$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Terdakwa Kredit Fiktif Peternakan Ditahan

Setelah hampir dua tahun lebih diproses hukum oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bima Kota, akhirnya kasus dugaan kredit fiktif mulai memasuki meja hijau.

Setelah hampir dua tahun lebih diproses hukum oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bima Kota, akhirnya kasus dugaan kredit fiktif mulai memasuki meja hijau. Oknum pelaku yang juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BPBD Kabupaten Bima, Nurhayati juga telah ditahan dalam kasus tersebut. Seperti diketahui, oknum diuga memanfaatkan kredit di Dinas Peternakan Kabupaten Bima hingga mencapai Rp.100 juta. 

Kasi Pidana Umum (Pidum), I Gusti Gede Agung Puger, SH
Kasi Pidana Umum (Pidum), I Gusti Gede Agung Puger, SH

Kasus yang mencuat Tahun 2013 lalu itu pun, Kamis (9/4) kemarin memasuki tahap persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima.

Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), I Gusti Gede Agung Puger, SH mengungkapkan, terdakwa berhasil meminjam uang sebanyak Rp.100 Juta lewat Bendahara Dinas Peternakan Kabupaten Bima bernama Hasnah Tahun 2013 lalu itu, dengan cara menyicilnya setiap bulan. Cara itu dilakukannya lantaran tidak bisa mengambil pinjaman Bank saat terdakwa masih bertugas di lingkup Setda Kabupaten Bima.

"Diapun meminta bantuan kepada saksi korban untuk menanggulangi cicilan kredit di Bank NTB Cabang Bima sebesar Rp.100 Juta, dimana setiap bulannya dicicil senilai Rp.2.014.389 Juta," beber Kasi Pidum saat ditemui di kantor setempat, Kamis (9/4).

Lambat laun lanjutnya, terdakwa ternyata tidak mau menyelesaikan pinjaman Rp.100 Juta itu sesuai batas waktu delapan tahun. Hingga saksi korban (Bendahara Peternakan, red) mengalami kerugian hingga Rp. 54.993.336 Juta. "Merasa dirugikan, pegawai Dinas Peternakan mengamuk saat itu. Saksi korban akhirnya melaporkan ke Polres Bima Kota," ungkapnya.

Dari pengakuan saksi korban, ketika terdakwa melakukan kredit pegawai di Dinas Peternakan Kabupaten Bima selalu dipotong gajinya demi memenuhi potongan kredit yang diambil oleh terdakwa. "Berdasarkan itulah, sehingga kasus ini dilaporkan ke Polisi," terangnya.

Kasus ini katanya, dilimpahkan berkas tahap duanya pada Tanggal 26 Maret 2015 dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima pun, langsung melakukan penahanan terhadap terdakwa. Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan Pasal 378 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (KS-05)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1627,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,753,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1275,Sosial Ekonomi,2604,
ltr
item
Koran Stabilitas: Terdakwa Kredit Fiktif Peternakan Ditahan
Terdakwa Kredit Fiktif Peternakan Ditahan
Setelah hampir dua tahun lebih diproses hukum oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bima Kota, akhirnya kasus dugaan kredit fiktif mulai memasuki meja hijau.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh7LLEb08MbbCKjIQMlEvKKRtMWPD1sA2ThidrqPFpcHSQqNwH61Ben9_oH3RCmntO4kFcrU5b8db2_BpZJESGK2r8muPhvFlkRtyXCfPuMDWNc8877Yd4iLnjXKMyOuZmzZoJviziI7FC1/s1600/Kasi+Pidana+Umum+(Pidum)%2C%2BI%2BGusti%2BGede%2BAgung%2BPuger%2C%2BSH.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh7LLEb08MbbCKjIQMlEvKKRtMWPD1sA2ThidrqPFpcHSQqNwH61Ben9_oH3RCmntO4kFcrU5b8db2_BpZJESGK2r8muPhvFlkRtyXCfPuMDWNc8877Yd4iLnjXKMyOuZmzZoJviziI7FC1/s72-c/Kasi+Pidana+Umum+(Pidum)%2C%2BI%2BGusti%2BGede%2BAgung%2BPuger%2C%2BSH.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/04/terdakwa-kredit-fiktif-peternakan.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/04/terdakwa-kredit-fiktif-peternakan.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy