Anggota DPRD Kabupaten Bima, Edi Muhlis, S.Sos menyorot dugaan keterlibatan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Kelompok Tani (Poktan) di Kecamatan Langgudu
Anggota DPRD Kabupaten Bima, Edi Muhlis, S.Sos menyorot dugaan keterlibatan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Kelompok Tani (Poktan) di Kecamatan Langgudu. Dugaan itu terkuak setelah Poktan lain dari Desa Laju mengadukan kepada DPRD Kabupaten Bima. Hal ini pun menjadi atensi Dewan untuk membahas dengan Satker terkait.
![Edi Muhlis, S.Sos Edi Muhlis, S.Sos](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4J8xIfyZCeVmgxXHxonUgNTOQoByaW-DpdmjljS0Cquxza8qpkjctsPwPbx8egz8MuE505tvFN6ZX6Z6PFUYe2JZSYWStE0T2oX2I8TY7os1SmpsLSDygbxbKodYRm-0a5o5jU0ePHR7W/s1600/edy+muhlis.JPG)
Edi Muhlis, S.Sos
Dalam laporannya, Pokat Desa Laju merasa dirugikan dengan keterlibatan oknum PNS dalam mengelola anggaran Kelompok Tani di desa setempat. Menindaklanjuti masalah itu, Anggota Dewan dari dapil IV tersebut langsung mendatangi kantor BKP4 Kabupaten Bima, Senin (13/4) kemarin selaku SKPD terkait. Tujuannya untuk melakukan klarifikasi kebenaran dari pengaduan tersebut.
Setelah melakukan rapat beberapa saat, dirinya merekomendasikan jika benar adanya keterlibatan PNS dalam pengurus Poktan di Desa laju dan sekitarnya, maka diminta secara tegas agar kelompok tani tersebut tidak akomudir dalam anggaran bantuan. Sebab masih ada petani tulen yang bisa manfaatkan anggaran tersebut secara maksimal. Walaupun tidak diatur dalam regulasi pembentukan kelompok, namun secara etika harus dikedepankan, karena menyangkut nasib petani yang sesungguhnya. ”Saya berharap ada regulasi yang mengatur ini agar petani tulen bisa diakomudir dalam kegiatan kelompok tani,” desaknya.
Edi meminta, Kepala BKP4, Ir. Abdullah diminta untuk mulai selektif dalam penerimaan nama-nama ketua kelompok yang dari golongan PNS, karena peluang ini akan dimanfaatkan oleh oknum lain untuk bisa memonopoli kelompok tani. Akhirnya dengan keadaan demikian jelas akan merugikan petani, terutama pemerintah yang gelontorkan anggaran untuk petani. ”Berilah ruang untuk petani agar bisa kerja maksimal dengan di dukung oleh Kelompok tani yang ada di Desa tersebut,” pintanya.
Tidak hanya itu, ia juga menyorot adanya dugaan penyimpangan oleh UPTD Pertanian dan PPL di Kecamatan Langgudu. Hal itu terkuak setelah dirinya mendapatkan pengaduan langsung dari pengurus Kelompok Tani. Selama ini Kelompok Tani tersebut tidak mengetahui besarnya bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Kelompok Tani hanya disarankan untuk membuat buku tabungan kelompok. Setelah anggaran tersebut cair, maka pihak UPTD Pertanian meminta buku tabungan itu.
Beberapa hari kemudian Kelompok tani hanya menerima bantuan tersebut dalam bentuk Bibit, sedangkan besaran bantuan dalam nilai rupiah belum pernah mereka tahu secara pasti. ”Jika ini benar, saya akan koordinasi dengan Komisi II DPRD Kabupaten Bima agar melakukan pemanggilan terhadap dinas yang terkait dalam masalah itu,” tegasnya.
Kepala Desa Laju Kecamatan Langgudu, Sudirman yang di Konfirimasi melalui telepon mengaku belum tahu secara pasti terkait keterlibatan PNS yang masuk dalam kelompok tani. Namun, jika tidak ada regulasi yang mengatur masalah keterlibatan PNS dalam kelompok tani, dirinya belum bisa bersikap terkait masalah itu. ”Jika ada regulasi tentang larangan PNS terlibat aktif dalam kelompok tani, maka saya akan ambil sikap. Mohon perjelas dulu di Dinas terkait untuk kepastian masalah ini,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kepala Badan BKP4, Ir. Abdullah mengaku sudah mempelajari tentang keluhan masyarakat terkait keterlibatan PNS dalam Kelompok Tani. Menurutnya. Dalam peraturan menteri belum ada penjelasan secara detail untuk larangan bagi PNS yang terlibat dalam pengurus inti Kelompok Tani. ”Saya pelajari pengaduan itu, ternyata belum ada penjelasan yang melarang PNS masuk sebagai pengurus kelompok tani,”terangnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (15/4) kemarin.
Kepala UPTD Pertanian Languudu, Mulyadin, SP yang dikonfirmasi via telepon membantah keras terkait adanya penyimpangan yang diarahkan oleh Kelompok Tani di Langgudu. katanya, tidak mungkin pihaknaya mencairkan uang di Bank dengan buku rekening kelompok tani karena jelas tidak akan menerima pencairan di luar nama anggota kelompok itu. ”Itu tidak benar adanya, mana mungkin pihak bank mau cairkan uang kelompok tani kalau kita yang cairkan,” bantahnya.
