasi Pidsus Reza Zavetsila SH yang dikonfirmasi via telepon, Selasa (17/3) siang. Dikatakan Reza, saat ini Tim Kejaksaan tengah merampungkan pulbaket dan puldata terkait dugaan korupsi yang dilaporkan oleh LSM LIDIK tersebut. Dalam pulbaket dan puldata ini, pihak-pihak terkait sudah dimintai klarifikasi. Dari hasil permintaan klarifikasi tersebut, diketahui jika proyek tersebut bukan dikerjakan oleh Pemerintah propinsi (Pempro) NTB maupun Pemkot Bima. “Tapi ini dikerjakan langsung oleh Kementrian PU,” terang Reza.
Rencananya, untuk lebih lanjut hasil puldata ini akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Oleh karenannya untuk langkah selanjutnya, pihaknya masih menunggu instruksi dari Kejati NTB.
Ditanyai apakah akan ada koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) karena ini merupakan proyek Pemerintah Pusat? Reza mengaku belum bisa menjawab masalah itu. Pasalnya, hasil puldata dan pulbaket ini belum dilaporkan ke Kejati.
Sebelumnya, Reza menyebutkan bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti laporan proyek senilai Rp 9,5 Miliar dari dana APBN tahun 2013-2014 dimaksud. Sebagai bagian dari puldata dan pulbaket, Tim sudah mendatangi Satker PPLP Propinsi NTB di Mataram selaku instansi pengguna dana. Rencananya Satker ini akan kembali didatangi dalam waktu dekat guna mencari data tambahan. “Untuk tahapan ini, kita akan datangi lagi Satker PPLP Propinsi NTB,” tuturnya saat itu.
Ditanyai mengenai bentuk indikasi penyimpangan yang dilaporkan? Reza masih enggan menjelaskan lebih jauh, dengan alasan saat ini pihaknya masih melakukan puldata dan pulbaket. Hanya saja, sesuai yang dilaporkan diketahui bahwa indikasi penyimpangan terjadi baik pada pengerjaan sarana dan prasarana maupun pengadaan alat.
Khusus untuk pengadaan alat senilai Rp 3,5 Miliar, diduga bermasalah karena tidak sesuai dengan spesifikasi. Artinya, alat yang seharusnya dibeli dari Jerman atau Jepang dengan kualitas tinggi namun dibeli dari tempat lain dengan kualitas buruk. Salah satunya adalah mesin bermerk Dongfe. Itu pun, alat tersebut diperkirakan merupakan mesin bekas yang dicat ulang sehingga nampak baru. Bahkan alat yang sudah berada di TPA tersebut tak bisa dioperasikan. Begitu juga dengan alat lainnya yakni alat pengangkut sampah merk Case.(KS-02)
Terimakasih Infonya ya
BalasHapus