Gugatan pra peradilan yang sebelumnya tersangka kasus dugaan korupsi rehab sekolah Rusdi, S.Pd melalui Penasehat Hukumnya, secara resmi dicabut di depan Majelis Hakim
Gugatan pra peradilan yang sebelumnya tersangka kasus dugaan korupsi rehab sekolah Rusdi, S.Pd melalui Penasehat Hukumnya, secara resmi dicabut di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. Pencabutan itu dilakukan saat sidang yang digelar pada Kamis (30/4) lalu.
Ilustrasi Persidangan
Alasannya karena tersangka berharap ada kearifan Polres Bima Kota untuk pengalihan penahanan dirinya. "Karena Rusdi mencabutnya, pra peradilanpun dihentikan,” ungkap Humas PN Raba Bima, Fatchu Rakhman, SH saat dihubuni via handphone, Jum'at (1/5) lalu.
Pada prinsipnya lanjut Fatchu, jika pemohon mencabut gugatannya, mau tidak mau perkara harus dihentikan. Sebab, itu sudah menjadi ketentuan Undang-Undang dan aturan yang berlaku di Indonesia ini. "Ya kalau yang bersangkutan sudah mencabutnya, jelas perkara dihentikan,” jelasnya.
Untuk diketahui publik kata dia, dalam kurun waktu tiga tahun ini gugatan pra peradilan yang disidangkan di PN Raba Bima sebanyak tujuh perkara. Pada Tahun 2013, ada tiga perkara pra peradilan, Tahun 2014 ada dua perkara dan di Tahun 2015 ini ada dua perkara juga yang akan disidangkan. "Dalam pra peradilan ini, kebanyakan mempertanyakan tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan serta penghentian penyidikan,”tuturnya.
Untuk pra peradilan Tahun 2015 ini, dua perkara yang akan disidang yakni pengajuan permohonan pra peradilan guru SDN 06 Sila Rusdi dan sidang pra peradilan Polsek Monta. "Namun, pra peradilan Polsek Monta telah selesai, karena pemohon sudah mencabutnya,” tambahnya.
Secara terpisah PH Rusdi, HM. Lubis, SH yang dikonfirmasi membenarkan jika sidang pra peradilan yang diajukan oleh pihaknya telah dihentikan. Pengentian sidang beradasarkan pencabutan gugatan kliennya di hadapan hakim pada sidang pertama. "Iya benar sidang dihentikan. Karena klien saya mencabut gugatannya,”tuturnya.
Alasan kliennya mencabut gugatan itu, karena kliennya berharap pihak Polres Bima Kota arif dan bijaksana terhadap kliennya untuk dialihkan penahanan. Dari penahanan badan menjadi tahanan kota."Saya selaku PH, harus mengikuti apa yang diinginkan klien,"sebutnya.
Dalam sidang Kamis (30/4) lalu itu, hadir dari pihak pemohon Rusdi dan Penasehat Hukumnya. Sedangkan dari pihak termohon, yang jadir yakni AKP. H. Taufik (Kasat Narkoba, ref) dan Kanit Tipikor Polres Bim Kota. Sidang dimulai sekitar pukul 10.30 Wita, karena belum ada tanggapan dari pihak Kepolisian atas pencabutan tersebut."Kami tunggu saja tanggapannya. Jika tidak, laporan ke Kompolnas dan Komnasham akan dilanjutkan,”tegasnya.
Selain mengajukan gugatan pra peradilan di PN Raba Bima, Rusdi juga melaporkan Polres Bima Kota ke Kompolnas dan Komnasham. (KS-05)
Ilustrasi Persidangan
Alasannya karena tersangka berharap ada kearifan Polres Bima Kota untuk pengalihan penahanan dirinya. "Karena Rusdi mencabutnya, pra peradilanpun dihentikan,” ungkap Humas PN Raba Bima, Fatchu Rakhman, SH saat dihubuni via handphone, Jum'at (1/5) lalu.
Pada prinsipnya lanjut Fatchu, jika pemohon mencabut gugatannya, mau tidak mau perkara harus dihentikan. Sebab, itu sudah menjadi ketentuan Undang-Undang dan aturan yang berlaku di Indonesia ini. "Ya kalau yang bersangkutan sudah mencabutnya, jelas perkara dihentikan,” jelasnya.
Untuk diketahui publik kata dia, dalam kurun waktu tiga tahun ini gugatan pra peradilan yang disidangkan di PN Raba Bima sebanyak tujuh perkara. Pada Tahun 2013, ada tiga perkara pra peradilan, Tahun 2014 ada dua perkara dan di Tahun 2015 ini ada dua perkara juga yang akan disidangkan. "Dalam pra peradilan ini, kebanyakan mempertanyakan tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan serta penghentian penyidikan,”tuturnya.
Untuk pra peradilan Tahun 2015 ini, dua perkara yang akan disidang yakni pengajuan permohonan pra peradilan guru SDN 06 Sila Rusdi dan sidang pra peradilan Polsek Monta. "Namun, pra peradilan Polsek Monta telah selesai, karena pemohon sudah mencabutnya,” tambahnya.
Secara terpisah PH Rusdi, HM. Lubis, SH yang dikonfirmasi membenarkan jika sidang pra peradilan yang diajukan oleh pihaknya telah dihentikan. Pengentian sidang beradasarkan pencabutan gugatan kliennya di hadapan hakim pada sidang pertama. "Iya benar sidang dihentikan. Karena klien saya mencabut gugatannya,”tuturnya.
Alasan kliennya mencabut gugatan itu, karena kliennya berharap pihak Polres Bima Kota arif dan bijaksana terhadap kliennya untuk dialihkan penahanan. Dari penahanan badan menjadi tahanan kota."Saya selaku PH, harus mengikuti apa yang diinginkan klien,"sebutnya.
Dalam sidang Kamis (30/4) lalu itu, hadir dari pihak pemohon Rusdi dan Penasehat Hukumnya. Sedangkan dari pihak termohon, yang jadir yakni AKP. H. Taufik (Kasat Narkoba, ref) dan Kanit Tipikor Polres Bim Kota. Sidang dimulai sekitar pukul 10.30 Wita, karena belum ada tanggapan dari pihak Kepolisian atas pencabutan tersebut."Kami tunggu saja tanggapannya. Jika tidak, laporan ke Kompolnas dan Komnasham akan dilanjutkan,”tegasnya.
Selain mengajukan gugatan pra peradilan di PN Raba Bima, Rusdi juga melaporkan Polres Bima Kota ke Kompolnas dan Komnasham. (KS-05)
COMMENTS