Pimpinan Redaksi (Pimred) Nuansa Post, Syam Al-Haq, SH, Selasa (28/4) pagi kemarin resmi di laporkan ke Polres Bima oleh Anggota DPRD Kabupaten Bima, Edy Muchlis S.Sos
Pimpinan Redaksi (Pimred) Nuansa Post, Syam Al-Haq, SH, Selasa (28/4) pagi kemarin resmi di laporkan ke Polres Bima oleh Anggota DPRD Kabupaten Bima, Edy Muchlis S.Sos bersama pengacaranya, Syamsudin,SH. Laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik oleh duta Nasdem tersebut, lantaran Koran Nuansa Post memberitakan secara sepihak, terkait dugaan pengambilan uang oleh Edy Muchlis dari empat tersangka korupsi dana rehab sekolah yang saat ini tengah menjalani hukuman penjara selama empat tahun.
Edy Muhlis, S.Sos
Pada Kamis tanggal 23 April kemarin, Koran Nuansa Post yang beralamat di Desa Dadibou Dusun Godo Kecamatan Woha, memuat berita dugaan pengambilan uang oleh Edy Muchlis terhadap empat tersangka Korupsi senilai Rp.15Juta. Parahnya, dalam berita itu tidak ada pernyataan dari empat tersangka secara langsung kepada wartawan Nuansa Post, namun oleh salah seorang keluarga tersangka yang berinisial HR.
Tak hanya itu, berita Nuansa Post juga menulis pernyataan Edy Muchlis, sementara Edy Muchlis merasa tidak pernah di wawancara oleh Wartawan Nuansa Post, terkait pengambilan uang Rp.15juta itu. Atas berita sepihak itu, Edy Muchlis sebagai pihak yang dirugikan merasa dihina dan dicemarkan nama baiknya, sehingga mengambil langkah hukum, melaporkan Pimred Nuansa Post dan oknum Wartawannya Nursi Alias Oka ke Polisi.
”Saya tidak terima berita Nuansa Post, karena bersifat penghinaan dan pencemaran nama baik saya. Masalahnya, di Koran ditulis pernyataan saya, sementara saya tidak pernah di wawancara oleh wartawan Nuansa Post,” kata Edy Muchlis usai memberikan laporan di Polres Panda kemarin.
Di tempat yang sama, pengacara Edy Muchlis, Syamsudin, SH menegaskan, selain pasal pencemaran nama baik dan penghinaan, pihaknya juga melaporkan legalitas perusahaan yang digunakan oleh Koran Nuansa Post, dimana Koran tersebut diterbit oleh sebuah Yayasan, sementara sejak Tahun 2012 Yayasan tidak diperbolehkan lagi untuk menerbitkan koran atau media. ”Dalam kasus ini, saya sebagai penasehat hukum Edy Muchlis, tidak hanya lapor soal penghinaan dan pencemaran nama baik, tapi juga legalitas media Koran,” tegasnya.
Lebih tegas Syamsudin mengatakan, bahwa Koran Nuansa Post telah melakukan kejahatan Pers, tidak menggunakan Kode Etik Journalist (KEJ) dan Etika, juga diduga media tersebut beroperasi secara illegal di Bima ini.”Laporan ini akan kami buktikan di lembaga penegak hukum. Pasal yang kami laporkan adalah pasal berlapis, tentunya bertujuan agar memberikan efek jera bagi para oknum wartawan dan media untuk tidak menulis berita secara sepihak, apalagi bersifat mengada-ada seperti yang dilakukan oleh Nuansa Post sekarang,”terangnya.
Kapolres Kabupaten Bima, AKBP Gatut Kurniadi, S.Ik, SH yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa pagi kemarin mengaku telah menerima laporan tersebut, dan telah diserahkan ke penyidik untuk di tindak lanjuti. “Laporan telah diterima, dan akan tetap ditindaklanjuti secara serius,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Pjs Kasat Reskrim Polres Bima, IPTU Syamsudin juga mengaku telah menerima laporan, dalam waktu dekat akan dipanggil para saksi, baik dari pihak media, juga saksi ahli dari pihak yang dirugikan atas pemberitaan tersebut. ”Untuk sementara berdasarkan laporan dari Pak Edy Muchlis bersama pengacaranya, terkait dugaan pelanggaran pasal pencemaran nama baik dan penghinaan, juga soal legalitas perusahaan media,”tandasnya seraya mengaku kasus tersebut menjadi atensi pihaknya.
