Berkas tahap satu tersangka kasus narkoba Isnaini, Pegawai Dishubkominfo Kabupaten Bima dan Fikri, Pegawai Rutan Bima, hari ini, Rabu (13/5) akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari)
Berkas tahap satu tersangka kasus narkoba Isnaini, Pegawai Dishubkominfo Kabupaten Bima dan Fikri, Pegawai Rutan Bima, hari ini, Rabu (13/5) akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima untuk diteliti. Pengiriman berkas tersebut dilakukan setelah Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota menerima hasil uji laboraturium dari BPOM Mataram, Selasa lalu.
Selain Isnaini dan Fikri, tiga orang lainnya juga akan dilimpahkan berkas tahap satunya ke Kejari Raba Bima. "Berkasnya sudah kami siapkan, tinggal dikirim saja," ungkap Kasat Narkoba, AKP H. Taufik, SH Senin (11/5) malam usai melakukan operasi Pekat.
Sembari menunggu proses hukum lanjutan terang Kasat, kelimanya masih menjalani tahanan di Rutan Polres Bima Kota. Mereka akan dilimpahkan ke Rutan Bima, setelah berkas tahap duanya dilimpahkan ke Kejari. "Mereka ditahan pasca dibekuk beberapa waktu lalu," sebutnya.
Apabila telah dilimpahkan, pihaknya tinggal menunggu penetapan dari Jaksa peneliti. Apakah berkas para tersangka akan langsung di P21 atau di P19. "Kalau langsung di P21, maka kami akan melimpahkan berkas tahap dua serta tersangkanya. Kalau di P19, maka kami akan memperbaiki berkasnya sesuai dengan petunjuk Jaksa," terangnya.
Namun pihaknya berharap, berkas kasus tersebut langsung dinyatakan rampung atau P21 agar kasus lainnya yang juga tengah ditangani bisa selesai. "Kami hanya berharap, semua itu tergantung Jaksa peneliti berkasnya," ujarnya.
Ia mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba di Kota Bima ini. Laporan masyarakat itu, akan langsung ditindaklanjuti Kepolisian. "Kami tidak main-main untuk mengungkap kasus narkoba. Siapapun pelakunya, kami akan bekuk dan seret ke meja hijau," tegasnya. (KS-05)
Selain Isnaini dan Fikri, tiga orang lainnya juga akan dilimpahkan berkas tahap satunya ke Kejari Raba Bima. "Berkasnya sudah kami siapkan, tinggal dikirim saja," ungkap Kasat Narkoba, AKP H. Taufik, SH Senin (11/5) malam usai melakukan operasi Pekat.
Sembari menunggu proses hukum lanjutan terang Kasat, kelimanya masih menjalani tahanan di Rutan Polres Bima Kota. Mereka akan dilimpahkan ke Rutan Bima, setelah berkas tahap duanya dilimpahkan ke Kejari. "Mereka ditahan pasca dibekuk beberapa waktu lalu," sebutnya.
Apabila telah dilimpahkan, pihaknya tinggal menunggu penetapan dari Jaksa peneliti. Apakah berkas para tersangka akan langsung di P21 atau di P19. "Kalau langsung di P21, maka kami akan melimpahkan berkas tahap dua serta tersangkanya. Kalau di P19, maka kami akan memperbaiki berkasnya sesuai dengan petunjuk Jaksa," terangnya.
Namun pihaknya berharap, berkas kasus tersebut langsung dinyatakan rampung atau P21 agar kasus lainnya yang juga tengah ditangani bisa selesai. "Kami hanya berharap, semua itu tergantung Jaksa peneliti berkasnya," ujarnya.
Ia mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba di Kota Bima ini. Laporan masyarakat itu, akan langsung ditindaklanjuti Kepolisian. "Kami tidak main-main untuk mengungkap kasus narkoba. Siapapun pelakunya, kami akan bekuk dan seret ke meja hijau," tegasnya. (KS-05)
COMMENTS