Beberapa waktu lalu, pegiat LSM Lidik melaporkan dugaan korupsi pekerjaan proyek penguatan kapasitas dan perluasan jaringan di Kawinda To,i Kecamatan Tambora Tahun 2013
Bima, KS.- Beberapa waktu lalu, pegiat LSM Lidik melaporkan dugaan korupsi pekerjaan proyek penguatan kapasitas dan perluasan jaringan di Kawinda To,i Kecamatan Tambora Tahun 2013 oleh PT. Margarita Utama Mandiri ke Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kabupaten. Langkah hukum ditempuh karena tercium indikasi korupsi pada proyek senilai Rp.3 Miliar lebih di Kecamatan Tambora tersebut.
Lembaga Investigasi dan Penyelidikan Kasus (Lidik) Bima
Hasilnya, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah melayangkan surat panggilan sekaligus mengambil keterangan terhadap pihak Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten. Bahkan, Polisi sudah menyurati dinas tersebut perihal permintaan document seputar proyek tersebut.
Pemeriksaan oleh Polisi atas laporan LSM itu dibenarkan Kadistamben, H. Khaerudin, ST, MT pada sejumlah wartawan belum lama ini. Bahkan, Ia mengaku sudah dua kali menerima panggilan polisi. Hanya saja, panggilan pertama tidak dihadiri. Karena, perihalnya dianggap salah. Artinya, hanya panggilan kedua yang dihadiri. "Saya hadir memberikan keterangan seputar proyek tersebut," ujarnya.
Tepatnya tanggal 11 Mei 2015 lanjutnya, polisi lewat surat resminya meminta dokumen yang berkaitan dengan proyek dimaksud. Tapi hingga saat ini, dokumen itu belum diserahkan. Sebab, Ia terlebih dahulu harus melaporkan pada atasannya yakni Bupati Bima, Drs,H. Syafrudin, HM Nur, M.Pd. "Sebelum dokumen diserahkan ke Polisi, saya harus melaporkan ke Bupati. Pokoknya, dokumen yang diminta pasti akan saya serahkan," tandasnya.
Mantan Kabag APP itu menilai, proyek penguatan kapasitas dan perluasan jaringan di Kawinda To,i tersebut tidak ada masalah. Hanya saja, pekerjaan oleh rekanan dari Bali itu mengalami hambatan ditengah jalan. Tapi, pekejaan kembali dilanjutkan hingga tuntas. Kalaupun ditemukan ketimpangan, kerusakan atau indikasi lain, hingga berujung pada proses hukum, baginya itu adalah sesuatu yang lumrah.
"Saya yakin, proyek itu tidak bermasalah. Buktinya, pekerjaan telah dituntaskan meski sempat terhambat. Soal indikasi tidak dimanfaatkan dan kerusakan, itu karena faktor alam dan sosial. Apalagi, ada sebagian masyarakat yang dapat, sebagianya lagi tidak," terangnya.
Dia mengaku, sebenarnya hanya melanjutkan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari H.A.Wahab, SH (PPK sebelumnya). Maksudnya, pencairan dana 60 persen untuk pekerjaan itu saat PPK sebelumnya. Namun, ditengah menjalankan tugas sebagai Kadistamben berikut PPK, dirinya diminta untuk mencabut perusahaan pihak ketiga tersebut. Tapi, ditolak karena harus mencari tahu terlebih dahulu kebenaran sesungguhnya terkait pekerjaan tersebut.
Hasilnya, pekerjaan itu bukan tidak dituntaskan sesuai RAB, melainkan hanya mutu pekerjaan yang tidak sesuai harapan. Praktisnya, perusahaan itu dipanggil dan diberikan waktu dalam kaitan itu."Karena tidak sesuai dengan waktu yang diberikan, saya meminta perusahaan itu membayar denda sesuai kualitas pekerjaan. Denda itu dibayar dan masuk ke kas Negara, bukti pengembalian lengkap sama saya," tegasnya sembari menunjukan bukti-bukti pengembalian ratusan juta uang Negara tersebut. (KS-09)
Lembaga Investigasi dan Penyelidikan Kasus (Lidik) Bima
Hasilnya, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah melayangkan surat panggilan sekaligus mengambil keterangan terhadap pihak Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten. Bahkan, Polisi sudah menyurati dinas tersebut perihal permintaan document seputar proyek tersebut.
Pemeriksaan oleh Polisi atas laporan LSM itu dibenarkan Kadistamben, H. Khaerudin, ST, MT pada sejumlah wartawan belum lama ini. Bahkan, Ia mengaku sudah dua kali menerima panggilan polisi. Hanya saja, panggilan pertama tidak dihadiri. Karena, perihalnya dianggap salah. Artinya, hanya panggilan kedua yang dihadiri. "Saya hadir memberikan keterangan seputar proyek tersebut," ujarnya.
Tepatnya tanggal 11 Mei 2015 lanjutnya, polisi lewat surat resminya meminta dokumen yang berkaitan dengan proyek dimaksud. Tapi hingga saat ini, dokumen itu belum diserahkan. Sebab, Ia terlebih dahulu harus melaporkan pada atasannya yakni Bupati Bima, Drs,H. Syafrudin, HM Nur, M.Pd. "Sebelum dokumen diserahkan ke Polisi, saya harus melaporkan ke Bupati. Pokoknya, dokumen yang diminta pasti akan saya serahkan," tandasnya.
Mantan Kabag APP itu menilai, proyek penguatan kapasitas dan perluasan jaringan di Kawinda To,i tersebut tidak ada masalah. Hanya saja, pekerjaan oleh rekanan dari Bali itu mengalami hambatan ditengah jalan. Tapi, pekejaan kembali dilanjutkan hingga tuntas. Kalaupun ditemukan ketimpangan, kerusakan atau indikasi lain, hingga berujung pada proses hukum, baginya itu adalah sesuatu yang lumrah.
"Saya yakin, proyek itu tidak bermasalah. Buktinya, pekerjaan telah dituntaskan meski sempat terhambat. Soal indikasi tidak dimanfaatkan dan kerusakan, itu karena faktor alam dan sosial. Apalagi, ada sebagian masyarakat yang dapat, sebagianya lagi tidak," terangnya.
Dia mengaku, sebenarnya hanya melanjutkan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari H.A.Wahab, SH (PPK sebelumnya). Maksudnya, pencairan dana 60 persen untuk pekerjaan itu saat PPK sebelumnya. Namun, ditengah menjalankan tugas sebagai Kadistamben berikut PPK, dirinya diminta untuk mencabut perusahaan pihak ketiga tersebut. Tapi, ditolak karena harus mencari tahu terlebih dahulu kebenaran sesungguhnya terkait pekerjaan tersebut.
Hasilnya, pekerjaan itu bukan tidak dituntaskan sesuai RAB, melainkan hanya mutu pekerjaan yang tidak sesuai harapan. Praktisnya, perusahaan itu dipanggil dan diberikan waktu dalam kaitan itu."Karena tidak sesuai dengan waktu yang diberikan, saya meminta perusahaan itu membayar denda sesuai kualitas pekerjaan. Denda itu dibayar dan masuk ke kas Negara, bukti pengembalian lengkap sama saya," tegasnya sembari menunjukan bukti-bukti pengembalian ratusan juta uang Negara tersebut. (KS-09)
COMMENTS