$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Tiga Warga Tanjung Dituntut Empat Bulan

Sidang kasus bentrok Dara-Tanjung yang dihelat Rabu (15/4) di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima.

Sidang kasus bentrok Dara-Tanjung yang dihelat Rabu (15/4) di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. Tiga orang dari 10 terdakwa dalam kasus itu, telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, masing-masing empat bulan penjara.

Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidum, I Gusti Gede Agung Puger, SH mengungkapkan, ketiga terdakwa yang dituntut masing-masing emapat bulan tersebut, yakni Ruslin dkk. Saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu, ketiga terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) Muhajirin, SH."Sidangnya tuntutan itu silakukan Rabu lalu,"ungkapnya Jum'at (17/4).

Pelaksanaan sidang yang dipimpin Ketua Majelis, Taufiq Nurhayat, SH itu lanjutnya, berlangsung pada siang hari. Sesuai dengan isi tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Komang Ugra Jagiwira SH, ketiga terdakwa dituntut 4 bulan penjara karena melanggar Pasal 212 Pasal Jo Pasal 214 ayat 1, ayat 2 ke 1 KUHP."Sidang pembacaan tuntutan ini pun berlangsung singkat,”jelasnya.

Majelis Hakim katanya, menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda sidang pembacaan putusan."Kita liat saja, putusan yang dilakan Majelis Hakim nantinya, kami tidak punya wewenang untuk menginterfensi Hakim dalam memutuska perkara apapun,"katanya.

Sementara enam orang terdakwa lainnya, akan disidangkan juga pecan depan dalam agenda pembacaan tuntutan. Ia berharap, dalam agenda sidang pekan depan itu. Tidak ada halangan, yang sehingga menunda jalannya persidangan."Semoga semuanya lancar-lancar saja," harapnya. (KS-05)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1634,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1562,Pendidikan,832,Politik,1278,Sosial Ekonomi,2608,
ltr
item
Koran Stabilitas: Tiga Warga Tanjung Dituntut Empat Bulan
Tiga Warga Tanjung Dituntut Empat Bulan
Sidang kasus bentrok Dara-Tanjung yang dihelat Rabu (15/4) di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima.
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/04/tiga-warga-tanjung-dituntut-empat-bulan.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/04/tiga-warga-tanjung-dituntut-empat-bulan.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy