Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KP2T) Kabupaten Bima, Senin (25/5) mengadakan pertemuan penyusunan peraturan tentang perijinan di Gedung PKK Kabupaten Bima
Bima, KS.- Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KP2T) Kabupaten Bima, Senin (25/5) mengadakan pertemuan penyusunan peraturan tentang perijinan di Gedung PKK Kabupaten Bima Jalan Gatot Subroto. Pertemuan tersebut secara khusus mengundang SKPD terkait seperti Dispenda, Dishubkominfo, Disk op, PU, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Distamben, Bappeda, BLH, Satpolpp, Bagian Humas dan Protokol, Bagian OPA, Bagian Administrasi Pembangunan dan 4 Kecamatan serta pejabat terkait lingkup KP2T.
KP2T mengadakan pertemuan penyusunan peraturan tentang perijinan
Untuk membekali peserta dengan pemahaman menyeluruh terkait penyusunan regulasi perizinan, hadir narasumber Kasubag Perundang-Undangan Bagian Hukum Sekda Bima Julkifli, SH. M.Hum dan KP2T.
Kepala KP2T Kabupaten Bima Sudirman, SE dalam sambutannya mengatakan, Penyusunan Peraturan tentang perizinan ini Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan Perizinan Mendirikan Bangunan (IMB). Diharapkan, ke depan dapat menjamin adanya pemahaman yang baik terhadap prinsip dasar SOP sehingga tindakan tahapan penanganan perizinan dapat dilakukan dengan baik. Disamping itu, kegiatan pengawasan dan pengendalian yang akuntabel dalam penuntasan pelayanan perizinan secara cepat, tepat, tuntas dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan Undang – Undang.
Selain itu lanjut Sudirman, perizinan ini merupakan payung hukum sebagai acuan dalam acuan menggali sumber PAD yang selanjutnya diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bima tahun 2015 melalui pembuatan izin yang dilakukan oleh pihak terkait. “Kami berharap dengan adanya penyusunan peraturan tentang perizinan ini ke depan para pelaku usaha terlebih dahulu harus membuat ijin usahanya sebelum melakukan kegiatan usaha,” ujarnya. (KS-13)
KP2T mengadakan pertemuan penyusunan peraturan tentang perijinan
Untuk membekali peserta dengan pemahaman menyeluruh terkait penyusunan regulasi perizinan, hadir narasumber Kasubag Perundang-Undangan Bagian Hukum Sekda Bima Julkifli, SH. M.Hum dan KP2T.
Kepala KP2T Kabupaten Bima Sudirman, SE dalam sambutannya mengatakan, Penyusunan Peraturan tentang perizinan ini Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan Perizinan Mendirikan Bangunan (IMB). Diharapkan, ke depan dapat menjamin adanya pemahaman yang baik terhadap prinsip dasar SOP sehingga tindakan tahapan penanganan perizinan dapat dilakukan dengan baik. Disamping itu, kegiatan pengawasan dan pengendalian yang akuntabel dalam penuntasan pelayanan perizinan secara cepat, tepat, tuntas dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan Undang – Undang.
Selain itu lanjut Sudirman, perizinan ini merupakan payung hukum sebagai acuan dalam acuan menggali sumber PAD yang selanjutnya diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bima tahun 2015 melalui pembuatan izin yang dilakukan oleh pihak terkait. “Kami berharap dengan adanya penyusunan peraturan tentang perizinan ini ke depan para pelaku usaha terlebih dahulu harus membuat ijin usahanya sebelum melakukan kegiatan usaha,” ujarnya. (KS-13)
COMMENTS