Berkas tahap satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah, H. Syahrullah, SH MH dan tersangka dugaan korupsi rehab sekolah di Kecamatan Langgudu, Rusdi bakal dikembalikan
Kota Bima, KS.- Berkas tahap satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah, H. Syahrullah, SH MH dan tersangka dugaan korupsi rehab sekolah di Kecamatan Langgudu, Rusdi bakal dikembalikan (P-19) oleh Kejaksaan Negeri Raba Bima. Rencana pengembalian kedua berkas tersebut, karena dinilai masih banyak yang kurang dan harus dilengkapi oleh Penyidik setempat.
Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Dipo Iqbal, SH mengungkapkan, berkas tahap satu kedua tersangka korupsi dalam kasus yang berbeda itu. Memang masih dalam proses penelitian Jaksa peneliti. Namun hasil penelitian sementara, berkas tersebut masih banyak yang harus dilengkapi."Pekan depan, kita akan kembalika kedua berkas tersangka untuk dilengkapi,"ungkap Iqbal, Senin (25/5) di kantornya.
Untuk saat ini lanjutnya, pihaknya belum bisa mengungkapkan apa yang kurang dari berkas itu. Namun yang pasti, saat berkas tahap satu ini di P19. Pihaknya juga akan melampirkan dengan sejumlah petunjuk, agar berkas bisa dilengkapi Penyidik."Tentu kami akan lampirkan dengan petunjuk yang menjadi kekurangan dalam berkas itu,"ujarnya.
Penelitian berkas kasus ini katanya, akan dilakukan semaksimal mungkin. Agar saat penetapan P-21 (rampung) maupun saat mulai disidangkan kasus itu, tidak ada lagi hal-hal yang mempersulit Jaksa Penuntut Umum (JPU)."Kita tidak mau kerja asal-asalan, semuanya harus lengkap dan jelas,"katanya.
Kalau berkas tersebut telah di P-19, pihaknya akan menunggu berkas tersebut dilengkapi selama 14 hari kedepan dan terhitung mulai berkas tersebut dikembalikan. "Sebaliknya, kalau 14 hari berkas itu sudah dilengkapi Penyidik. Maka wajib hukumnya berkas itu segera dikirim kembali ke Jaksa untuk diteliti," jelasnya.
Ia berharap, dalam proses penelitian kedua berkas perkara kasus korupsi ini. Tidak ada halangan yang begitu gatal, sehingga walaupun di P19 berkas kasus ini cepat dikirim lagi."Semakin cepat kasus ini selesai, maka kami bisa menyelesaikan kasus lainnya lagi,"harapnya. (KS-05)
Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Dipo Iqbal, SH mengungkapkan, berkas tahap satu kedua tersangka korupsi dalam kasus yang berbeda itu. Memang masih dalam proses penelitian Jaksa peneliti. Namun hasil penelitian sementara, berkas tersebut masih banyak yang harus dilengkapi."Pekan depan, kita akan kembalika kedua berkas tersangka untuk dilengkapi,"ungkap Iqbal, Senin (25/5) di kantornya.
Untuk saat ini lanjutnya, pihaknya belum bisa mengungkapkan apa yang kurang dari berkas itu. Namun yang pasti, saat berkas tahap satu ini di P19. Pihaknya juga akan melampirkan dengan sejumlah petunjuk, agar berkas bisa dilengkapi Penyidik."Tentu kami akan lampirkan dengan petunjuk yang menjadi kekurangan dalam berkas itu,"ujarnya.
Penelitian berkas kasus ini katanya, akan dilakukan semaksimal mungkin. Agar saat penetapan P-21 (rampung) maupun saat mulai disidangkan kasus itu, tidak ada lagi hal-hal yang mempersulit Jaksa Penuntut Umum (JPU)."Kita tidak mau kerja asal-asalan, semuanya harus lengkap dan jelas,"katanya.
Kalau berkas tersebut telah di P-19, pihaknya akan menunggu berkas tersebut dilengkapi selama 14 hari kedepan dan terhitung mulai berkas tersebut dikembalikan. "Sebaliknya, kalau 14 hari berkas itu sudah dilengkapi Penyidik. Maka wajib hukumnya berkas itu segera dikirim kembali ke Jaksa untuk diteliti," jelasnya.
Ia berharap, dalam proses penelitian kedua berkas perkara kasus korupsi ini. Tidak ada halangan yang begitu gatal, sehingga walaupun di P19 berkas kasus ini cepat dikirim lagi."Semakin cepat kasus ini selesai, maka kami bisa menyelesaikan kasus lainnya lagi,"harapnya. (KS-05)
COMMENTS