Diakuinya, mengenai penyetoran uang ke pihak UPTD Pertanian setelah uang cair itu merupakan tanggung jawab kelompok tani untuk membayar benih dan pupuk yang kelompok tani manfaatkan lebih awal. Uang yang disetor itu untuk membayar benih dan pupuk. ”Kita hanya fasilitasi saja kelompok tani dengan penangkar, karena untuk pembelian bibit itu tidak bisa bibit yang sembarangan, karena pembelian pupuk itu harus kepada penangkar yang sudah mendapatkan sertifikat dan ditunjuk oleh pemerintah,” ujarnya. (KS-17).
Edi Muhlis, S.Sos
Dalam laporannya, Pokat Desa Laju merasa dirugikan dengan keterlibatan oknum PNS dalam mengelola anggaran Kelompok Tani di desa setempat. Menindaklanjuti masalah itu, Anggota Dewan dari dapil IV tersebut langsung mendatangi kantor BKP4 Kabupaten Bima, Senin (13/4) kemarin selaku SKPD terkait. Tujuannya untuk melakukan klarifikasi kebenaran dari pengaduan tersebut.
Setelah melakukan rapat beberapa saat, dirinya merekomendasikan jika benar adanya keterlibatan PNS dalam pengurus Poktan di Desa laju dan sekitarnya, maka diminta secara tegas agar kelompok tani tersebut tidak akomudir dalam anggaran bantuan. Sebab masih ada petani tulen yang bisa manfaatkan anggaran tersebut secara maksimal. Walaupun tidak diatur dalam regulasi pembentukan kelompok, namun secara etika harus dikedepankan, karena menyangkut nasib petani yang sesungguhnya. ”Saya berharap ada regulasi yang mengatur ini agar petani tulen bisa diakomudir dalam kegiatan kelompok tani,” desaknya.
Edi meminta, Kepala BKP4, Ir. Abdullah diminta untuk mulai selektif dalam penerimaan nama-nama ketua kelompok yang dari golongan PNS, karena peluang ini akan dimanfaatkan oleh oknum lain untuk bisa memonopoli kelompok tani. Akhirnya dengan keadaan demikian jelas akan merugikan petani, terutama pemerintah yang gelontorkan anggaran untuk petani. ”Berilah ruang untuk petani agar bisa kerja maksimal dengan di dukung oleh Kelompok tani yang ada di Desa tersebut,” pintanya.
Tidak hanya itu, ia juga menyorot adanya dugaan penyimpangan oleh UPTD Pertanian dan PPL di Kecamatan Langgudu. Hal itu terkuak setelah dirinya mendapatkan pengaduan langsung dari pengurus Kelompok Tani. Selama ini Kelompok Tani tersebut tidak mengetahui besarnya bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Kelompok Tani hanya disarankan untuk membuat buku tabungan kelompok. Setelah anggaran tersebut cair, maka pihak UPTD Pertanian meminta buku tabungan itu.
Beberapa hari kemudian Kelompok tani hanya menerima bantuan tersebut dalam bentuk Bibit, sedangkan besaran bantuan dalam nilai rupiah belum pernah mereka tahu secara pasti. ”Jika ini benar, saya akan koordinasi dengan Komisi II DPRD Kabupaten Bima agar melakukan pemanggilan terhadap dinas yang terkait dalam masalah itu,” tegasnya.
Kepala Desa Laju Kecamatan Langgudu, Sudirman yang di Konfirimasi melalui telepon mengaku belum tahu secara pasti terkait keterlibatan PNS yang masuk dalam kelompok tani. Namun, jika tidak ada regulasi yang mengatur masalah keterlibatan PNS dalam kelompok tani, dirinya belum bisa bersikap terkait masalah itu. ”Jika ada regulasi tentang larangan PNS terlibat aktif dalam kelompok tani, maka saya akan ambil sikap. Mohon perjelas dulu di Dinas terkait untuk kepastian masalah ini,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kepala Badan BKP4, Ir. Abdullah mengaku sudah mempelajari tentang keluhan masyarakat terkait keterlibatan PNS dalam Kelompok Tani. Menurutnya. Dalam peraturan menteri belum ada penjelasan secara detail untuk larangan bagi PNS yang terlibat dalam pengurus inti Kelompok Tani. ”Saya pelajari pengaduan itu, ternyata belum ada penjelasan yang melarang PNS masuk sebagai pengurus kelompok tani,”terangnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (15/4) kemarin.
Kepala UPTD Pertanian Languudu, Mulyadin, SP yang dikonfirmasi via telepon membantah keras terkait adanya penyimpangan yang diarahkan oleh Kelompok Tani di Langgudu. katanya, tidak mungkin pihaknaya mencairkan uang di Bank dengan buku rekening kelompok tani karena jelas tidak akan menerima pencairan di luar nama anggota kelompok itu. ”Itu tidak benar adanya, mana mungkin pihak bank mau cairkan uang kelompok tani kalau kita yang cairkan,” bantahnya.
Diakuinya, mengenai penyetoran uang ke pihak UPTD Pertanian setelah uang cair itu merupakan tanggung jawab kelompok tani untuk membayar benih dan pupuk yang kelompok tani manfaatkan lebih awal. Uang yang disetor itu untuk membayar benih dan pupuk. ”Kita hanya fasilitasi saja kelompok tani dengan penangkar, karena untuk pembelian bibit itu tidak bisa bibit yang sembarangan, karena pembelian pupuk itu harus kepada penangkar yang sudah mendapatkan sertifikat dan ditunjuk oleh pemerintah,” ujarnya. (KS-17).
COMMENTS