Selain mengamankan ratusan botol miras Tim Gabungan Polres Bima Kota, juga berhasil membekuk tiga pelaku judi Online dan Domino di tempat berbeda.
Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang gencar dilakukan Kepolisian Resort Bima Kota beberapa hari terakhir membuahkan hasil. Selain mengamankan ratusan botol miras Tim Gabungan Polres Bima Kota, juga berhasil membekuk tiga pelaku judi Online dan Domino di tempat berbeda.
Pelaku Judi Online saat digelandang ke Sat Reskrim Polres Bima Kota
Pelaku judi Online yang dibekuk itu berinisial RG (29), warga Wera. Dibekuk Senin (11/5) malam sekitar pukul 10.30 Wita di salah satu warnet di Lingkungan Karara Kelurahan Monggonao Kota Bima. "Saat itu, selain pelaku kami juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu unit komputer dan uang tunai milik pelaku sebanyak Rp.1,6 Juta," ungkap Wakapolres Bima Kota, Kompol Nanang Budi Santosa, S. Ik, Selasa (12/5) di Mapolres.
Penangkapan terhadap RG ini lanjutnya, berdasarkan kerjasama Tim Operasi Pekat dan masyarakat yang terus memberikan informasi. Setelah pihaknya mendapatkan informasi, Tim Gabungan langsung melakukan pengintaian. "Kamipun langsung melakukan tindakan, setelah digeledah ternyata benar dia tengah menjalankan aksinya," beber Wakapolres.
Sedangkan untuk pelaku judi Domino berinisial SR (39) dan AB (35) warga Kelurahan Ntobo Kota Bima katanya. Dibekuk Senin sekitar pukul 11.30 Wita. Dalam penangkapan itu, tim juga mengamankan tiga warga setempat yang akan dijadikan saksi. "BB yang berhasil diamankan, satu pasang domino, rekapan dan uang tunai sebesar Rp.100 Ribu lebih," katanya.
Semua pelaku saat ini sedang diperiksa secara intensif oleh Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bima Kota. Mereka juga, telah ditahan untuk kepentingan penyelidikan. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP. Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak melakukan hal-hal melanggar aturan. Apalagi, yang akan menimbulkan konflik horizontal antar warga. "Manfaatkan waktu untuk berbuat kebaikan, agat daerah kita ini aman dan tentram,"himbaunya. (KS-05)
Pelaku Judi Online saat digelandang ke Sat Reskrim Polres Bima Kota
Pelaku judi Online yang dibekuk itu berinisial RG (29), warga Wera. Dibekuk Senin (11/5) malam sekitar pukul 10.30 Wita di salah satu warnet di Lingkungan Karara Kelurahan Monggonao Kota Bima. "Saat itu, selain pelaku kami juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu unit komputer dan uang tunai milik pelaku sebanyak Rp.1,6 Juta," ungkap Wakapolres Bima Kota, Kompol Nanang Budi Santosa, S. Ik, Selasa (12/5) di Mapolres.
Penangkapan terhadap RG ini lanjutnya, berdasarkan kerjasama Tim Operasi Pekat dan masyarakat yang terus memberikan informasi. Setelah pihaknya mendapatkan informasi, Tim Gabungan langsung melakukan pengintaian. "Kamipun langsung melakukan tindakan, setelah digeledah ternyata benar dia tengah menjalankan aksinya," beber Wakapolres.
Sedangkan untuk pelaku judi Domino berinisial SR (39) dan AB (35) warga Kelurahan Ntobo Kota Bima katanya. Dibekuk Senin sekitar pukul 11.30 Wita. Dalam penangkapan itu, tim juga mengamankan tiga warga setempat yang akan dijadikan saksi. "BB yang berhasil diamankan, satu pasang domino, rekapan dan uang tunai sebesar Rp.100 Ribu lebih," katanya.
Semua pelaku saat ini sedang diperiksa secara intensif oleh Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bima Kota. Mereka juga, telah ditahan untuk kepentingan penyelidikan. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP. Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak melakukan hal-hal melanggar aturan. Apalagi, yang akan menimbulkan konflik horizontal antar warga. "Manfaatkan waktu untuk berbuat kebaikan, agat daerah kita ini aman dan tentram,"himbaunya. (KS-05)
COMMENTS