Badan Legislatif (Baleg) DPRD Kota Bima, menyampaikan laporan terhadap pengajuan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemerintah Kota Bima.
Kota Bima, KS.- Badan Legislatif (Baleg) DPRD Kota Bima, menyampaikan laporan terhadap pengajuan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemerintah Kota Bima. Tanggapan itu disampaikan pada sidang paripurna, Jum’at (15/5) pagi di ruang rapat Baleg setempat. Sidang dipimpin Sudirman DJ, SH sebagai Ketua Baleg dan Dedy Mawardi sebagai Wakil Ketua Baleg. Dihadiri sejumlah Anggota Baleg lainnya dan perwakilan Pemerintah Kota Bima.

Wakil Ketua Baleg DPRD Kota Bima, Dedy Mawardi
Ada lima Raperda yang diajukan dan ditanggapi Baleg. Yakni, Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kecamatan Mpunda dan Rasanae Barat, Raperda tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman oleh pengembang kepada Pemerintah Kota Bima, Raperda tentang pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) dan Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa.
“Untuk menjawab dan memenuhi kebutuhan daerah terhadap pengajuan Raperda tersebut, Baleg telah melakukan pembahasan bersama pihak Eksekutif dan pada hari ini sesuai dengan agenda kegiatan rapat-rapat DPRD Kota Bima, Baleg menyampaikan hasil pembahasannya,” kata Dedy Mawardi saat membacakan laporan.
Dedy menanggapi, terhadap Raperda RDTRK Kecamatan Mpunda dan Rasanae Barat memang perlu untuk mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan. Keterpaduan dalam penggunaan sumber daya dan sumber daya buatan serta pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan terutama di dua kecamatan tersebut sangat diperlukan.
Pemanfaatan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, diperlukan adanya payung hukum sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 14 ayat (3) huruf c dan pasal 27 ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang.
Sementara terhadap Raperda penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman oleh pengembang kepada Pemerintah Kota Bima, menurut Dedy memang perlu pemenuhan kebutuhan penyediaan rumah dan fasilitas pemukiman yang memadai. Serta pemenuhan prasarana dasar yang utama bagi berfungsinya sesuatu lingkungan pemukiman berupa jaringan jalan yang berfungsi sebagai mobilitas angkutan orang dan barang dan jaringan saluran pembuangan air limbah.
Selain itu sebagai tempat pembuangan sampah untuk kesehatan lingkungan, jaringan saluran air hujan untuk drainase, pencegahan banjir, sarana serta utilitas pendukungnya merupakan kebutuhan penting bagi manusia dalam melangsungkan kehidupan. Pengelolaanya harus secara efektif dan efisien melalui regulasi yang jelas sebagai dasar sehingga dapat memberikan manfaat besar bagi kemaslahatan masyarakat.
Sementara itu, dua Raperda lainnya yakni tentang pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) dan Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa sangatlah penting sebagai pedoman aturan juga tak kalah pentih keberadaannya. Raperda Rusunawa sangat penting untuk menjamin pengelolaan dan pemanfaatan Rusunawa dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel serta penentuan besaran tarif sewa rumah yang dapat terjangkau oleh masyarakat. Terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah, maka diperlukan landasan hukum yang jelas untuk mengatur hal tersebut.
Hal ini jelas Dedy, sesuai dengan ketentuan Pasal 85 huruf a dan huruf b UU Nomor 20 Tahun 2011 yang mengatur bahwa pemerintah Kabupaten atau Kota menetapkan kebijakan dan strategi serta menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun dengan berpedoman pada norma propinsi atau nasional.
Sementara terkait Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha menurut Dedy, dimaksudkan untuk memberikan instumen hukum yang bersifat responsif atas penambahan satu objek retribusi atas pemakaian kekayaan daerah. Selain itu, sehubungan dengan proses pengalihan rusunawa dari Kementerian Pekerjaan Umum ke Pemerintah Kota Bima akan memberikan peluang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena adanya penambahan satu obyek retribusi atas pemakaian kekayaan daerah rusunawa. “Dimana obyek retribusi itu sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU Nomor 28n Tahun 2009 tentang pajak daerah bahwa retribusi diatur dengan peraturan daerah,” paparnya.
