Kendati data penerimaan bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) banyak menunai masalah, Kepala Dinas Sosia (Dinsos) Kabupaten Bima, Drs. HM. Rusdy, M.Si merencanakan akan ada perbaharuan data.
Kendati data penerimaan bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) banyak menunai masalah, Kepala Dinas Sosia (Dinsos) Kabupaten Bima, Drs. HM. Rusdy, M.Si merencanakan akan ada perbaharuan data. Karena data bantuan tersebut merupakan hasil pendataan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bima sejak Tahun 2011 lalu.
Ilustrasi perbaharuan data
Indikasi masalah yang mencuat dipermukaan pasca penerimaan bantuan PSKS diberbagai Kecamatan yakni adanya penerima bantuan tersebut yang bukan dari golongan masyarakat miskin. Padahal, kriteria untuk mendapatkan bantuan PSKS itu diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Misalnya yang terjadi di Kecamatan Soromandi, ada dugaan penerimaan bantuan tersebut dari golongan yang mampu. Bahkan, oknum Perangkat Desa dan Guru Honorer juga ikut menikmati bantuan tersebut. Padahal, masih banyak masyarakat miskin yang belum terdata dalam program itu.
Hal ini menimbulkan keprihatinan Kadis Sosial Kabupatan Bima. Ia mengharapkan agar petugas TKSK di masing-masing kecamatan berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk segera mendata ulang nama-nama masyarakat miskin yang berhak mendapatkan bantuan PSKS maupun program lainnya. Pendataan ulang tersebut sangat membantu warga miskin untuk bisa menikmati bantuan tersebut dan tidak lagi memberikan bantuan kepada warga yang tergolong mampu. Misalnya guru honorer maupun perangkat Desa. Karena kedua golongan masyarakat ini sudah dianggap masyarakat mampu. Apalagi beberapa waktu lalu, gaji aparatur desa sudah dinaikkan lagi. ”Itu tugas TKSK untuk data ulang di desa yang dianggap bermasalah, harus cepat diantisipasi agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari,” sarannnya.
Kadis menegaskan, jika ditemukan nama perangkat desa, guru honorer dan masyarakat tergolong mampu dalam data penerimaan bantuan PSKS, maka TKSK harus mencoret dam menggantikannya dengan warga yang lebih layak lagi. Untuk keseragaman pandangan tersebut, TKSK harus berkoordinasi dengan pemerintah desa mendata ulang nama-nama masyarakat yang berhak itu. Dan harus ada keseriusan dari pemerintah Desa untuk membantu TKSK dalam melakukan pendataan ulang nama-nama warga yang berhak mendapatkan bantuan tersebut. ”Kita harus kerja maksimal dalam melakukan evaluasi data penerimaan bantuan tersebut, jika ditemukan hal yang ganjal, maka kami akan respon secepatnya, guna memaksimalkan program ini agar bisa diterima oleh masyarakat luas,”tegasnya.
Pihaknya sudah diinstruksikan oleh Kementerian Sosial agar melakukan pendataan ulang nama-nama penerimaan bantuan sekali dalam enam bulan. Dengan rutinnya pendataan ulang nama-nama peneriman bantuan tersebut, maka akan bisa diindentifikasi masyarakat dengan taraf kehidupan sudah berkembang, warga yang meninggal dan warga yang sudah pindah tempat tinggal. Sehingga tidak bisa mendapatkan bantuan lagi. ”Kita harus pahami regulasi dalam kaitan masalah bantuan ini, harus ada proaktif dari masyarakat untuk mendeteksi lebih awal terkait adanya masalah bantuan ini,” terangnya. (KS-17)
Ilustrasi perbaharuan data
Indikasi masalah yang mencuat dipermukaan pasca penerimaan bantuan PSKS diberbagai Kecamatan yakni adanya penerima bantuan tersebut yang bukan dari golongan masyarakat miskin. Padahal, kriteria untuk mendapatkan bantuan PSKS itu diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Misalnya yang terjadi di Kecamatan Soromandi, ada dugaan penerimaan bantuan tersebut dari golongan yang mampu. Bahkan, oknum Perangkat Desa dan Guru Honorer juga ikut menikmati bantuan tersebut. Padahal, masih banyak masyarakat miskin yang belum terdata dalam program itu.
Hal ini menimbulkan keprihatinan Kadis Sosial Kabupatan Bima. Ia mengharapkan agar petugas TKSK di masing-masing kecamatan berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk segera mendata ulang nama-nama masyarakat miskin yang berhak mendapatkan bantuan PSKS maupun program lainnya. Pendataan ulang tersebut sangat membantu warga miskin untuk bisa menikmati bantuan tersebut dan tidak lagi memberikan bantuan kepada warga yang tergolong mampu. Misalnya guru honorer maupun perangkat Desa. Karena kedua golongan masyarakat ini sudah dianggap masyarakat mampu. Apalagi beberapa waktu lalu, gaji aparatur desa sudah dinaikkan lagi. ”Itu tugas TKSK untuk data ulang di desa yang dianggap bermasalah, harus cepat diantisipasi agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari,” sarannnya.
Kadis menegaskan, jika ditemukan nama perangkat desa, guru honorer dan masyarakat tergolong mampu dalam data penerimaan bantuan PSKS, maka TKSK harus mencoret dam menggantikannya dengan warga yang lebih layak lagi. Untuk keseragaman pandangan tersebut, TKSK harus berkoordinasi dengan pemerintah desa mendata ulang nama-nama masyarakat yang berhak itu. Dan harus ada keseriusan dari pemerintah Desa untuk membantu TKSK dalam melakukan pendataan ulang nama-nama warga yang berhak mendapatkan bantuan tersebut. ”Kita harus kerja maksimal dalam melakukan evaluasi data penerimaan bantuan tersebut, jika ditemukan hal yang ganjal, maka kami akan respon secepatnya, guna memaksimalkan program ini agar bisa diterima oleh masyarakat luas,”tegasnya.
Pihaknya sudah diinstruksikan oleh Kementerian Sosial agar melakukan pendataan ulang nama-nama penerimaan bantuan sekali dalam enam bulan. Dengan rutinnya pendataan ulang nama-nama peneriman bantuan tersebut, maka akan bisa diindentifikasi masyarakat dengan taraf kehidupan sudah berkembang, warga yang meninggal dan warga yang sudah pindah tempat tinggal. Sehingga tidak bisa mendapatkan bantuan lagi. ”Kita harus pahami regulasi dalam kaitan masalah bantuan ini, harus ada proaktif dari masyarakat untuk mendeteksi lebih awal terkait adanya masalah bantuan ini,” terangnya. (KS-17)
COMMENTS