Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba melimpahkan dua terdakwa kasus dugaan korupsi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Bima ke Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.
Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba yang dipimpin Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Selasa (21/4) malam sekitar pukul 18.00 Wita, melimpahkan dua terdakwa kasus dugaan korupsi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Bima ke Pengadilan Negeri Tipikor Mataram. Keduanya yakni Hermawan, Kabid di BPMDes dan Abdurahman, Kabid KSDA BPMDes Kabupaten Bima. Pelimpahan keduanya dikawal ketat Aparat Kepolisian Bima Kabupaten.
Ilustrasi Rumah
Kedua terdakwa, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Mataram untuk menjalani sidang perdana. "Sebelum disidangkan, kedua terdakwa sementara dititip ke Lembaga Permasyarakat (LP) Kelas I Mataram sembari menunggu penetapan sidang dari PN Tipikor," ungkap Kasi Intelejen Kejari Raba Bima, Lalu Muhammad Rasidi, SH, Rabu (22/4) di Kantornya.
Tim Kejari Raba Bima lanjutnya, tiba di LP Mataaram pada Rabu (22/4) pagi sekitar pukul 08.00 Wita. Saat ini, keduanya telah diinapkan di LP Mataram untuk sementara. Sedangkan untuk penyerahan berkasnya agar segera ditetapkan sidangnya, dilakukan juga pada Rabu. "Untuk sidang perdananya, tergantung penetapan dari pihak PN Tipikor Mataram,"jelasnya.
Pihaknya berharap, PN Tipikor Mataram, secepatnya menetapkan hari sidang untuk kedua terdakwa kasus dugaan korupsi RTLH ini. Kalau cepat ditetapkan, maka kasus ini cepat juga penyelesaiannya. Pihaknya, terus akan memberantas kasus korupsi di Bima ini. Sekecil apapun nilai korupsinya, pihaknya akan tetap melakukan penyelidikan. Sebab, kasus korupsi merupakan suatu kejahatan yang sangat merugikan masyarakat secara keseluruhan."Laporkan saja kasus korupsi, laporan masyarakat itu akan kami tindaklanjuti,"tuturnya. (KS-05)
Ilustrasi Rumah
Kedua terdakwa, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Mataram untuk menjalani sidang perdana. "Sebelum disidangkan, kedua terdakwa sementara dititip ke Lembaga Permasyarakat (LP) Kelas I Mataram sembari menunggu penetapan sidang dari PN Tipikor," ungkap Kasi Intelejen Kejari Raba Bima, Lalu Muhammad Rasidi, SH, Rabu (22/4) di Kantornya.
Tim Kejari Raba Bima lanjutnya, tiba di LP Mataaram pada Rabu (22/4) pagi sekitar pukul 08.00 Wita. Saat ini, keduanya telah diinapkan di LP Mataram untuk sementara. Sedangkan untuk penyerahan berkasnya agar segera ditetapkan sidangnya, dilakukan juga pada Rabu. "Untuk sidang perdananya, tergantung penetapan dari pihak PN Tipikor Mataram,"jelasnya.
Pihaknya berharap, PN Tipikor Mataram, secepatnya menetapkan hari sidang untuk kedua terdakwa kasus dugaan korupsi RTLH ini. Kalau cepat ditetapkan, maka kasus ini cepat juga penyelesaiannya. Pihaknya, terus akan memberantas kasus korupsi di Bima ini. Sekecil apapun nilai korupsinya, pihaknya akan tetap melakukan penyelidikan. Sebab, kasus korupsi merupakan suatu kejahatan yang sangat merugikan masyarakat secara keseluruhan."Laporkan saja kasus korupsi, laporan masyarakat itu akan kami tindaklanjuti,"tuturnya. (KS-05)
COMMENTS