Informasi soal rencana pengalihan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bima kembali mendapat tanggapan serius Anggota DRPD Kabupaten Bima.
Informasi soal rencana pengalihan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bima kembali mendapat tanggapan serius Anggota DRPD Kabupaten Bima. Masalah itu menjadi catatan strategis Anggota Komisi III, Edi Muhlis, S.Sos saat menanggapi LKPJ Bupati Bima.
Edi Muhlis, S.Sos
Dalam catatan itu, Edi menegaskan tidak akan ada pembahasan pengalihan aset daerah dalam rentang waktu kapanpun, karena aset daerah sangat menentukan neraca Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, sejak berdirinya Pemerintah Kota Bima, banyak aset Pemkab Bima yang diberikan kepada Pemkot Bima. Ada dasar itu, DPRD Kabupaten Bima tidak akan merekomendasikan kepada Pemerintah kabupaten Bima untuk menyerahkan asset daerah.
Dalam sejarah lahirnya Kota Bima. Setelah setahun berdirinya Kota Bima, aset yang bergerak maupun yang tidak bergerak sudah diberikan. Hal tersebut sudah tertuang dalam UU nomor 13 Tahun 2002, yang menyebut bahwa penyerahan aset daerah akan diberikan apabila pemerintah yang baru sudah berdiri selama satu tahun. Dengan rujukan UU tersebut, maka secara otomatis aset Pemkab sudah diambil oleh Pemkot sejak setahun berdirinya Pemkot Bima. Dengan adanya aset Pemkab Bima di wilayah Pemkot Bima saat ini, DPRD Kabupaten Bima sepakat untuk untuk dikelola untuk Pembangunan Kabupaten Bima. Pengeloaan dimaksud bisa saja Pemkab Bima memberikan lahan aset tersebut untuk dipihak ketigakan. ”Hal tersebut dilakukan di Lombok Timur, aset mereka sewakan kepihak ketiga, hasilnya luar biasa untuk membantu keuangan daerah dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur,” terangnya.
Beberapa aset yang diincar selama ini oleh Pemkot Bima, yakni Pendopo Bupati yang terbakar, eks Kantor Bupati Bima yang terbakar dan beberapa aset penting lainnya. Aset yang berada di lokasi strategis ini sangat menguntungkan Pemkab Bima apabila disewa kelola pihak ketiga untuk pembangunan mall atau pusat pembelanjaan di Bima. Lokasi tersebut tidak diragukan dan Pemkab Bima harus secepatnya untuk memikirkan bagaimana untuk mengelola aset daerah. Karena jika dikelola dengan baik, maka sangat berpengaruh signifikan terhadap neraca pendapatan daerah.
Hal ini menjadi harapan DPRD Kabupaten Bima, agar sama-sama berjalan untuk membangun Pemerintahan Kabupaten Bima yang mandiri dan maju. ”Mari kita mulai berpikir untuk kelola aset daerah kita, karena dengan memperdayakan aset tersebut, maka akan membantu pada peningkatan PAD,” ajaknya. (KS-17)
Edi Muhlis, S.Sos
Dalam catatan itu, Edi menegaskan tidak akan ada pembahasan pengalihan aset daerah dalam rentang waktu kapanpun, karena aset daerah sangat menentukan neraca Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, sejak berdirinya Pemerintah Kota Bima, banyak aset Pemkab Bima yang diberikan kepada Pemkot Bima. Ada dasar itu, DPRD Kabupaten Bima tidak akan merekomendasikan kepada Pemerintah kabupaten Bima untuk menyerahkan asset daerah.
Dalam sejarah lahirnya Kota Bima. Setelah setahun berdirinya Kota Bima, aset yang bergerak maupun yang tidak bergerak sudah diberikan. Hal tersebut sudah tertuang dalam UU nomor 13 Tahun 2002, yang menyebut bahwa penyerahan aset daerah akan diberikan apabila pemerintah yang baru sudah berdiri selama satu tahun. Dengan rujukan UU tersebut, maka secara otomatis aset Pemkab sudah diambil oleh Pemkot sejak setahun berdirinya Pemkot Bima. Dengan adanya aset Pemkab Bima di wilayah Pemkot Bima saat ini, DPRD Kabupaten Bima sepakat untuk untuk dikelola untuk Pembangunan Kabupaten Bima. Pengeloaan dimaksud bisa saja Pemkab Bima memberikan lahan aset tersebut untuk dipihak ketigakan. ”Hal tersebut dilakukan di Lombok Timur, aset mereka sewakan kepihak ketiga, hasilnya luar biasa untuk membantu keuangan daerah dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur,” terangnya.
Beberapa aset yang diincar selama ini oleh Pemkot Bima, yakni Pendopo Bupati yang terbakar, eks Kantor Bupati Bima yang terbakar dan beberapa aset penting lainnya. Aset yang berada di lokasi strategis ini sangat menguntungkan Pemkab Bima apabila disewa kelola pihak ketiga untuk pembangunan mall atau pusat pembelanjaan di Bima. Lokasi tersebut tidak diragukan dan Pemkab Bima harus secepatnya untuk memikirkan bagaimana untuk mengelola aset daerah. Karena jika dikelola dengan baik, maka sangat berpengaruh signifikan terhadap neraca pendapatan daerah.
Hal ini menjadi harapan DPRD Kabupaten Bima, agar sama-sama berjalan untuk membangun Pemerintahan Kabupaten Bima yang mandiri dan maju. ”Mari kita mulai berpikir untuk kelola aset daerah kita, karena dengan memperdayakan aset tersebut, maka akan membantu pada peningkatan PAD,” ajaknya. (KS-17)
COMMENTS