Dalam sidang tersebut, dua saksi dari Pelaksana Teknis kegiatan BPMDes Propinsi NTB dan Bagian Biro Keuangan Propinsi NTB dihadirkan dalam persidangan.
Sidang kasus dugaan korupsi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan terdakwa Hermawan dan Abdurahman (masing-masing Kabid di BPMDes Kabupaten Bima) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, Kamis (7/5) siang. Dalam sidang tersebut, dua saksi dari Pelaksana Teknis kegiatan BPMDes Propinsi NTB dan Bagian Biro Keuangan Propinsi NTB dihadirkan dalam persidangan.
Ilustrasi Rumah
“Kedua saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait proses pelaksanaan kegiatan RTLH maupun pengucuran anggaran yang diperuntukkan untuk penerima manfaat," ungkap Kasi Intelejen Kejari Raba Bima, Lalu Muhammad Rasidi, SH Jum'at (8/5) melalui sambungan telepon seluler.
Namun lajut Rasidi, sidang tersebut ditunda hingga Rabu (13/5) pekan depan dengan agenda sidang yang sama. Saksi yang akan dihadirkan pada sidang pekan depan itu, yakni dari pihak BPMDes Kabupaten Bima dan Ketua Kelompok penerima manfaat RTLH. "Ada sekitar 10 orang saksi yang akan kami hadirkan saat sidang pemeriksaan saksi-saksi pekan depan itu," jelasnya.
Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, setelah Selasa (21/4) malam lalu Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba yang dipimpin Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Dipo Iqbal, SH melimpahkan dua terdakwa kasus RTLH ke PN Tipikor Mataram. Keduanya yakni Hermawan, Kabid di BPMDes dan Abdurahman, Kabid KSDA BPMDes Kabupaten Bima. Pada Kamis (30/4), dua terdakwa tersebut mulai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. (KS-05)
Ilustrasi Rumah
“Kedua saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait proses pelaksanaan kegiatan RTLH maupun pengucuran anggaran yang diperuntukkan untuk penerima manfaat," ungkap Kasi Intelejen Kejari Raba Bima, Lalu Muhammad Rasidi, SH Jum'at (8/5) melalui sambungan telepon seluler.
Namun lajut Rasidi, sidang tersebut ditunda hingga Rabu (13/5) pekan depan dengan agenda sidang yang sama. Saksi yang akan dihadirkan pada sidang pekan depan itu, yakni dari pihak BPMDes Kabupaten Bima dan Ketua Kelompok penerima manfaat RTLH. "Ada sekitar 10 orang saksi yang akan kami hadirkan saat sidang pemeriksaan saksi-saksi pekan depan itu," jelasnya.
Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, setelah Selasa (21/4) malam lalu Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba yang dipimpin Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Dipo Iqbal, SH melimpahkan dua terdakwa kasus RTLH ke PN Tipikor Mataram. Keduanya yakni Hermawan, Kabid di BPMDes dan Abdurahman, Kabid KSDA BPMDes Kabupaten Bima. Pada Kamis (30/4), dua terdakwa tersebut mulai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. (KS-05)
COMMENTS