Kasus dugaan korupsi UMKM yang dilaporkan LSM beberapa waktu lalu, terus dilakukan penyelidikan oleh Kepolisian Resort Bima Kota.
Kasus dugaan korupsi UMKM yang dilaporkan LSM beberapa waktu lalu, terus dilakukan penyelidikan oleh Kepolisian Resort Bima Kota. Setelah memeriksa lebih kurang 10 orang saksi dalam kasus tersebut, pekan depan ini giliran Jumhariah yang akan diperiksa Penyidik Tipikor.
Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM)
Untuk pemeriksaan Jumhariah, Penyidik telah melayangkan surat panggilan sejak kemarin agar bisa hadir memberikan keterangannya pada pekan depan ini. "Pekan depan kita akan panggil dan periksa Jumhariah,"ungkap Kasat Reskrim IPTU. Yerry T. Putra Selasa (5/5) di Kantornya.
Selain Jumhariah lanjut Kasat, penyidik telah memeriksa pemilik CV dan PPK. Dari hasil pemeriksaaan, belum ada yang mengarah pada Jumhariah. Namun kalau mengarah pada bukti yang diajukan pelapor, pemesan dan penerima barang itu yakni Jumhariah. "Kepala Diskoperindag Kota Bima, selaku suami Jumhariah juga akan kami mintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi itu," ujarnya.
Diakuinya, Kepala Diskoperindag Kota Bima akan diperiksa karena selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). “Surat pemanggilannya sudah dilayangkan untuk pemeriksaan pekan depan ini. Kalau mereka tidak penuhi panggilan pertama, kita akan layangkan panggilan keduya lagi,"katanya.
Ia berharap, dalam proses kasus ini tidak ada kendala yang fatal sehingga terbengkalai. Pihaknya akan terus melakukan penyelidikan, agar kasus ini bisa diselesaikan dalam tahun ini."Kami tetap komitmen untuk memproses kasus ini hingga selesai dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Karena, memberantas korupsi adalah tugas kami selaku penegak hukum," tegasnya. (KS-05)
Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM)
Untuk pemeriksaan Jumhariah, Penyidik telah melayangkan surat panggilan sejak kemarin agar bisa hadir memberikan keterangannya pada pekan depan ini. "Pekan depan kita akan panggil dan periksa Jumhariah,"ungkap Kasat Reskrim IPTU. Yerry T. Putra Selasa (5/5) di Kantornya.
Selain Jumhariah lanjut Kasat, penyidik telah memeriksa pemilik CV dan PPK. Dari hasil pemeriksaaan, belum ada yang mengarah pada Jumhariah. Namun kalau mengarah pada bukti yang diajukan pelapor, pemesan dan penerima barang itu yakni Jumhariah. "Kepala Diskoperindag Kota Bima, selaku suami Jumhariah juga akan kami mintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi itu," ujarnya.
Diakuinya, Kepala Diskoperindag Kota Bima akan diperiksa karena selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). “Surat pemanggilannya sudah dilayangkan untuk pemeriksaan pekan depan ini. Kalau mereka tidak penuhi panggilan pertama, kita akan layangkan panggilan keduya lagi,"katanya.
Ia berharap, dalam proses kasus ini tidak ada kendala yang fatal sehingga terbengkalai. Pihaknya akan terus melakukan penyelidikan, agar kasus ini bisa diselesaikan dalam tahun ini."Kami tetap komitmen untuk memproses kasus ini hingga selesai dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Karena, memberantas korupsi adalah tugas kami selaku penegak hukum," tegasnya. (KS-05)
COMMENTS