Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Bima mengakui banyak penambang rakyat atau Galian C saat ini tidak memiliki ijin alias ilegal.
Kota Bima, KS.- Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Bima mengakui banyak penambang rakyat atau Galian C saat ini tidak memiliki ijin alias ilegal. Aktifitas tersebut sudah lama berlangsung, bahkan pada sejumlah titik dan wilayah yang tidak diperbolehkan. Bahkan, BLH tak menampik maraknya pertambangan rakyat itu akan berdampak buruk bagi lingkungan.

Lokasi dan penambang Galian C ilegal
Hal itu disampaikan Kabid Amdal dan Pestarian Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Bima, Abdul Haris SE, Msi. Ia mengakui, dalam kajian lingkungan, tambang memang punya dua dampak yakni positif dan negatif. Dan dalam pengerjaannya, semua kagiatan tambang harus memiliki izin. “Kami tahu jika memang penambang rakyat atau galian C masih banyak yang belum mengantongi izin. Kami juga akui, ini kelemahan kami semua, tidak rutin melakukan pengawasan,” ujarnya, Rabu (27/5).
Menurutnya, kurangnya kontrol dan pengawasan dari Pemerintah, karena berbagai keterbatasan, seperti jumlah tenaga pegawai yang kurang, biaya operasional, armada dan hal hal lain. “Tapi tetap kita pantau dan awasi, hanya rutinitasnya tidak begitu intens,” terangnya.
Kendati demikian, sambungnya, pihaknya akan merencanakan tindakan administrasi. Seiring dengan memperkuat regulasi tentang Perda lingkungan, agar ada payung hukum untuk bisa bergerak dan menindak tegas. Perda tentang lingkungan itu sudah diajukan ke DPRD Kota Bima. Selama ini, pihaknya mengacu pada UU yang lebih tinggi, sehingga tidak begitu mengakar kepada masyarakat, karena kurang sosialisasi. “Pada UU juga ada memuat tentang sanksi, tapi karena kurang sosialisasi, jadi tidak terlaksana secara efektif,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lembaga Legislatif Kota Bima memberikan perhatian terhadap maraknya lokasi dan penambang Galian C ilegal atau liar di Kota Bima. Pemerintah Kota Bima didesak untuk menertibkan para penambang ilegal tersebut dan segera menetapkan lokasi galian agar tidak berdampak terhadap kerusakan lingkungan. “Apapun namanya, sesuatu yang dapat merugikan orang banyak itu harus ditindak dengan tegas,” kata Anggota DPRD Kota Bima, Najamudin, Senin (25/5) kemarin.
Namun Politisi PKPI ini memberikan catatan, bahwa penindakan tidak menjamin untuk menyelesaikan masalah. Sebab, penambangan Galian C juga menyangkut kelangsungan hidup masyarakat. Karena itu, hal terpenting yang mesti dilakukan adalah memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak lingkungan dan apa saja yang harus dimiliki jika ingin melakukan penambangan. “Sosialisasi merupakan kewajiban moral bagi pemerintah, agar masyarakat tahu apa saja syarat yang mesti dipenuhi dan lokasi mana saja yang bisa dilakukan penambangan,” ungkapnya.
Anggota DPRD Kota Bima lainnya, Alvian Indrawirawan, S.Adm menegaskan, dirinya sudah pernah meminta dinas terkait untuk menertibkan penambangan Galian C liar. Serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar segera mengurus ijin bila ingin melakukan penambangan. “Sekarang kita menunggu ketegasan pemerintah untuk menyikapi masalah tersebut,” tegasnya Ketua Komisi III ini. (KS-13)

Lokasi dan penambang Galian C ilegal
Hal itu disampaikan Kabid Amdal dan Pestarian Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Bima, Abdul Haris SE, Msi. Ia mengakui, dalam kajian lingkungan, tambang memang punya dua dampak yakni positif dan negatif. Dan dalam pengerjaannya, semua kagiatan tambang harus memiliki izin. “Kami tahu jika memang penambang rakyat atau galian C masih banyak yang belum mengantongi izin. Kami juga akui, ini kelemahan kami semua, tidak rutin melakukan pengawasan,” ujarnya, Rabu (27/5).
Menurutnya, kurangnya kontrol dan pengawasan dari Pemerintah, karena berbagai keterbatasan, seperti jumlah tenaga pegawai yang kurang, biaya operasional, armada dan hal hal lain. “Tapi tetap kita pantau dan awasi, hanya rutinitasnya tidak begitu intens,” terangnya.
Kendati demikian, sambungnya, pihaknya akan merencanakan tindakan administrasi. Seiring dengan memperkuat regulasi tentang Perda lingkungan, agar ada payung hukum untuk bisa bergerak dan menindak tegas. Perda tentang lingkungan itu sudah diajukan ke DPRD Kota Bima. Selama ini, pihaknya mengacu pada UU yang lebih tinggi, sehingga tidak begitu mengakar kepada masyarakat, karena kurang sosialisasi. “Pada UU juga ada memuat tentang sanksi, tapi karena kurang sosialisasi, jadi tidak terlaksana secara efektif,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lembaga Legislatif Kota Bima memberikan perhatian terhadap maraknya lokasi dan penambang Galian C ilegal atau liar di Kota Bima. Pemerintah Kota Bima didesak untuk menertibkan para penambang ilegal tersebut dan segera menetapkan lokasi galian agar tidak berdampak terhadap kerusakan lingkungan. “Apapun namanya, sesuatu yang dapat merugikan orang banyak itu harus ditindak dengan tegas,” kata Anggota DPRD Kota Bima, Najamudin, Senin (25/5) kemarin.
Namun Politisi PKPI ini memberikan catatan, bahwa penindakan tidak menjamin untuk menyelesaikan masalah. Sebab, penambangan Galian C juga menyangkut kelangsungan hidup masyarakat. Karena itu, hal terpenting yang mesti dilakukan adalah memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak lingkungan dan apa saja yang harus dimiliki jika ingin melakukan penambangan. “Sosialisasi merupakan kewajiban moral bagi pemerintah, agar masyarakat tahu apa saja syarat yang mesti dipenuhi dan lokasi mana saja yang bisa dilakukan penambangan,” ungkapnya.
Anggota DPRD Kota Bima lainnya, Alvian Indrawirawan, S.Adm menegaskan, dirinya sudah pernah meminta dinas terkait untuk menertibkan penambangan Galian C liar. Serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar segera mengurus ijin bila ingin melakukan penambangan. “Sekarang kita menunggu ketegasan pemerintah untuk menyikapi masalah tersebut,” tegasnya Ketua Komisi III ini. (KS-13)
COMMENTS