Proyek pengadaan meubler sekolah oleh rekanan berinisial R di Dinas Dikpora Kabupaten Bima, tercium aroma dugaan korupsi.
Proyek pengadaan meubler sekolah oleh rekanan berinisial R di Dinas Dikpora Kabupaten Bima, tercium aroma dugaan korupsi. Masalahnya, proyek yang menghabiskan APBD melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2014 itu disinyalir menjadi salah satu temuan indikasi kerugian Negara oleh BPK RI. Sebab, peralatan meuber seperti meja dan bangku diduga kuat tidak didistribusikan maksimal oleh Perusahaan pemenang tender tersebut.
Edi Muhlis, S.Sos
Audit terhadap proyek dimaksud oleh Lembaga Pemeriksa penggunaan keuangan Negara sedang dilakukan. Bahkan, sudah ada pihak dari Dinas Dikpora yang sudah diperiksa terkait proyek pengadaan tersebut. Karenanya, Kejaksaan Negeri Raba Bima diminta dengan tegas untuk melakukan Penyelidikan terhadap proyek tersebut. Apalagi, sudah ada tanda-tanda indikasi kerugian Negara dalam proyek itu. "Saya minta Jaksa segera menangani temuan indikasi kerugian negara itu. Lakukan penyelidikan, karena tercium aroma korupsi atas penggunaan anggaran setengah miliar lebih itu," desak Anggota DPRD Kabupaten Bima, Edi Muhlis,S.Sos.
Menurutnya, indikasi kerugian negara sudah terlihat, meski belum ada kejelasan hasil dari badan auditor tersebut. Dugaan itu tampak ketika pendistribusian barang yang tidak sampai pada sekolah yang terakomodir dalam proyek tersebut. Tidak maksimalnya pendistrbusian peralatan dimaksud kemudian diperkuat oleh Dikpora dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Meski, kebenaran di lapangan belum diketahui persis.
"Saya menduga kuat proyek itu berbau korupsi. Apalagi, masih ada beberapa sekolah yang belum sepenuhnya mendapat barang distribusi rekanan dimaksud. Diantaranya, SMAN 1 Palibelo dan SMAN 1 Tambora. Saya rasa, dua sekolah itu cukup dijadikan sample bagi Jaksa untuk mulai melakukan penyelidikan," ujar duta Partai Nasdem tersebut.
Proses hukum atas proyek yang terindikasi pelanggaran hukum itu lanjutnya, sangat perlu. Tujuannya, merupakan upaya pemberantasan praktek korupsi, sekaligus mengantisipasi terulangnya praktek serupa dikemudian hari. Apalagi, praktek semacam itu sudah sering kali terjadi. Tapi, tidak hanya pada proyek pengadaan barang. Melainkan, juga pada proyek fisik.
"Praktek yang merugikan rakyat dan negara harus segera dicegah. Caranya, penegak hukum harus benar-benar memiliki komitmen, lebih-lebih kemauan untuk memberantas praktek korupsi tanpa mengenal siapa dan apa status sosial pelakunya. Karena, praktek itu dan sejeninya menyengsarakan rakyat, tapi menguntungkan pelaku dan atau golongan tertentu," terangnya. (KS-09)
Edi Muhlis, S.Sos
Audit terhadap proyek dimaksud oleh Lembaga Pemeriksa penggunaan keuangan Negara sedang dilakukan. Bahkan, sudah ada pihak dari Dinas Dikpora yang sudah diperiksa terkait proyek pengadaan tersebut. Karenanya, Kejaksaan Negeri Raba Bima diminta dengan tegas untuk melakukan Penyelidikan terhadap proyek tersebut. Apalagi, sudah ada tanda-tanda indikasi kerugian Negara dalam proyek itu. "Saya minta Jaksa segera menangani temuan indikasi kerugian negara itu. Lakukan penyelidikan, karena tercium aroma korupsi atas penggunaan anggaran setengah miliar lebih itu," desak Anggota DPRD Kabupaten Bima, Edi Muhlis,S.Sos.
Menurutnya, indikasi kerugian negara sudah terlihat, meski belum ada kejelasan hasil dari badan auditor tersebut. Dugaan itu tampak ketika pendistribusian barang yang tidak sampai pada sekolah yang terakomodir dalam proyek tersebut. Tidak maksimalnya pendistrbusian peralatan dimaksud kemudian diperkuat oleh Dikpora dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Meski, kebenaran di lapangan belum diketahui persis.
"Saya menduga kuat proyek itu berbau korupsi. Apalagi, masih ada beberapa sekolah yang belum sepenuhnya mendapat barang distribusi rekanan dimaksud. Diantaranya, SMAN 1 Palibelo dan SMAN 1 Tambora. Saya rasa, dua sekolah itu cukup dijadikan sample bagi Jaksa untuk mulai melakukan penyelidikan," ujar duta Partai Nasdem tersebut.
Proses hukum atas proyek yang terindikasi pelanggaran hukum itu lanjutnya, sangat perlu. Tujuannya, merupakan upaya pemberantasan praktek korupsi, sekaligus mengantisipasi terulangnya praktek serupa dikemudian hari. Apalagi, praktek semacam itu sudah sering kali terjadi. Tapi, tidak hanya pada proyek pengadaan barang. Melainkan, juga pada proyek fisik.
"Praktek yang merugikan rakyat dan negara harus segera dicegah. Caranya, penegak hukum harus benar-benar memiliki komitmen, lebih-lebih kemauan untuk memberantas praktek korupsi tanpa mengenal siapa dan apa status sosial pelakunya. Karena, praktek itu dan sejeninya menyengsarakan rakyat, tapi menguntungkan pelaku dan atau golongan tertentu," terangnya. (KS-09)
COMMENTS