Hasil penyelidikan terbaru Penyidik Tipikor Polres Bima Kota terhadap kasus tersebut ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diindikasi melibatkan pihak Bank NTB (BPD) Cabang Bima secara aktif.
Bima, KS.- Pembaca masih ingat kasus kredit fiktif melibatkan Bendahara Dinas Peternakan Kabupaten Bima Tahun 2011 lalu ?. Hasil penyelidikan terbaru Penyidik Tipikor Polres Bima Kota terhadap kasus tersebut ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diindikasi melibatkan pihak Bank NTB (BPD) Cabang Bima secara aktif.
Bank NTB
Hal itu diungkapkan Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim IPTU. Yerry T. Putra. Kasat mengaku, kasus kredit fiktif Tahun 2011 lalu saat ini tengah ditangani Penyidik tipikor. Modus operandi dalam kasus kredit fiktif itu, yakni pihak Dinas Peternakan Kabupaten Bima mengajukan kredit tanpa sepengetahuan pegawai yang bersangkutan.
"Pegawai dari dinas lain, mengajukan kredit ke Bank BPD itu melalui Dinas Peternakan dengan menggunakan nama pegawai dinas setempat. Tapi penggunaan nama itu tidak diketahui oleh yang bersangkutan," beber Kasat Kamis (28/5) di Kantornya.
Sehingga Tahun 2011 lalu sambungnya, puluhan Pegawai Peternakan Kabupaten Bima mendatangi Sat Reskrim dan melaporkan penggelapan kredit fiktif itu. Saat itu, para pegawai ini merasa dirugikam karena gaji mereka perbulannya terus dipotong untuk menutupi kredit fiktih yang digunakan orang lain itu. "Berdasarkan itu, sehingga Penyidik Tipikor melakukan penyelidikan atas kasus ini,"jelasnya.
Dari pengajuan kredit per orang jelasnya, mulai dari Rp. 100 Juta hingga Rp. 200 Juta. Disinilah ada dugaan keterlibatan pihak Bank BPD Cabang Bima itu karena segampang itu memberikan kredit tanpa dokumen-dokumen yang lengkap dari penerima kredit. "Ada keterlibatan pihak Bank BPD dalam kasus ini, kami menduga pihak Bank telah bekerjasama dengan oknum tertentu agar kredit itu bisa dicairkan," duganya.
Terkait kasus ini katanya, pihaknya sudah dua kali meminta sejumlah dokumen-dokumen ke Direktur Bank BPD. Tapi, mereka tidak menggubris atau mau memberikan dokumen yang diminta oleh Penyidik. "Tidak diberikannya permintaan Penyidik atas dokumen itu, tanpa alasan yang jelas dari pihak Bank BPD Cabang Bima. Karena, dua kali kami melayangkan surat permintaan dokumen itu, mereka tidak pernah menjawabnya,"katanya.
Dengan alasan itu juga, pada Rabu (27/5) kemarin pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Dirut Bank BPD untuk datang memberikan keterangan pekan depan. Kalau Dirut Bank BPD tidak mengindahkan panggilan pertama, kami akan melayangkan panggilan kedua. Jika panggilan kedua tidak juga digubris, maka pihaknya akan layangkan panggilan yang ketiga."Sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku, kalau sampai tiga kali tidak mau menghadiri pangilan kami. Maka kami akan lakukan penjemputan secara paksa,"tegasnya.
Hingga hari ini tambah Kasat, dari tujuh orang yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif itu, baru dua orang yang datang memberikan keterangan. Kedua orang itu dari Pegawai Dikes Kabupaten Bima dan Pegawai RSUD Bima. "Mereka ini semuanya adalah orang-orang yang mengajukan kredit fiktif di Dinas Peternakan Kabupaten Bima pada Tahun 2011 lalu,"tambahnya. (KS-05)
Bank NTB
Hal itu diungkapkan Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim IPTU. Yerry T. Putra. Kasat mengaku, kasus kredit fiktif Tahun 2011 lalu saat ini tengah ditangani Penyidik tipikor. Modus operandi dalam kasus kredit fiktif itu, yakni pihak Dinas Peternakan Kabupaten Bima mengajukan kredit tanpa sepengetahuan pegawai yang bersangkutan.
"Pegawai dari dinas lain, mengajukan kredit ke Bank BPD itu melalui Dinas Peternakan dengan menggunakan nama pegawai dinas setempat. Tapi penggunaan nama itu tidak diketahui oleh yang bersangkutan," beber Kasat Kamis (28/5) di Kantornya.
Sehingga Tahun 2011 lalu sambungnya, puluhan Pegawai Peternakan Kabupaten Bima mendatangi Sat Reskrim dan melaporkan penggelapan kredit fiktif itu. Saat itu, para pegawai ini merasa dirugikam karena gaji mereka perbulannya terus dipotong untuk menutupi kredit fiktih yang digunakan orang lain itu. "Berdasarkan itu, sehingga Penyidik Tipikor melakukan penyelidikan atas kasus ini,"jelasnya.
Dari pengajuan kredit per orang jelasnya, mulai dari Rp. 100 Juta hingga Rp. 200 Juta. Disinilah ada dugaan keterlibatan pihak Bank BPD Cabang Bima itu karena segampang itu memberikan kredit tanpa dokumen-dokumen yang lengkap dari penerima kredit. "Ada keterlibatan pihak Bank BPD dalam kasus ini, kami menduga pihak Bank telah bekerjasama dengan oknum tertentu agar kredit itu bisa dicairkan," duganya.
Terkait kasus ini katanya, pihaknya sudah dua kali meminta sejumlah dokumen-dokumen ke Direktur Bank BPD. Tapi, mereka tidak menggubris atau mau memberikan dokumen yang diminta oleh Penyidik. "Tidak diberikannya permintaan Penyidik atas dokumen itu, tanpa alasan yang jelas dari pihak Bank BPD Cabang Bima. Karena, dua kali kami melayangkan surat permintaan dokumen itu, mereka tidak pernah menjawabnya,"katanya.
Dengan alasan itu juga, pada Rabu (27/5) kemarin pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Dirut Bank BPD untuk datang memberikan keterangan pekan depan. Kalau Dirut Bank BPD tidak mengindahkan panggilan pertama, kami akan melayangkan panggilan kedua. Jika panggilan kedua tidak juga digubris, maka pihaknya akan layangkan panggilan yang ketiga."Sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku, kalau sampai tiga kali tidak mau menghadiri pangilan kami. Maka kami akan lakukan penjemputan secara paksa,"tegasnya.
Hingga hari ini tambah Kasat, dari tujuh orang yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif itu, baru dua orang yang datang memberikan keterangan. Kedua orang itu dari Pegawai Dikes Kabupaten Bima dan Pegawai RSUD Bima. "Mereka ini semuanya adalah orang-orang yang mengajukan kredit fiktif di Dinas Peternakan Kabupaten Bima pada Tahun 2011 lalu,"tambahnya. (KS-05)
COMMENTS