Pernyataan Edy Muhlis, S. Sos, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, terkait pengalihan aset membuat Anggota DPRD Kota Bima “Geram".
Bima, KS.- Pernyataan Edy Muhlis, S. Sos, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, terkait pengalihan aset membuat Anggota DPRD Kota Bima “Geram". Diantaranya, Ketua Komisi III, Alfian Indrawirawan, S.Adm dan Sudirman DJ, SH. Keduanya meminta agar Edy Muhlis tidak asal bunyi (asbun) mengenai masalah tersebut.
Tidak hanya itu, Sudirman juga meminta agar Edy belajar lebih banyak lagi sebelum mengeluarkan argumentasi agar masyarakat tidak dibuat bingung oleh pernyataan yang salah. "Dia jangan asal asbun, baca baik-baik dulu aturannya baru mengeluarkan statement. Suruh dia belajar lagi baru ngomong," kritiknya, Jum'at (22/5) di Kantor DPRD Kota Bima.
Duta Gerindra ini menegaskan, apabila belum tahu asal usul soal penyerahan aset itu sebaiknya tidak sembarang berbicara. Sebagai Anggota Dewan yang didelegasi oleh rakyatnya, Edy disarankan untuk bisa menjaga mulut. “Jangan membuat rakyatnya malu, hanya karena pernyataannya yang keliru itu. Harus santun dalam memberikan statemen, tolong jaga mulutnya," ungkap mantan advokat ini.
Apalagi kata dia, pernyataan Edy akan menggerakkan warga untuk melakukan aksi terkait pengalihan aset itu dianggap sudah memalukan Lembaga Legislatif. "Jangan beranggap dia saja yang pintar di Bima ini, semua orang bisa mengeluarkan pernyataan yang salah seperti itu," sorot Sudirman.
Berbicara tentang pengalihan aset katanya, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima, secara jelas dinyatakan bahwa setahun setelah pembentukan kota semua aset harus diserahkan. Tapi, hingga saat ini belum juga dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bima. "Beruntung saja Pemerintah Kota Bima dan masyarakatnya baik hati," ungkapnya.
Sudirman menyesalakn pernyataan Edy. Karena sebagai wakil rakyat tidak seharusnya berbicara begitu. Penyampaian pendapat harus dilakukan secara santun dan beretika. “Kalau memang mau membahas soal itu, semua pihak harus diajak duduk bersama untuk mencari solusinya. Bukan malah berbicara di media yang tidak ada artinya," tuturnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan, S. Adm. Menurutnya, masyarakat Kota Bima adalah kumpulan orang-orang yang santun dalam menyikapi pengalihan aset itu. Masyarakat Kota Bima, mengakui jika Kabupaten Bima adalah ibu yang telah melahirkannya. Namun yang dilakukan sekarang adalah menjalankan perintah Undang-Undang. "Edy Muhlis jangan memperkeruh suasana. Kami yakin dia paham, hanya saja mungkin dia salah menyampaikannya," ujarnya. (KS-05)
Tidak hanya itu, Sudirman juga meminta agar Edy belajar lebih banyak lagi sebelum mengeluarkan argumentasi agar masyarakat tidak dibuat bingung oleh pernyataan yang salah. "Dia jangan asal asbun, baca baik-baik dulu aturannya baru mengeluarkan statement. Suruh dia belajar lagi baru ngomong," kritiknya, Jum'at (22/5) di Kantor DPRD Kota Bima.
Duta Gerindra ini menegaskan, apabila belum tahu asal usul soal penyerahan aset itu sebaiknya tidak sembarang berbicara. Sebagai Anggota Dewan yang didelegasi oleh rakyatnya, Edy disarankan untuk bisa menjaga mulut. “Jangan membuat rakyatnya malu, hanya karena pernyataannya yang keliru itu. Harus santun dalam memberikan statemen, tolong jaga mulutnya," ungkap mantan advokat ini.
Apalagi kata dia, pernyataan Edy akan menggerakkan warga untuk melakukan aksi terkait pengalihan aset itu dianggap sudah memalukan Lembaga Legislatif. "Jangan beranggap dia saja yang pintar di Bima ini, semua orang bisa mengeluarkan pernyataan yang salah seperti itu," sorot Sudirman.
Berbicara tentang pengalihan aset katanya, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima, secara jelas dinyatakan bahwa setahun setelah pembentukan kota semua aset harus diserahkan. Tapi, hingga saat ini belum juga dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bima. "Beruntung saja Pemerintah Kota Bima dan masyarakatnya baik hati," ungkapnya.
Sudirman menyesalakn pernyataan Edy. Karena sebagai wakil rakyat tidak seharusnya berbicara begitu. Penyampaian pendapat harus dilakukan secara santun dan beretika. “Kalau memang mau membahas soal itu, semua pihak harus diajak duduk bersama untuk mencari solusinya. Bukan malah berbicara di media yang tidak ada artinya," tuturnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan, S. Adm. Menurutnya, masyarakat Kota Bima adalah kumpulan orang-orang yang santun dalam menyikapi pengalihan aset itu. Masyarakat Kota Bima, mengakui jika Kabupaten Bima adalah ibu yang telah melahirkannya. Namun yang dilakukan sekarang adalah menjalankan perintah Undang-Undang. "Edy Muhlis jangan memperkeruh suasana. Kami yakin dia paham, hanya saja mungkin dia salah menyampaikannya," ujarnya. (KS-05)
COMMENTS