$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

PT. Krida Dilaporkan ke Polisi

Kuasa Hukum Hadi Prianto terdakwa kasus dugaan penggelapan uang perusahaan, mengadukan PT. Krida Dinamik Autonusa Toyota Mataram ke Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Kuasa Hukum Hadi Prianto terdakwa kasus dugaan penggelapan uang perusahaan, mengadukan PT. Krida Dinamik Autonusa Toyota Mataram ke Sat Reskrim Polres Bima Kota. Pengaduan tersebut, karena diduga pengelola PT. Krida yang berada di Jalan Ahmad Yani Kilometer 3 Mataram, diduga melakukan penipuan dan perampasan harta Hadi Prianto.

Kuasa Hukum Hadi, Syaiful Islam, SH mengungkapkan, pengaduan tersebut sudah dilayangkan beberapa waktu lalu. PT Krida Autonusa Toyota Mataram diadukan dengan tuduhan telah melakukan perampasan hak milik kliennya yang merupakan mantan kepala di perusahaan tersebut. Kliennya, telah dinyatakan sebagai terpidana sesuai dengan putusan Majelis Hakim dengan hukuman 1,6 bulan penjara."Atas penggelapan hasil penjualan roda empat pada bulan Desember Tahun 2014 lalu, dimana klien saya memang melakukan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp.670 Juta," ungkap Syaiful, Jum'at (8/5) lalu di Sat Reskrim.

Namun oleh PT Krida lanjutnya, justeru menyita seluruh harta benda milik kliennya. Baik rumah, mobil serta harta lainnya. Penyitaan itu, tanpa memenuhi prosedur hukum karena hanya dilakaukan oleh staf perusahaan tanpa dikawal atau perintah pengadilan."Apalagi dari perhitungannya jumlah harta yang telah disita sebanyak Rp.800 Juta. Kami juga telah melaporkan ke Polres Bima Kota beberapa waktu lalu,"ujarnya.

Laporannya masuk ke Penyidik terang Syaiful, berdasarkan fakta di persidangan. Bahwa, Wisnu dan Rina (pemilik Krida Dinamik Autonusa Mataram, red) mengaku menguasai harta Hadi."Kita tunggu saja proses hukumnya,"kata pengacara muda Bima ini.

Secara terpisah, Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, IPTU Yerry T. Putra, membenarkan adanya pengaduan dimaksud. Seperti yang telah disampaikan oleh PH pelapor, bahwa yang dilaporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan aset (uang perusahaan red). Namun pada saat proses pengadilan berlangsung, staf dari Krida Dinamik Autonusa Mataram didiga telah melakukan pengambilan paksa seluruh aset milik pelapor tanpa didampingi oleh pihak Pengadilan."Semestinya mengenai penyitaan, yang berhak adalah Pengadilan dan harus melalui proses acara perdata terlebih dahulu. Polisi pun tak bisa menyita begitu saja,”jelasnya.

Kasus ini terangnya, telah ditindaklanjuti Kepolisian dan sedang dalam penyelidikan. Sekitar empat saksi termasuk pelapor sudah dimintai keterangan. Sementara untuk pihak PT. Krida, belum dilakukan pemanggilan. Pemeriksaan tetap dilakukan di Polres Bima Kota sesuai dengan locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana, red)."ini pengaduan. masih dugaan dan dalam penyelidikan,” ujarnya. (KS-05)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1634,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1562,Pendidikan,832,Politik,1278,Sosial Ekonomi,2608,
ltr
item
Koran Stabilitas: PT. Krida Dilaporkan ke Polisi
PT. Krida Dilaporkan ke Polisi
Kuasa Hukum Hadi Prianto terdakwa kasus dugaan penggelapan uang perusahaan, mengadukan PT. Krida Dinamik Autonusa Toyota Mataram ke Sat Reskrim Polres Bima Kota.
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/05/pt-krida-dilaporkan-ke-polisi.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/05/pt-krida-dilaporkan-ke-polisi.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy