Berkas tahap satu Rusdi, tersangka kasus dugaan korupsi rehab sekolah dasar di Kecamatan Langgudu dikirim ke Kejaksaan untuk diteliti.
Setelah diproses dan ditahan Penyidik Tipikor Polres Bima Kota beberapa waktu lalu, Senin (4/5) pagi sekitar pukul 09.00 Wita, berkas tahap satu Rusdi, tersangka kasus dugaan korupsi rehab sekolah dasar di Kecamatan Langgudu dikirim ke Kejaksaan untuk diteliti.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim IPTU. Yerry T. Putra mengungkapkan, Kejaksaan akan meneliti berkas itu terhitung mulai dari berkas tersebut dikirim, hingga 14 hari kedepannya. Penyidik akan menunggu penetapan Jaksa peneliti berkas kasus tersebut. "Berkasnya telah kami kirim, 14 hari kedepannya baru kami akan tahu putusan Jaksa penelitinya," ungkap Kasat Selasa (5/5) pagi di Kantornya.
Kalau berkas tahap satu yang dikirim itu langsung di P21 oleh Jaksa lanjutnya, maka pihaknya tinggal menyerahkan tersangka dan melengkapi berkas tahap duanya ke Kejaksaan. Tapi kalo berkasnya di P19, kami akan memperbaikinya sesuai dengan petunjuk Jaksa. “Ini merupakan aturan dan prosedur hukum yang wajib dilaksanakan Penyidik, ketika berkas tersebut di P19 oleh Kejaksaan. Semoga saja berkas itu langsung di P21," harapnya.
Rusdi katanya, saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bima Kota sembari menunggu proses hukum lanjutan terhadap kasus tersebut. "Dia tetap ditahan atas kasusnya, karena itu sudah menjadi putusan dan penetapan hukum yang ada,"katanya.
Dia menambahkan, terkait laporan gugatan pra peradilan yang diajukan oleh Penasehat Hukum (PH) Rusdi, telah dicabut. Sedangkan mengenai permintaannya dalam persidangan agar penyidik tidak menahannya, Rusdi tidak mengatakan itu. "Kami sudah lakukan sesuai prosedur hukum yang ada," akunya. (KS-05)
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim IPTU. Yerry T. Putra mengungkapkan, Kejaksaan akan meneliti berkas itu terhitung mulai dari berkas tersebut dikirim, hingga 14 hari kedepannya. Penyidik akan menunggu penetapan Jaksa peneliti berkas kasus tersebut. "Berkasnya telah kami kirim, 14 hari kedepannya baru kami akan tahu putusan Jaksa penelitinya," ungkap Kasat Selasa (5/5) pagi di Kantornya.
Kalau berkas tahap satu yang dikirim itu langsung di P21 oleh Jaksa lanjutnya, maka pihaknya tinggal menyerahkan tersangka dan melengkapi berkas tahap duanya ke Kejaksaan. Tapi kalo berkasnya di P19, kami akan memperbaikinya sesuai dengan petunjuk Jaksa. “Ini merupakan aturan dan prosedur hukum yang wajib dilaksanakan Penyidik, ketika berkas tersebut di P19 oleh Kejaksaan. Semoga saja berkas itu langsung di P21," harapnya.
Rusdi katanya, saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bima Kota sembari menunggu proses hukum lanjutan terhadap kasus tersebut. "Dia tetap ditahan atas kasusnya, karena itu sudah menjadi putusan dan penetapan hukum yang ada,"katanya.
Dia menambahkan, terkait laporan gugatan pra peradilan yang diajukan oleh Penasehat Hukum (PH) Rusdi, telah dicabut. Sedangkan mengenai permintaannya dalam persidangan agar penyidik tidak menahannya, Rusdi tidak mengatakan itu. "Kami sudah lakukan sesuai prosedur hukum yang ada," akunya. (KS-05)
COMMENTS