Sidang kasus bentrok Dara-Tanjung yang dihelat Rabu (15/4) di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima.
Sidang kasus bentrok Dara-Tanjung yang dihelat Rabu (15/4) di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. Tiga orang dari 10 terdakwa dalam kasus itu, telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, masing-masing empat bulan penjara.
Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidum, I Gusti Gede Agung Puger, SH mengungkapkan, ketiga terdakwa yang dituntut masing-masing emapat bulan tersebut, yakni Ruslin dkk. Saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu, ketiga terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) Muhajirin, SH."Sidangnya tuntutan itu silakukan Rabu lalu,"ungkapnya Jum'at (17/4).
Pelaksanaan sidang yang dipimpin Ketua Majelis, Taufiq Nurhayat, SH itu lanjutnya, berlangsung pada siang hari. Sesuai dengan isi tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Komang Ugra Jagiwira SH, ketiga terdakwa dituntut 4 bulan penjara karena melanggar Pasal 212 Pasal Jo Pasal 214 ayat 1, ayat 2 ke 1 KUHP."Sidang pembacaan tuntutan ini pun berlangsung singkat,”jelasnya.
Majelis Hakim katanya, menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda sidang pembacaan putusan."Kita liat saja, putusan yang dilakan Majelis Hakim nantinya, kami tidak punya wewenang untuk menginterfensi Hakim dalam memutuska perkara apapun,"katanya.
Sementara enam orang terdakwa lainnya, akan disidangkan juga pecan depan dalam agenda pembacaan tuntutan. Ia berharap, dalam agenda sidang pekan depan itu. Tidak ada halangan, yang sehingga menunda jalannya persidangan."Semoga semuanya lancar-lancar saja," harapnya. (KS-05)
Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidum, I Gusti Gede Agung Puger, SH mengungkapkan, ketiga terdakwa yang dituntut masing-masing emapat bulan tersebut, yakni Ruslin dkk. Saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu, ketiga terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) Muhajirin, SH."Sidangnya tuntutan itu silakukan Rabu lalu,"ungkapnya Jum'at (17/4).
Pelaksanaan sidang yang dipimpin Ketua Majelis, Taufiq Nurhayat, SH itu lanjutnya, berlangsung pada siang hari. Sesuai dengan isi tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Komang Ugra Jagiwira SH, ketiga terdakwa dituntut 4 bulan penjara karena melanggar Pasal 212 Pasal Jo Pasal 214 ayat 1, ayat 2 ke 1 KUHP."Sidang pembacaan tuntutan ini pun berlangsung singkat,”jelasnya.
Majelis Hakim katanya, menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda sidang pembacaan putusan."Kita liat saja, putusan yang dilakan Majelis Hakim nantinya, kami tidak punya wewenang untuk menginterfensi Hakim dalam memutuska perkara apapun,"katanya.
Sementara enam orang terdakwa lainnya, akan disidangkan juga pecan depan dalam agenda pembacaan tuntutan. Ia berharap, dalam agenda sidang pekan depan itu. Tidak ada halangan, yang sehingga menunda jalannya persidangan."Semoga semuanya lancar-lancar saja," harapnya. (KS-05)
COMMENTS