Kuasa Hukum Hadi Prianto terdakwa kasus dugaan penggelapan uang perusahaan, mengadukan PT. Krida Dinamik Autonusa Toyota Mataram ke Sat Reskrim Polres Bima Kota.
Kuasa Hukum Hadi Prianto terdakwa kasus dugaan penggelapan uang perusahaan, mengadukan PT. Krida Dinamik Autonusa Toyota Mataram ke Sat Reskrim Polres Bima Kota. Pengaduan tersebut, karena diduga pengelola PT. Krida yang berada di Jalan Ahmad Yani Kilometer 3 Mataram, diduga melakukan penipuan dan perampasan harta Hadi Prianto.
Kuasa Hukum Hadi, Syaiful Islam, SH mengungkapkan, pengaduan tersebut sudah dilayangkan beberapa waktu lalu. PT Krida Autonusa Toyota Mataram diadukan dengan tuduhan telah melakukan perampasan hak milik kliennya yang merupakan mantan kepala di perusahaan tersebut. Kliennya, telah dinyatakan sebagai terpidana sesuai dengan putusan Majelis Hakim dengan hukuman 1,6 bulan penjara."Atas penggelapan hasil penjualan roda empat pada bulan Desember Tahun 2014 lalu, dimana klien saya memang melakukan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp.670 Juta," ungkap Syaiful, Jum'at (8/5) lalu di Sat Reskrim.
Namun oleh PT Krida lanjutnya, justeru menyita seluruh harta benda milik kliennya. Baik rumah, mobil serta harta lainnya. Penyitaan itu, tanpa memenuhi prosedur hukum karena hanya dilakaukan oleh staf perusahaan tanpa dikawal atau perintah pengadilan."Apalagi dari perhitungannya jumlah harta yang telah disita sebanyak Rp.800 Juta. Kami juga telah melaporkan ke Polres Bima Kota beberapa waktu lalu,"ujarnya.
Laporannya masuk ke Penyidik terang Syaiful, berdasarkan fakta di persidangan. Bahwa, Wisnu dan Rina (pemilik Krida Dinamik Autonusa Mataram, red) mengaku menguasai harta Hadi."Kita tunggu saja proses hukumnya,"kata pengacara muda Bima ini.
Secara terpisah, Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, IPTU Yerry T. Putra, membenarkan adanya pengaduan dimaksud. Seperti yang telah disampaikan oleh PH pelapor, bahwa yang dilaporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan aset (uang perusahaan red). Namun pada saat proses pengadilan berlangsung, staf dari Krida Dinamik Autonusa Mataram didiga telah melakukan pengambilan paksa seluruh aset milik pelapor tanpa didampingi oleh pihak Pengadilan."Semestinya mengenai penyitaan, yang berhak adalah Pengadilan dan harus melalui proses acara perdata terlebih dahulu. Polisi pun tak bisa menyita begitu saja,”jelasnya.
Kasus ini terangnya, telah ditindaklanjuti Kepolisian dan sedang dalam penyelidikan. Sekitar empat saksi termasuk pelapor sudah dimintai keterangan. Sementara untuk pihak PT. Krida, belum dilakukan pemanggilan. Pemeriksaan tetap dilakukan di Polres Bima Kota sesuai dengan locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana, red)."ini pengaduan. masih dugaan dan dalam penyelidikan,” ujarnya. (KS-05)
Kuasa Hukum Hadi, Syaiful Islam, SH mengungkapkan, pengaduan tersebut sudah dilayangkan beberapa waktu lalu. PT Krida Autonusa Toyota Mataram diadukan dengan tuduhan telah melakukan perampasan hak milik kliennya yang merupakan mantan kepala di perusahaan tersebut. Kliennya, telah dinyatakan sebagai terpidana sesuai dengan putusan Majelis Hakim dengan hukuman 1,6 bulan penjara."Atas penggelapan hasil penjualan roda empat pada bulan Desember Tahun 2014 lalu, dimana klien saya memang melakukan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp.670 Juta," ungkap Syaiful, Jum'at (8/5) lalu di Sat Reskrim.
Namun oleh PT Krida lanjutnya, justeru menyita seluruh harta benda milik kliennya. Baik rumah, mobil serta harta lainnya. Penyitaan itu, tanpa memenuhi prosedur hukum karena hanya dilakaukan oleh staf perusahaan tanpa dikawal atau perintah pengadilan."Apalagi dari perhitungannya jumlah harta yang telah disita sebanyak Rp.800 Juta. Kami juga telah melaporkan ke Polres Bima Kota beberapa waktu lalu,"ujarnya.
Laporannya masuk ke Penyidik terang Syaiful, berdasarkan fakta di persidangan. Bahwa, Wisnu dan Rina (pemilik Krida Dinamik Autonusa Mataram, red) mengaku menguasai harta Hadi."Kita tunggu saja proses hukumnya,"kata pengacara muda Bima ini.
Secara terpisah, Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, IPTU Yerry T. Putra, membenarkan adanya pengaduan dimaksud. Seperti yang telah disampaikan oleh PH pelapor, bahwa yang dilaporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan aset (uang perusahaan red). Namun pada saat proses pengadilan berlangsung, staf dari Krida Dinamik Autonusa Mataram didiga telah melakukan pengambilan paksa seluruh aset milik pelapor tanpa didampingi oleh pihak Pengadilan."Semestinya mengenai penyitaan, yang berhak adalah Pengadilan dan harus melalui proses acara perdata terlebih dahulu. Polisi pun tak bisa menyita begitu saja,”jelasnya.
Kasus ini terangnya, telah ditindaklanjuti Kepolisian dan sedang dalam penyelidikan. Sekitar empat saksi termasuk pelapor sudah dimintai keterangan. Sementara untuk pihak PT. Krida, belum dilakukan pemanggilan. Pemeriksaan tetap dilakukan di Polres Bima Kota sesuai dengan locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana, red)."ini pengaduan. masih dugaan dan dalam penyelidikan,” ujarnya. (KS-05)
COMMENTS