Proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan Sampan Fiberglass yang merugikan negara hingga ratusan juta saat ini masih terus dilakukan Kepolisian Resort Bima Kota.
Bima, KS.- Proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan Sampan Fiberglass yang merugikan negara hingga ratusan juta saat ini masih terus dilakukan Kepolisian Resort Bima Kota. Beberapa pejabat kembali dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi guna mendapatkan tambahan bukti. Salah satunya Mantan Kepala Bappeda Kabupaten Bima, Ir Muzzakir.
Kasat Reskrim, IPTU Yerry T. Putra
Sayangnya, meski telah dua kali dilayangkan surat panggilan oleh Kepolisian, Muzzakir dan belum juga hadir untuk memenuhinya. Atas sikap yang dianggap tidak kooperatif itu, Kepolisian berencana akan menjemput paksa pria yang kini menjabat Asisten II Sekda Kabupaten Bima tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU. Yerry T. Putra mengungkapkan, pada panggilan kedua Selasa (26/5) lalu, Muzzakir tidak mau hadir dengan alasan sedang mendampingi Bupati Bima, HM. Syafruddin Drs. HM. Nur, M. Pd ke Mataram. "Kami akan layangkan panggilan ketiga, kalau dia tidak menghadirinya lagi. Sesuai dengan aturan dan perintah undang-undang, kami akan melakukan penjemputan paksa," tegasnya, Kamis (28/5) kemarin.
Untuk itu, Kasat meminta agar Muzzakir datang secara baik-baik memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Apabila, tidak mau hadir dalam panggilan ke tiga nanti, menurut Kasat berarti ada unsur kesengajaan untuk melawan hukum dan sengaja menghambat proses hukum. "Silahkan memberikan keterangannya, jangan sampai proses kasus ini dipersulit," pintanya.
Kasat mengaku, apabila Muzzakir sudah selesai diperiksa sebagai saksi dalam pekan ini penyidik akan memanggil dan memeriksa pemilik CV yang mengerjakan Sampan Fiberglass itu pekan depan. Ada lima orang pemilik CV yang akan diperiksa, termasuk Ferdiansyah Fajar Islam atau Dae Ade. "Selesai pemilik CV diperiksa, maka dari pihak Perusahaan pembuat sampan Fiberglass akan diperiksa," tambahnya.
Selain Muzzakir, Rabu (27/5) pihaknya juga kembali memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bima, Ir. Nggempo beserta dua stafnya, yakni Nuriati selaku Bendahara Pengeluaran dan Sri Rahayu dari bagian Kepegawaian Dinas PU Kabupaten Bima. Bedanya, kali ini Nggempo diperiksa dalam dalam tahap penyidikan. "Memang saat kasus ini masih status lidik, mereka ini pernah diperiksa sebagai saksi. Tapi untuk kepentingan penyelidikan, mereka kami panggil kembali untuk memberikan keterangan," ungkapnya.
Pantauan wartawan, Nggempo serta dua Stafnya diperiksa penyidik mulai pukul 09.00 Wita hingga sekitar pukul 12.00 Wita secara intensif oleh Penyidik. Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, sejumlah Pejabat Pemkab Bima seperti Sekda, Mantan Sekda dan Kepala Dinas juga ikut diperiksa Penyidik Tipikor Polres Bima Kota dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sampan Fiberglass. (KS-05)
Kasat Reskrim, IPTU Yerry T. Putra
Sayangnya, meski telah dua kali dilayangkan surat panggilan oleh Kepolisian, Muzzakir dan belum juga hadir untuk memenuhinya. Atas sikap yang dianggap tidak kooperatif itu, Kepolisian berencana akan menjemput paksa pria yang kini menjabat Asisten II Sekda Kabupaten Bima tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU. Yerry T. Putra mengungkapkan, pada panggilan kedua Selasa (26/5) lalu, Muzzakir tidak mau hadir dengan alasan sedang mendampingi Bupati Bima, HM. Syafruddin Drs. HM. Nur, M. Pd ke Mataram. "Kami akan layangkan panggilan ketiga, kalau dia tidak menghadirinya lagi. Sesuai dengan aturan dan perintah undang-undang, kami akan melakukan penjemputan paksa," tegasnya, Kamis (28/5) kemarin.
Untuk itu, Kasat meminta agar Muzzakir datang secara baik-baik memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Apabila, tidak mau hadir dalam panggilan ke tiga nanti, menurut Kasat berarti ada unsur kesengajaan untuk melawan hukum dan sengaja menghambat proses hukum. "Silahkan memberikan keterangannya, jangan sampai proses kasus ini dipersulit," pintanya.
Kasat mengaku, apabila Muzzakir sudah selesai diperiksa sebagai saksi dalam pekan ini penyidik akan memanggil dan memeriksa pemilik CV yang mengerjakan Sampan Fiberglass itu pekan depan. Ada lima orang pemilik CV yang akan diperiksa, termasuk Ferdiansyah Fajar Islam atau Dae Ade. "Selesai pemilik CV diperiksa, maka dari pihak Perusahaan pembuat sampan Fiberglass akan diperiksa," tambahnya.
Selain Muzzakir, Rabu (27/5) pihaknya juga kembali memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bima, Ir. Nggempo beserta dua stafnya, yakni Nuriati selaku Bendahara Pengeluaran dan Sri Rahayu dari bagian Kepegawaian Dinas PU Kabupaten Bima. Bedanya, kali ini Nggempo diperiksa dalam dalam tahap penyidikan. "Memang saat kasus ini masih status lidik, mereka ini pernah diperiksa sebagai saksi. Tapi untuk kepentingan penyelidikan, mereka kami panggil kembali untuk memberikan keterangan," ungkapnya.
Pantauan wartawan, Nggempo serta dua Stafnya diperiksa penyidik mulai pukul 09.00 Wita hingga sekitar pukul 12.00 Wita secara intensif oleh Penyidik. Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, sejumlah Pejabat Pemkab Bima seperti Sekda, Mantan Sekda dan Kepala Dinas juga ikut diperiksa Penyidik Tipikor Polres Bima Kota dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sampan Fiberglass. (KS-05)
COMMENTS