Herman tetap tidak hadir memuhi panggilan polisi. Pihak Kepolisian Resort Bima Kota terpaksa mengambil langkah tegas memasukan Herman dalam daftar buruan karena dianggap tidak kooperatif.
Meski telah melakukan upaya pemanggilan dengan cara persuasif, tersangka kasus dugaan korupsi rehab Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Langgudu, Herman tetap tidak hadir memuhi panggilan polisi. Pihak Kepolisian Resort Bima Kota terpaksa mengambil langkah tegas memasukan Herman dalam daftar buruan karena dianggap tidak kooperatif.
APBN
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, IPTU Yerry T. Putra mengungkapkan, dalam kasus itu, sudah ada enam tersangka yang diseret. Diantaranya, empat orang Kepala Sekola (Kasek) yang saat ini tengah menjalani Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, seorang Guru SDN 06 Sila yang telah ditahan Rabu lalu dan seorang Pegiat LSM, Herman. "Namun Herman belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan dan saat ini tengah di buru Polisi," jelasnya.
Kasat mengaku, pihaknya belum juga berhasil menemukan tersangka tersebut. Saat digrebek kediamannya kemarin, tersangka tidak berada ditempat. Pihaknya tetap akan mencari dan menangkap pelaku untuk menjalani proses hukum. “Tersangka telah melawan hukum sehingga dia tetap kami buru,"tegasnya.
Semenjak ditetapkan sebagai tersangka kata dia, Herman sudah dua kali dipanggil untuk diperiksa, tapi tidak mengindahkannya. Oleh karena itu, memutuskan menjemput paksa Herman. Apabila dalam dua hingga tiga hari ini tersangka tidak ditemukan, maka pihaknya akan mengeluarkan penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka korupsi itu. "Anggota terus kami kerahkan untuk memburu dan membekuk tersangka," ujarnya.
Namun Ia meminta kepada tersangka, agar menyerahkan diri secara baik-baik. Itu lebih baik daripada harus dijemput paksa oleh Polisi. "Masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka, diharapkan menginformasikan ke Polisi," pintanya.
Apakah ada tersangka lain lagi dalam kasus ini? Kasat mengaku, untuk hal itu pihaknya masih mendalaminya. "Kami fokus dulu untuk memburu tersangka," tandasnya. (KS-05)
APBN
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, IPTU Yerry T. Putra mengungkapkan, dalam kasus itu, sudah ada enam tersangka yang diseret. Diantaranya, empat orang Kepala Sekola (Kasek) yang saat ini tengah menjalani Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, seorang Guru SDN 06 Sila yang telah ditahan Rabu lalu dan seorang Pegiat LSM, Herman. "Namun Herman belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan dan saat ini tengah di buru Polisi," jelasnya.
Kasat mengaku, pihaknya belum juga berhasil menemukan tersangka tersebut. Saat digrebek kediamannya kemarin, tersangka tidak berada ditempat. Pihaknya tetap akan mencari dan menangkap pelaku untuk menjalani proses hukum. “Tersangka telah melawan hukum sehingga dia tetap kami buru,"tegasnya.
Semenjak ditetapkan sebagai tersangka kata dia, Herman sudah dua kali dipanggil untuk diperiksa, tapi tidak mengindahkannya. Oleh karena itu, memutuskan menjemput paksa Herman. Apabila dalam dua hingga tiga hari ini tersangka tidak ditemukan, maka pihaknya akan mengeluarkan penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka korupsi itu. "Anggota terus kami kerahkan untuk memburu dan membekuk tersangka," ujarnya.
Namun Ia meminta kepada tersangka, agar menyerahkan diri secara baik-baik. Itu lebih baik daripada harus dijemput paksa oleh Polisi. "Masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka, diharapkan menginformasikan ke Polisi," pintanya.
Apakah ada tersangka lain lagi dalam kasus ini? Kasat mengaku, untuk hal itu pihaknya masih mendalaminya. "Kami fokus dulu untuk memburu tersangka," tandasnya. (KS-05)
COMMENTS