Sementara Pimred Nuansa Post, Syam Al-Haq,SH yang dimintai tanggapannya mengatakan, mengenai berita menjadi tanggungjawab wartawan sendiri, juga dirinya. Sementara mengenai perusahaannya yang menggunakan Yayasan untuk mencetak Koran, itu atas saran dan pendapat dari pihak Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima, agar menggunakan Yayasan untuk percetakan Koran.”Saya menggunakan Yayasan itu, atas saran dan pendapat dari Bagian Humas Pemkab Bima. Sementara mengenai berita, itu tanggungjawab Wartawan Nursin Alias Oka sendiri, juga saya sebagai pimpinan Koran,” katanya. (KS-009)
Edy Muhlis, S.Sos
Pada Kamis tanggal 23 April kemarin, Koran Nuansa Post yang beralamat di Desa Dadibou Dusun Godo Kecamatan Woha, memuat berita dugaan pengambilan uang oleh Edy Muchlis terhadap empat tersangka Korupsi senilai Rp.15Juta. Parahnya, dalam berita itu tidak ada pernyataan dari empat tersangka secara langsung kepada wartawan Nuansa Post, namun oleh salah seorang keluarga tersangka yang berinisial HR.
Tak hanya itu, berita Nuansa Post juga menulis pernyataan Edy Muchlis, sementara Edy Muchlis merasa tidak pernah di wawancara oleh Wartawan Nuansa Post, terkait pengambilan uang Rp.15juta itu. Atas berita sepihak itu, Edy Muchlis sebagai pihak yang dirugikan merasa dihina dan dicemarkan nama baiknya, sehingga mengambil langkah hukum, melaporkan Pimred Nuansa Post dan oknum Wartawannya Nursi Alias Oka ke Polisi.
”Saya tidak terima berita Nuansa Post, karena bersifat penghinaan dan pencemaran nama baik saya. Masalahnya, di Koran ditulis pernyataan saya, sementara saya tidak pernah di wawancara oleh wartawan Nuansa Post,” kata Edy Muchlis usai memberikan laporan di Polres Panda kemarin.
Di tempat yang sama, pengacara Edy Muchlis, Syamsudin, SH menegaskan, selain pasal pencemaran nama baik dan penghinaan, pihaknya juga melaporkan legalitas perusahaan yang digunakan oleh Koran Nuansa Post, dimana Koran tersebut diterbit oleh sebuah Yayasan, sementara sejak Tahun 2012 Yayasan tidak diperbolehkan lagi untuk menerbitkan koran atau media. ”Dalam kasus ini, saya sebagai penasehat hukum Edy Muchlis, tidak hanya lapor soal penghinaan dan pencemaran nama baik, tapi juga legalitas media Koran,” tegasnya.
Lebih tegas Syamsudin mengatakan, bahwa Koran Nuansa Post telah melakukan kejahatan Pers, tidak menggunakan Kode Etik Journalist (KEJ) dan Etika, juga diduga media tersebut beroperasi secara illegal di Bima ini.”Laporan ini akan kami buktikan di lembaga penegak hukum. Pasal yang kami laporkan adalah pasal berlapis, tentunya bertujuan agar memberikan efek jera bagi para oknum wartawan dan media untuk tidak menulis berita secara sepihak, apalagi bersifat mengada-ada seperti yang dilakukan oleh Nuansa Post sekarang,”terangnya.
Kapolres Kabupaten Bima, AKBP Gatut Kurniadi, S.Ik, SH yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa pagi kemarin mengaku telah menerima laporan tersebut, dan telah diserahkan ke penyidik untuk di tindak lanjuti. “Laporan telah diterima, dan akan tetap ditindaklanjuti secara serius,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Pjs Kasat Reskrim Polres Bima, IPTU Syamsudin juga mengaku telah menerima laporan, dalam waktu dekat akan dipanggil para saksi, baik dari pihak media, juga saksi ahli dari pihak yang dirugikan atas pemberitaan tersebut. ”Untuk sementara berdasarkan laporan dari Pak Edy Muchlis bersama pengacaranya, terkait dugaan pelanggaran pasal pencemaran nama baik dan penghinaan, juga soal legalitas perusahaan media,”tandasnya seraya mengaku kasus tersebut menjadi atensi pihaknya.
Sementara Pimred Nuansa Post, Syam Al-Haq,SH yang dimintai tanggapannya mengatakan, mengenai berita menjadi tanggungjawab wartawan sendiri, juga dirinya. Sementara mengenai perusahaannya yang menggunakan Yayasan untuk mencetak Koran, itu atas saran dan pendapat dari pihak Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima, agar menggunakan Yayasan untuk percetakan Koran.”Saya menggunakan Yayasan itu, atas saran dan pendapat dari Bagian Humas Pemkab Bima. Sementara mengenai berita, itu tanggungjawab Wartawan Nursin Alias Oka sendiri, juga saya sebagai pimpinan Koran,” katanya. (KS-009)
Dunia Kelam untuk oknum Jurnalis Bima.
BalasHapus