Dukun beranak yang diduga telah membantu Mahasiswi Kebidanan Surya Mandiri Bima (SMB) berinisial FT dan sang kekasihnya AW untuk melakukan aborsi bebeapa waktu lalu
Kota Bima, KS.- Dukun beranak yang diduga telah membantu Mahasiswi Kebidanan Surya Mandiri Bima (SMB) berinisial FT dan sang kekasihnya AW untuk melakukan aborsi bebeapa waktu lalu, bakal dijemput paksa. Selain akan menjemput paksa dukun beranak, Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota juga telah mengirim berkas tahap satu kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reserse dan Kriminal, IPTU Yerry T. Putra mengungkapkan, rencana penjemputan paksa terhadap salah seorang ibu yang diduga telah membantu FT dan AW melakukan aborsi. Setelah ibu tersebut, tidak memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut."Untuk saat ini, kami belum bisa memberikan nama atau inisial pembantu aborsi itu,"ungkap Kasat, Jum'at (22/5).
Oknum lanjut Kasat, sudah dua kali di panggil sebagai saksi. Namun, hingga saat ini dia tidak mau datang memenuhi panggilan Penyidik tersebut."Kalau panggilan ketiga dia tidak indahkan, maka sesuai dengan ketentuan hukum kami akan dilakukan penjemputan paksa,”tegasnya.
Sedangkan mengenai berkas tahap satu kasus ini katanya, telah dilimpahkan ke Kejari Raba Bima pekan lalu untuk diteliti. Untuk saat ini, pihaknya akan menunggu saja hasil penelitian Kejaksaan atas berkas yang telah dikirim itu. Bilamana berkas tersebut kurang lengkap, maka Kejari akan kembalikan ke penyidik atau P19 untuk dilengkapi tentu akan disertai dengan petunjuknya."Tapi kalau berkas tersebut tidak dikembalikan setelah diteliti dalam waktu 14 hari, maka kasus ini langsung dinyatakan P21,"katanya.
Seperti beritakan sebelumnya, FT yang merupakan orangtua orok bayi hasil aborsi ditahan. Sementara AW, pria yang bekerja di salah satu perusaan Finance menyerahkan diri, Kamis (23/4) sekitar pukul 21. 00 Wita setelah sehari FT dibekuk Pilisi. Tersangka Aw menyerahkan diri didampingi salah seorang keluarga. Tersangka mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab.
Menurut Yerry, sebelumnya tersangka Aw sempat menjadi boronan pihaknya. Hanya saja, ada koordinasi dengan pihak keluarga tersangka ingin menyerahkan tersangka secara baik-baik. Lalu, nalam itu juga tersangka yang sebelumnya dicurigai pasangan FT ditahan. Sedangkan FT masih belum normal paska melahirkan janin malang itu. Karena itu, keluarganya meminta untuk berobat dengan jaminan orangtuanya. Sedangkan proses hukum kasus aborsi itu masih dalam tahap penyidikan."Dua orang saksi yang membantu proses FT menggugurkan kandunganjya sudah dimintai keterangan,”bebernya. (KS-05)
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reserse dan Kriminal, IPTU Yerry T. Putra mengungkapkan, rencana penjemputan paksa terhadap salah seorang ibu yang diduga telah membantu FT dan AW melakukan aborsi. Setelah ibu tersebut, tidak memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut."Untuk saat ini, kami belum bisa memberikan nama atau inisial pembantu aborsi itu,"ungkap Kasat, Jum'at (22/5).
Oknum lanjut Kasat, sudah dua kali di panggil sebagai saksi. Namun, hingga saat ini dia tidak mau datang memenuhi panggilan Penyidik tersebut."Kalau panggilan ketiga dia tidak indahkan, maka sesuai dengan ketentuan hukum kami akan dilakukan penjemputan paksa,”tegasnya.
Sedangkan mengenai berkas tahap satu kasus ini katanya, telah dilimpahkan ke Kejari Raba Bima pekan lalu untuk diteliti. Untuk saat ini, pihaknya akan menunggu saja hasil penelitian Kejaksaan atas berkas yang telah dikirim itu. Bilamana berkas tersebut kurang lengkap, maka Kejari akan kembalikan ke penyidik atau P19 untuk dilengkapi tentu akan disertai dengan petunjuknya."Tapi kalau berkas tersebut tidak dikembalikan setelah diteliti dalam waktu 14 hari, maka kasus ini langsung dinyatakan P21,"katanya.
Seperti beritakan sebelumnya, FT yang merupakan orangtua orok bayi hasil aborsi ditahan. Sementara AW, pria yang bekerja di salah satu perusaan Finance menyerahkan diri, Kamis (23/4) sekitar pukul 21. 00 Wita setelah sehari FT dibekuk Pilisi. Tersangka Aw menyerahkan diri didampingi salah seorang keluarga. Tersangka mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab.
Menurut Yerry, sebelumnya tersangka Aw sempat menjadi boronan pihaknya. Hanya saja, ada koordinasi dengan pihak keluarga tersangka ingin menyerahkan tersangka secara baik-baik. Lalu, nalam itu juga tersangka yang sebelumnya dicurigai pasangan FT ditahan. Sedangkan FT masih belum normal paska melahirkan janin malang itu. Karena itu, keluarganya meminta untuk berobat dengan jaminan orangtuanya. Sedangkan proses hukum kasus aborsi itu masih dalam tahap penyidikan."Dua orang saksi yang membantu proses FT menggugurkan kandunganjya sudah dimintai keterangan,”bebernya. (KS-05)
COMMENTS