Bos Bimeks Grup ini divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima karena tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik
Mantan Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bima, Ir. Khairudin M. Ali, MAP akhirnya bisa bernapas lega. Bos Bimeks Grup ini divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima karena tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui jejaring sosial facebook. Khairuddin sebelumnya dituntut satu tahun dalam kasus yang dilaporkan Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, Dra Nurfarhati dengan sangkaan melanggar UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.
Namun setelah melihat fakta persidangan, Majelis Hakim memutuskan bahwa Khairuddin tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Nurfarhati dalam media sosial. Sidang pembacaan putusan tersebut berlangsung pada Senin (3/2) siang.
Sidang yang dipimpin Ketua PN Raba Bima, Syafrudin, SH MH ini dihadiri langsung oleh tedakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) yang diutus oleh Bawaslu Pusat. Setelah dibacakan mengenai fakta persidangan, Syafrudin pun langsung membacakan vonis bebas terhadap terdakwa.
Ketua PN Raba Bima melalui Humas, Fatchu Rokhman, SH yang dikonfirmasi setelah sidang mengaku, jika sebelumnya perkara dugaan pencemaran nama baik ini dilaporkan oleh Ketua KPU Kota Bima Nurfarhati. Setelah proses panjang penyelidikan dan penyidikan, kasus ini pun naik ke Kejaksaan hingga akhirnya masuk dalam persidangan. "Sesuai dengan amar putusan, majelis hakim memutuskan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan alias bebas murni," jealsnya.
Dalam kasus ini lanjutnya, terdakwa didakwa dengan dua pasal yakni pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE. Kedua, pasal 310 ayat 2 jo pasal 64 ayat 1. "Keputusannya majelis menyatakan tak terbukti,” sebutnya. Dengan kata lain, dalam facebook tersebut disimpulkan terdakwa hanya menjelaskan salah satu tugas dia sebagai Panwaslu. Kedua, keterangan yang bersangkutan tidak ditujukan sebagai personal. "Semuanya telah selesai,"katanya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Raba Bima, Agung Puger enggan berkomentar banyak terkait putusan ini. Menurutnya, dia akan melaporkan terlebih dahulu mengenai putusan ini ke pimpinan. "Kita masih pikir-pikir dulu. masih ada waktu. Sebelumnya tuntutan kita satu tahun denda Rp 50 juta," tutur Kasi Pidum ini.
Secara terpisah, Ir. Khairudin M. Ali yang dikonfirmasi sebelumnya menyebutkan jika dia merasa bahagia setelah mendengar putusan dimaksud. Sebab, proses panjang yang dialaminya selama ini telah menguras energi dan pikiran. Kedua putusan bebas ini, bukan kemenangan dirinya secara pribadi melainkan kemenangan demokrasi. Bahwa yang benar akan tetap menang dan yang salah tidak akan pernah benar."Sejak awal kami yakin tidak bersalah, tapi sebagai warga negara yang baik kami terus mengikuti proses hukum,”ujarnya.
Apakah ada upaya menuntut balik ibu Farhati? Khairudin mengaku, tidak akan menuntut balik dan menganggap musibah yang dialami ini sebagai ujian hidup dari Allah SWT."Saya ikhlas dengan cobaan yang saya alami,”katanya. (KS-05)
Namun setelah melihat fakta persidangan, Majelis Hakim memutuskan bahwa Khairuddin tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Nurfarhati dalam media sosial. Sidang pembacaan putusan tersebut berlangsung pada Senin (3/2) siang.
Sidang yang dipimpin Ketua PN Raba Bima, Syafrudin, SH MH ini dihadiri langsung oleh tedakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) yang diutus oleh Bawaslu Pusat. Setelah dibacakan mengenai fakta persidangan, Syafrudin pun langsung membacakan vonis bebas terhadap terdakwa.
Ketua PN Raba Bima melalui Humas, Fatchu Rokhman, SH yang dikonfirmasi setelah sidang mengaku, jika sebelumnya perkara dugaan pencemaran nama baik ini dilaporkan oleh Ketua KPU Kota Bima Nurfarhati. Setelah proses panjang penyelidikan dan penyidikan, kasus ini pun naik ke Kejaksaan hingga akhirnya masuk dalam persidangan. "Sesuai dengan amar putusan, majelis hakim memutuskan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan alias bebas murni," jealsnya.
Dalam kasus ini lanjutnya, terdakwa didakwa dengan dua pasal yakni pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE. Kedua, pasal 310 ayat 2 jo pasal 64 ayat 1. "Keputusannya majelis menyatakan tak terbukti,” sebutnya. Dengan kata lain, dalam facebook tersebut disimpulkan terdakwa hanya menjelaskan salah satu tugas dia sebagai Panwaslu. Kedua, keterangan yang bersangkutan tidak ditujukan sebagai personal. "Semuanya telah selesai,"katanya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Raba Bima, Agung Puger enggan berkomentar banyak terkait putusan ini. Menurutnya, dia akan melaporkan terlebih dahulu mengenai putusan ini ke pimpinan. "Kita masih pikir-pikir dulu. masih ada waktu. Sebelumnya tuntutan kita satu tahun denda Rp 50 juta," tutur Kasi Pidum ini.
Secara terpisah, Ir. Khairudin M. Ali yang dikonfirmasi sebelumnya menyebutkan jika dia merasa bahagia setelah mendengar putusan dimaksud. Sebab, proses panjang yang dialaminya selama ini telah menguras energi dan pikiran. Kedua putusan bebas ini, bukan kemenangan dirinya secara pribadi melainkan kemenangan demokrasi. Bahwa yang benar akan tetap menang dan yang salah tidak akan pernah benar."Sejak awal kami yakin tidak bersalah, tapi sebagai warga negara yang baik kami terus mengikuti proses hukum,”ujarnya.
Apakah ada upaya menuntut balik ibu Farhati? Khairudin mengaku, tidak akan menuntut balik dan menganggap musibah yang dialami ini sebagai ujian hidup dari Allah SWT."Saya ikhlas dengan cobaan yang saya alami,”katanya. (KS-05)
COMMENTS