Mereka menuntut dan mengusut adanya sikap Kepala Desa (Kades) yang diduga telah melindungi oknum stafnya yang kepergok akibat telah melakukan tindakan asusila di belakang Kantor Desa beberapa waktu lalu.
Bima, KS.- Puluhan warga yang mengatasnamakan Forum Pemuda dan masyarakat peduli (FPMP) Desa Belo Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima, Kamis (28/5) sekitar pukul 10.00 Wita, memblokir jalan dan menyegel Kantor Desa setempat. Mereka menuntut dan mengusut adanya sikap Kepala Desa (Kades) yang diduga telah melindungi oknum stafnya yang kepergok akibat telah melakukan tindakan asusila di belakang Kantor Desa beberapa waktu lalu.
Furkan dalam orasinya mengungkapkan, tindakan oknum Kades yang diduga telah melindungi oknum stafnya yang berbuat maksiat, sangatlah disesalkan. Pasalnya, perbuatan oknum stafnya itu tidak sesuai dengan koridor agama dan hukum yang ada."Selama ini, kami telah memberikan kesempatan kepada Kades untuk mengambil jalan yang terbaik sesuai keinginan masyarakat terkait kasus yang melibatkan oknum staf Desa. Tapi, Kades hanya mendiamkannya dan terkesan membiarkannya,"ungkapnya Kamis (28/5).
Yang membuat dirinya dan seluruh masyatakat kesal hingga menyegel Kantor Desa lanjutnya, penyelesaian kasus di Kantor Desa selama ibu tidak pernah ada yang tuntas. Kades hanya bisa melimpahkan tugasnya ke Sekdes, begitupun dengan BPD tidak pernah tegas mengusut keinginan warga."Perangkat Desa ini, dinilai gagal,"sorotnya.
Apa yang dilakukan saat ini katanya, semua berawal dari peristiwa asusila oknum staf Desa dengan ibu rumah tangga beberapa waktu lalu. Warga meminta, oknum Kaur Desa itu dipecat dari jabatanya. Tapi, beberapa kali beraudiensi, tuntutan warga itu tidak kunjung di realisasikan."Kades justeru mengarahkan stafnya itu, agar melaporkan warga ke Pilisi dengan tuduhan mencemarkan nama baik,"jelasnya.
Kades Desa Belo, H. Amin yang dikonfirmasi mengungkapkan, proses pemecatan sedang berjalan. Pihaknya tidak bisa langsung memutuskan, tanpa ada surat pengajuan dari anggota BPD."Setelah itu, saya selaku Kades dan BPD akab mengajukan surat ke Camat untuk memberikan rekomendasi pemecatan,"katanya singkat. (KS-05)
Furkan dalam orasinya mengungkapkan, tindakan oknum Kades yang diduga telah melindungi oknum stafnya yang berbuat maksiat, sangatlah disesalkan. Pasalnya, perbuatan oknum stafnya itu tidak sesuai dengan koridor agama dan hukum yang ada."Selama ini, kami telah memberikan kesempatan kepada Kades untuk mengambil jalan yang terbaik sesuai keinginan masyarakat terkait kasus yang melibatkan oknum staf Desa. Tapi, Kades hanya mendiamkannya dan terkesan membiarkannya,"ungkapnya Kamis (28/5).
Yang membuat dirinya dan seluruh masyatakat kesal hingga menyegel Kantor Desa lanjutnya, penyelesaian kasus di Kantor Desa selama ibu tidak pernah ada yang tuntas. Kades hanya bisa melimpahkan tugasnya ke Sekdes, begitupun dengan BPD tidak pernah tegas mengusut keinginan warga."Perangkat Desa ini, dinilai gagal,"sorotnya.
Apa yang dilakukan saat ini katanya, semua berawal dari peristiwa asusila oknum staf Desa dengan ibu rumah tangga beberapa waktu lalu. Warga meminta, oknum Kaur Desa itu dipecat dari jabatanya. Tapi, beberapa kali beraudiensi, tuntutan warga itu tidak kunjung di realisasikan."Kades justeru mengarahkan stafnya itu, agar melaporkan warga ke Pilisi dengan tuduhan mencemarkan nama baik,"jelasnya.
Kades Desa Belo, H. Amin yang dikonfirmasi mengungkapkan, proses pemecatan sedang berjalan. Pihaknya tidak bisa langsung memutuskan, tanpa ada surat pengajuan dari anggota BPD."Setelah itu, saya selaku Kades dan BPD akab mengajukan surat ke Camat untuk memberikan rekomendasi pemecatan,"katanya singkat. (KS-05)
COMMENTS