Dugaan pungli kembali terjadi di Dinas tersebut, dengan mengumpulkan uang Rp.40 ribu per siswa untuk biaya Ujian try out seluruh sekolah SMP, MTs, SMA, SM, MA dan sederajat di Kabupaten Bima.
Dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Dinas Dikpora Kabupaten Bima, sepertinya susah untuk dihapus. Baru-baru ini, dugaan pungli kembali terjadi di Dinas tersebut, dengan mengumpulkan uang Rp.40 ribu per siswa untuk biaya Ujian try out seluruh sekolah SMP, MTs, SMA, SM, MA dan sederajat di Kabupaten Bima. Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Komisi I DPRD Kabupaten Bima, mengecam tindakan oknum tersebut, dan menyarankan agar Pihak Kepolisian untuk segera menindaklajuti masalah tersebut.
Pimpinan komisi I DPRD Kabupaten Bima, Masdin, SP
Kepada Koran ini Selasa kemarin, pimpinan komisi I DPRD Kabupaten Bima, Masdin, SP mengutuk tindakan oknum pegawai yang diduga melakukan pungli tersebut. Menurutnya, tindakan seperti itu memang sudah menjadi virus yang menjalar di dunia pendidikan dalam bentukm apapun. Dan semua itu diluar dari konteks aturan yang dibenarkan.
“Oleh karena itu, kita minta kepada seluruh masayarakat, untuk menyikapi bila ada namanya pungutan diluar aturan yang berkedok sumbangan, berkedok partisipasi. Padahal itu dalil mereka untuk mengumpulkan energy keuangan rakyat demi mereka,” ajarnya.
Masdin menjelaskan, jika ada try out, mestinya dirancang dengan program-program yang baik oleh sekolah dan diknas, karena Negara ini mengalokasikan anggaran banyak. Apalagi porsi APBN APBD telah dialokasikan sekitar 20 porsen untuk pendidikan dan kesehatan. “Apalagi untuk peningkatan mutu pendidikan, anggaran sudah disediakan, dan tidak perlu lagi merepotkan masyarakat,” terangnya.
Dirinya berharap kepada masyarakat untuk menyikapi setiap persoalan, dan melaporkan persoalan yang muncul dan jangan didiamkan. Masyarakat jangan langsung mengamini keinginan pihak sekolah maupun Diknas, tetapi dicaritahu dulu apa sebabnya sehingga muncul pundi – pundi tersebut. “Masyarakat harus waspada, karena virus pungli itu merebak di Diknas, karena memang ada peluang untuk berbuat seperti itu, bahkan peluangnya banyak. Jadi masyarakat perlu berhati-hati dalam memberikan sumbangan atau lainnya,” himbaunya.
Dirinya berjanji, dalam waktu dekat jika memang informasi soal perilaku mereka falid, akan memanggil pihak Dinas untuk mempertanyakan dasar hukum sehingga terkumpulnya uang Rp.40 persiswa peserta ujian. “Kita akan presur dan panggil. Kita juga meminta aparat untuk mencegah terjadinya korupsi yang merebah di kalangan masyarakat, dan jangan menunggu, karena harus ada instrumen dilembaga hukum untuk mengatasi hal semacam itu,” tuturnya. (KS-02)
Pimpinan komisi I DPRD Kabupaten Bima, Masdin, SP
Kepada Koran ini Selasa kemarin, pimpinan komisi I DPRD Kabupaten Bima, Masdin, SP mengutuk tindakan oknum pegawai yang diduga melakukan pungli tersebut. Menurutnya, tindakan seperti itu memang sudah menjadi virus yang menjalar di dunia pendidikan dalam bentukm apapun. Dan semua itu diluar dari konteks aturan yang dibenarkan.
“Oleh karena itu, kita minta kepada seluruh masayarakat, untuk menyikapi bila ada namanya pungutan diluar aturan yang berkedok sumbangan, berkedok partisipasi. Padahal itu dalil mereka untuk mengumpulkan energy keuangan rakyat demi mereka,” ajarnya.
Masdin menjelaskan, jika ada try out, mestinya dirancang dengan program-program yang baik oleh sekolah dan diknas, karena Negara ini mengalokasikan anggaran banyak. Apalagi porsi APBN APBD telah dialokasikan sekitar 20 porsen untuk pendidikan dan kesehatan. “Apalagi untuk peningkatan mutu pendidikan, anggaran sudah disediakan, dan tidak perlu lagi merepotkan masyarakat,” terangnya.
Dirinya berharap kepada masyarakat untuk menyikapi setiap persoalan, dan melaporkan persoalan yang muncul dan jangan didiamkan. Masyarakat jangan langsung mengamini keinginan pihak sekolah maupun Diknas, tetapi dicaritahu dulu apa sebabnya sehingga muncul pundi – pundi tersebut. “Masyarakat harus waspada, karena virus pungli itu merebak di Diknas, karena memang ada peluang untuk berbuat seperti itu, bahkan peluangnya banyak. Jadi masyarakat perlu berhati-hati dalam memberikan sumbangan atau lainnya,” himbaunya.
Dirinya berjanji, dalam waktu dekat jika memang informasi soal perilaku mereka falid, akan memanggil pihak Dinas untuk mempertanyakan dasar hukum sehingga terkumpulnya uang Rp.40 persiswa peserta ujian. “Kita akan presur dan panggil. Kita juga meminta aparat untuk mencegah terjadinya korupsi yang merebah di kalangan masyarakat, dan jangan menunggu, karena harus ada instrumen dilembaga hukum untuk mengatasi hal semacam itu,” tuturnya. (KS-02)
COMMENTS