Diakhir laporannya, Dedy berharap dengan lahirnya beberapa perda itu dapat memberikan konstribusi positif bagi pertumbuhan pembangunan masyarakat dan daerah Kota Bima ke depan. Pihaknya juga mengharapkan agar dokumen pendukung untuk kelancaran pembahasan seperti Raperda, naskah akademik dan dokumen lain bisa disampaikan lebih awal jauh sebelum waktu pembahasan. (KS-13/Kerjasama)

Wakil Ketua Baleg DPRD Kota Bima, Dedy Mawardi
Ada lima Raperda yang diajukan dan ditanggapi Baleg. Yakni, Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kecamatan Mpunda dan Rasanae Barat, Raperda tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman oleh pengembang kepada Pemerintah Kota Bima, Raperda tentang pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) dan Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa.
“Untuk menjawab dan memenuhi kebutuhan daerah terhadap pengajuan Raperda tersebut, Baleg telah melakukan pembahasan bersama pihak Eksekutif dan pada hari ini sesuai dengan agenda kegiatan rapat-rapat DPRD Kota Bima, Baleg menyampaikan hasil pembahasannya,” kata Dedy Mawardi saat membacakan laporan.
Dedy menanggapi, terhadap Raperda RDTRK Kecamatan Mpunda dan Rasanae Barat memang perlu untuk mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan. Keterpaduan dalam penggunaan sumber daya dan sumber daya buatan serta pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan terutama di dua kecamatan tersebut sangat diperlukan.
Pemanfaatan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, diperlukan adanya payung hukum sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 14 ayat (3) huruf c dan pasal 27 ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang.
Sementara terhadap Raperda penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman oleh pengembang kepada Pemerintah Kota Bima, menurut Dedy memang perlu pemenuhan kebutuhan penyediaan rumah dan fasilitas pemukiman yang memadai. Serta pemenuhan prasarana dasar yang utama bagi berfungsinya sesuatu lingkungan pemukiman berupa jaringan jalan yang berfungsi sebagai mobilitas angkutan orang dan barang dan jaringan saluran pembuangan air limbah.
Selain itu sebagai tempat pembuangan sampah untuk kesehatan lingkungan, jaringan saluran air hujan untuk drainase, pencegahan banjir, sarana serta utilitas pendukungnya merupakan kebutuhan penting bagi manusia dalam melangsungkan kehidupan. Pengelolaanya harus secara efektif dan efisien melalui regulasi yang jelas sebagai dasar sehingga dapat memberikan manfaat besar bagi kemaslahatan masyarakat.
Sementara itu, dua Raperda lainnya yakni tentang pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) dan Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa sangatlah penting sebagai pedoman aturan juga tak kalah pentih keberadaannya. Raperda Rusunawa sangat penting untuk menjamin pengelolaan dan pemanfaatan Rusunawa dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel serta penentuan besaran tarif sewa rumah yang dapat terjangkau oleh masyarakat. Terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah, maka diperlukan landasan hukum yang jelas untuk mengatur hal tersebut.
Hal ini jelas Dedy, sesuai dengan ketentuan Pasal 85 huruf a dan huruf b UU Nomor 20 Tahun 2011 yang mengatur bahwa pemerintah Kabupaten atau Kota menetapkan kebijakan dan strategi serta menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun dengan berpedoman pada norma propinsi atau nasional.
Sementara terkait Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha menurut Dedy, dimaksudkan untuk memberikan instumen hukum yang bersifat responsif atas penambahan satu objek retribusi atas pemakaian kekayaan daerah. Selain itu, sehubungan dengan proses pengalihan rusunawa dari Kementerian Pekerjaan Umum ke Pemerintah Kota Bima akan memberikan peluang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena adanya penambahan satu obyek retribusi atas pemakaian kekayaan daerah rusunawa. “Dimana obyek retribusi itu sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU Nomor 28n Tahun 2009 tentang pajak daerah bahwa retribusi diatur dengan peraturan daerah,” paparnya.
Diakhir laporannya, Dedy berharap dengan lahirnya beberapa perda itu dapat memberikan konstribusi positif bagi pertumbuhan pembangunan masyarakat dan daerah Kota Bima ke depan. Pihaknya juga mengharapkan agar dokumen pendukung untuk kelancaran pembahasan seperti Raperda, naskah akademik dan dokumen lain bisa disampaikan lebih awal jauh sebelum waktu pembahasan. (KS-13/Kerjasama)
COMMENTS