Tidak membuat Penyidik Tipikor Polres Bima Kota surut untuk terus memburu dan mengungkap pelaku lainnya yang terlibat aktif dalam kasus tersebut.
Bima, KS.- Meski Herman, tersangka kasus korupsi rehab sekolah di Kecamatan Langgudu masih buron hingga kini, tidak membuat Penyidik Tipikor Polres Bima Kota surut untuk terus memburu dan mengungkap pelaku lainnya yang terlibat aktif dalam kasus tersebut. Dalam waktu dekat ini, sesuai dengan fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, Kepolisian setempat akan menetapkan tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara raturan juta itu.
Kasat Reskrim, IPTU Yerry T. Putra
Hanya saja, Kepolisian belum bisa mengekspos siapa tersangka yang akan ditetapkan. "Untuk calon tersangka baru, kami belum bisa ungkap saat ini. Karena, masih dalam tahap pengembangan," ungkap Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, IPTU Yerry T. Putra, Rabu (27/5) di Mapolreta.
Rencana adanya penetapan tersangka baru dalam kasus itu lanjutnya, sesuai dengan fakta persidangan di PN Tipikor Mataram. Fakta sidang itu, berdasarkan pernyataan empat Kepala Sekolah (Kasek) yang telah divonis maupun petunjuk lainnya yang telah dikantongi penyidik. "Dasarnya ada, sehingga kami lakukan pendalaman terhadap kasus ini," jelasnya.
Dalam waktu dekat ini juga katanya, penyidik akan memanggil beberapa saksi lagi untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi rehab sekolah tersebut. "Kita masih fokus pada pengumpulan data tambahan, tapi pemeriksaan saksi akan dilakukan dalam waktu dekat," katanya.
Kasat menambahkan, terkait tersangka Herman yang saat ini masih buron dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), belum berhasil digelandang ke Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya."Dia masih berada di Bima, tapi dia ada di gunung,"tambahnya.
Kasat mengaku, setiap anggota ingin membekuknya, tersangka selalu lolos karena terus melarikan diri ke atas gunung. "Tapi, kita telah koordinasi dengan berbagai pihak agar pelaku ini bisa segera diringkus," tuturnya. (KS-05)
Kasat Reskrim, IPTU Yerry T. Putra
Hanya saja, Kepolisian belum bisa mengekspos siapa tersangka yang akan ditetapkan. "Untuk calon tersangka baru, kami belum bisa ungkap saat ini. Karena, masih dalam tahap pengembangan," ungkap Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, IPTU Yerry T. Putra, Rabu (27/5) di Mapolreta.
Rencana adanya penetapan tersangka baru dalam kasus itu lanjutnya, sesuai dengan fakta persidangan di PN Tipikor Mataram. Fakta sidang itu, berdasarkan pernyataan empat Kepala Sekolah (Kasek) yang telah divonis maupun petunjuk lainnya yang telah dikantongi penyidik. "Dasarnya ada, sehingga kami lakukan pendalaman terhadap kasus ini," jelasnya.
Dalam waktu dekat ini juga katanya, penyidik akan memanggil beberapa saksi lagi untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi rehab sekolah tersebut. "Kita masih fokus pada pengumpulan data tambahan, tapi pemeriksaan saksi akan dilakukan dalam waktu dekat," katanya.
Kasat menambahkan, terkait tersangka Herman yang saat ini masih buron dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), belum berhasil digelandang ke Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya."Dia masih berada di Bima, tapi dia ada di gunung,"tambahnya.
Kasat mengaku, setiap anggota ingin membekuknya, tersangka selalu lolos karena terus melarikan diri ke atas gunung. "Tapi, kita telah koordinasi dengan berbagai pihak agar pelaku ini bisa segera diringkus," tuturnya. (KS-05)
COMMENTS