$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

50 Nelayan Bima Terima Sertifikat Tanah

Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) berupaya melakukan pemberdayaan nelayan skala kecil melalui program SeHAT.

Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) berupaya melakukan pemberdayaan nelayan skala kecil melalui program SeHAT. Tahun ini sebanyak 50 nelayan di Kabupaten Bima menerima sertifikat melalui program bertajuk Sertifikasi Hak Atas Tanah (SeHAT) Nelayan dan Usaha Penangkapan Ikan Skala Kecil.

Ilustrasi Tanah
Ilustrasi Tanah

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bima Ir. Hj. Nurma Kamis (2/4) mengatakan, SeHAT Nelayan dan Usaha Penangkapan Ikan Skala Kecil merupakan program perlindungan bagi aset nelayan, yang dapat digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh modal usaha dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya. Modal usaha tersebut dapat digunakan untuk mengembangkan usaha perikanan tangkap itu sendiri, atau untuk diversifikasi usaha melalui pengembangan ekonomi produktif lainnya.

Dari aspek regulasi kata Mantan Sekretaris Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Bima ini, program SeHAT lintas sektoral mengacu pada kesepakatan bersama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dengan Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia Nomor : 12/Men-KP/KB/VII/2011 dan Nomor: 9/SKB/VII/2011, tanggal 25 Juli 2011 tentang pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan Ikan, Pengolah dan Masyrakat Pesisir dan pulau pulau kecil serta Legalisasi aset Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui program SeHAT.

Melalui program ini nantinya akses permodalan masyarakat Usaha Mikro dan Kecil (UKM), masyarakat petani, masyarakat nelayan dan usaha penangkapan ikan skala kecil serta nelayan budidaya, masyakat berpenghasilan rendah dapat ditingkatkan. "Untuk tahun 2015, Kabupaten Bima mendapatkan alokasi peserta sertifikasi hak atas tanah pembudidaya sebesar 50 peserta dengan melengkapi persyaratan sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi Hak Atas Tanah dengan syarat utamanya yaitu pembudidaya ikan atau petani garam," papar Hj. Nurma.

Dengan adanya sertifikasi tanah nelayan, maka dengan sendirinya memberikan kekuatan hukum atas kepemilikan hak atas tanah, memfasilitasi penyediaan aset yang dapat digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh modal usaha, meningkatkan kepastian dan keberlangsungan usaha penerima manfaat. Kegiatan sertifikasi tanah nelayan ini juga telah dibahas pada Rapat Koordinasi lintas sektor di tingkat pusat. Berdasarkan arah kebijakan perikanan budidaya Tahun 2015-2019 ada tiga kebijakan dalam mencapai pembangunan perikanan budidaya yang mandiri, bardaya saing dan berkelanjutan.

Kebijakan tersebut antara lain, pengembangan kemandirian perikanan budidaya untuk membangun dan memperkuat kemandirian ekonomi Indonesia. Upaya ini dijabarkan melalui penguatan sarana dan prasarana budidaya berbasis kemampuan domestik, pengembangan daya saing perikanan budidaya. Dengan cara ini, maka kedepan nelayan akan mampu memenangkan persaingan di pasar ekspor maupun pasar domestik melalui peningkatan penerapan prinsip bisnis dan teknologi budidaya secara efisien. “Disamping pada saat yang sama dapat mengembangkan perikanan budidaya perikanan yang ramah lingkungan," tandasnya. (KS-13)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1634,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1562,Pendidikan,832,Politik,1278,Sosial Ekonomi,2608,
ltr
item
Koran Stabilitas: 50 Nelayan Bima Terima Sertifikat Tanah
50 Nelayan Bima Terima Sertifikat Tanah
Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) berupaya melakukan pemberdayaan nelayan skala kecil melalui program SeHAT.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhB2EJ_gWlGCFhZYzY-dmcI1FOt6A8SoRnw78wFhTLOh3bnMpT3wgv85vkCj5YEZjO0kPkRhiC3EIN-2jHm5lLMPHtNp6d63MTFXFlRA23HjB6KOfEdD0E04Eev3tKKj-kDDwnyNq-CH9De/s1600/bendungan.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhB2EJ_gWlGCFhZYzY-dmcI1FOt6A8SoRnw78wFhTLOh3bnMpT3wgv85vkCj5YEZjO0kPkRhiC3EIN-2jHm5lLMPHtNp6d63MTFXFlRA23HjB6KOfEdD0E04Eev3tKKj-kDDwnyNq-CH9De/s72-c/bendungan.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/04/50-nelayan-bima-terima-sertifikat-tanah.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/04/50-nelayan-bima-terima-sertifikat-tanah.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy