$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Berkas Syahrullah dan Rusdi Bakal Dikembalikan

Berkas tahap satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah, H. Syahrullah, SH MH dan tersangka dugaan korupsi rehab sekolah di Kecamatan Langgudu, Rusdi bakal dikembalikan

Kota Bima, KS.- Berkas tahap satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah, H. Syahrullah, SH MH dan tersangka dugaan korupsi rehab sekolah di Kecamatan Langgudu, Rusdi bakal dikembalikan (P-19) oleh Kejaksaan Negeri Raba Bima. Rencana pengembalian kedua berkas tersebut, karena dinilai masih banyak yang kurang dan harus dilengkapi oleh Penyidik setempat.

Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Dipo Iqbal, SH mengungkapkan, berkas tahap satu kedua tersangka korupsi dalam kasus yang berbeda itu. Memang masih dalam proses penelitian Jaksa peneliti. Namun hasil penelitian sementara, berkas tersebut masih banyak yang harus dilengkapi."Pekan depan, kita akan kembalika kedua berkas tersangka untuk dilengkapi,"ungkap Iqbal, Senin (25/5) di kantornya.

Untuk saat ini lanjutnya, pihaknya belum bisa mengungkapkan apa yang kurang dari berkas itu. Namun yang pasti, saat berkas tahap satu ini di P19. Pihaknya juga akan melampirkan dengan sejumlah petunjuk, agar berkas bisa dilengkapi Penyidik."Tentu kami akan lampirkan dengan petunjuk yang menjadi kekurangan dalam berkas itu,"ujarnya.

Penelitian berkas kasus ini katanya, akan dilakukan semaksimal mungkin. Agar saat penetapan P-21 (rampung) maupun saat mulai disidangkan kasus itu, tidak ada lagi hal-hal yang mempersulit Jaksa Penuntut Umum (JPU)."Kita tidak mau kerja asal-asalan, semuanya harus lengkap dan jelas,"katanya.

Kalau berkas tersebut telah di P-19, pihaknya akan menunggu berkas tersebut dilengkapi selama 14 hari kedepan dan terhitung mulai berkas tersebut dikembalikan. "Sebaliknya, kalau 14 hari berkas itu sudah dilengkapi Penyidik. Maka wajib hukumnya berkas itu segera dikirim kembali ke Jaksa untuk diteliti," jelasnya.

Ia berharap, dalam proses penelitian kedua berkas perkara kasus korupsi ini. Tidak ada halangan yang begitu gatal, sehingga walaupun di P19 berkas kasus ini cepat dikirim lagi."Semakin cepat kasus ini selesai, maka kami bisa menyelesaikan kasus lainnya lagi,"harapnya. (KS-05)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1634,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1562,Pendidikan,832,Politik,1278,Sosial Ekonomi,2608,
ltr
item
Koran Stabilitas: Berkas Syahrullah dan Rusdi Bakal Dikembalikan
Berkas Syahrullah dan Rusdi Bakal Dikembalikan
Berkas tahap satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah, H. Syahrullah, SH MH dan tersangka dugaan korupsi rehab sekolah di Kecamatan Langgudu, Rusdi bakal dikembalikan
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/05/berkas-syahrullah-dan-rusdi-bakal.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/05/berkas-syahrullah-dan-rusdi-bakal.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy