Pekan depan ini, berkas tahap satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah yang melibatkan H. Syahrullah, SH MH akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima untuk diteliti.
Setelah menjalani proses penyidikan panjang di tingkat Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bima Kota. Pekan depan ini, berkas tahap satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah yang melibatkan H. Syahrullah, SH MH akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima untuk diteliti.
H Syahrullah, SH, MH saat diperiksa penyidik Polres Bima Kota
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim IPTU Yerry T. Putra mengungkapkan, untuk berkas tahap satu tersangka kasus pengadaan tanah itu, saat ini telah dirampungkan. Pihaknya tinggal menunggu waktu yang tepat agar mengirim berkasnya. "Berkasnya sudah siap dan tinggal dikirim saja,"ungkapnya Selasa (5/5) pagi di kantor setempat.
Setelah itu lanjutnya, tinggal menunggu pihak Kejari melakukan penelitian selama 14 hari kedepannya. Kalau Kejaksaan langsung menetapkan berkas itu rampung (P21), maka akan langsung melimpahkan berkas tahap dua dan tersangka. Namun sebaliknya, kalau mengeluarkan P-19, maka akan memperbaiki berkasnya sesuai dengan petunjuk dari Jaksa peneliti.
Lanjutnya, Senin (4/5) kemarin, tersangka diperiksa kembali oleh Penyidik Tipikor Polres Bima Kota untuk menguatkan keterangan saksi-saksi. Pernyataan saksi yang dikuatkan tersangka itu, terkait masalah penawaran pembelian tanah hingga pembelian tanah. "Dalam kasus ini, penyitaan dokumen juga telah dilakukan bebetapa waktu lalu,"ujarnya.
Sampai hari ini katanya, sudah tiga kali Syahrullah diperiksa. Tersangka diakui memang kooperatif tapi pasang badan. “Dalam artian, dia tidak mau membuka siapa saja yg terlibat dalam masalah teesebut. Tapi, tudak akan menutup kemungkinan. Dia akan membukanya pada saat dipersidangan nantinya," katanya. (KS-05)
H Syahrullah, SH, MH saat diperiksa penyidik Polres Bima Kota
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim IPTU Yerry T. Putra mengungkapkan, untuk berkas tahap satu tersangka kasus pengadaan tanah itu, saat ini telah dirampungkan. Pihaknya tinggal menunggu waktu yang tepat agar mengirim berkasnya. "Berkasnya sudah siap dan tinggal dikirim saja,"ungkapnya Selasa (5/5) pagi di kantor setempat.
Setelah itu lanjutnya, tinggal menunggu pihak Kejari melakukan penelitian selama 14 hari kedepannya. Kalau Kejaksaan langsung menetapkan berkas itu rampung (P21), maka akan langsung melimpahkan berkas tahap dua dan tersangka. Namun sebaliknya, kalau mengeluarkan P-19, maka akan memperbaiki berkasnya sesuai dengan petunjuk dari Jaksa peneliti.
Lanjutnya, Senin (4/5) kemarin, tersangka diperiksa kembali oleh Penyidik Tipikor Polres Bima Kota untuk menguatkan keterangan saksi-saksi. Pernyataan saksi yang dikuatkan tersangka itu, terkait masalah penawaran pembelian tanah hingga pembelian tanah. "Dalam kasus ini, penyitaan dokumen juga telah dilakukan bebetapa waktu lalu,"ujarnya.
Sampai hari ini katanya, sudah tiga kali Syahrullah diperiksa. Tersangka diakui memang kooperatif tapi pasang badan. “Dalam artian, dia tidak mau membuka siapa saja yg terlibat dalam masalah teesebut. Tapi, tudak akan menutup kemungkinan. Dia akan membukanya pada saat dipersidangan nantinya," katanya. (KS-05)
COMMENTS