Meski telah menjalani proses persidangan panjang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram dan terbukti bersalah, empat Kasek hanya divonis masing-masing satu tahun enam bulan (1,6 tahun) penjara.
Ini perkembangan terakhir proses hukum kasus korupsi anggaran rehab Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Langgudu yang menyeret empat Kepala Sekolah (Kasek) sebagai terdakwa. Meski telah menjalani proses persidangan panjang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram dan terbukti bersalah, empat Kasek hanya divonis masing-masing satu tahun enam bulan (1,6 tahun) penjara. Vonis hakim itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut empat tahun penjara.
Ilustrasi Penjara
Empat Kasek itu divonis pada sidang putusan yang digelar, Kamis (7/5) sore di PN Tipikor Mataram. Saat sidang putusan berlangsung, empat Kasek didampingi oleh Penasehat Hukum (PH). Putusan Majelis Hakim terhadap keempat terdakwa tersebut berdasarkan Pasal 3 Jo Padal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2001. "Atas dasar itulah, empat Kasek tersebut divonis satu tahun enam bulan penjara," ungkap Kajari Raba Bima melalui Kasi Intelejen, Lalu Muhammad Rasidi, SH, Jum'at (8/5) melalui telepon seluler.
Atas putusan Majelis Hakim itu lanjutnya, sebagian uang pengganti dalam pertimbangan hakim dibebankan kepada keempat terpidana korupsi tersebut. Uang pengganti masing-masing Rp.50 Juta dan subsider tiga bulan. Putusan hakim terhadap empat Kasek memang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni empat tahun penjara.
Karenanya, pasca vonis itu pihaknya masih pikir-pikir selama tujuh hari kedepannya, apakah akan mengambil langkah banding atau seperti apa nantinya. "Hasil putusan ini, kami akan laporkan dulu ke Pimpinan agar bisa mengetahui kepastiannya. Maksudnya, apakah akan dilakukan banding atas putusan Majelis Hakim atau tidak,"katanya.
Sementara itu, pada kasus yang sama, berkas tahap satu Rusdi, tersangka lainnya telah dikirim ke Kejaksaan untuk diteliti. Kejaksaan akan meneliti berkas itu terhitung mulai dari berkas tersebut dikirim, hingga 14 hari kedepannya. Penyidik akan menunggu penetapan Jaksa peneliti berkas kasus tersebut. Sedangkan, satu tersangka lainnya, Herman saat ini masih menjadi buronan Kepolisian. "Berkasnya telah kami kirim, 14 hari kedepannya baru kami akan tahu putusan Jaksa penelitinya," ungkap Kasat Selasa (5/5) lalu di Kantornya.
Rusdi katanya, saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bima Kota sembari menunggu proses hukum lanjutan terhadap kasus tersebut. "Dia tetap ditahan atas kasusnya, karena itu sudah menjadi putusan dan penetapan hukum yang ada,"katanya. (KS-05)
Ilustrasi Penjara
Empat Kasek itu divonis pada sidang putusan yang digelar, Kamis (7/5) sore di PN Tipikor Mataram. Saat sidang putusan berlangsung, empat Kasek didampingi oleh Penasehat Hukum (PH). Putusan Majelis Hakim terhadap keempat terdakwa tersebut berdasarkan Pasal 3 Jo Padal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2001. "Atas dasar itulah, empat Kasek tersebut divonis satu tahun enam bulan penjara," ungkap Kajari Raba Bima melalui Kasi Intelejen, Lalu Muhammad Rasidi, SH, Jum'at (8/5) melalui telepon seluler.
Atas putusan Majelis Hakim itu lanjutnya, sebagian uang pengganti dalam pertimbangan hakim dibebankan kepada keempat terpidana korupsi tersebut. Uang pengganti masing-masing Rp.50 Juta dan subsider tiga bulan. Putusan hakim terhadap empat Kasek memang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni empat tahun penjara.
Karenanya, pasca vonis itu pihaknya masih pikir-pikir selama tujuh hari kedepannya, apakah akan mengambil langkah banding atau seperti apa nantinya. "Hasil putusan ini, kami akan laporkan dulu ke Pimpinan agar bisa mengetahui kepastiannya. Maksudnya, apakah akan dilakukan banding atas putusan Majelis Hakim atau tidak,"katanya.
Sementara itu, pada kasus yang sama, berkas tahap satu Rusdi, tersangka lainnya telah dikirim ke Kejaksaan untuk diteliti. Kejaksaan akan meneliti berkas itu terhitung mulai dari berkas tersebut dikirim, hingga 14 hari kedepannya. Penyidik akan menunggu penetapan Jaksa peneliti berkas kasus tersebut. Sedangkan, satu tersangka lainnya, Herman saat ini masih menjadi buronan Kepolisian. "Berkasnya telah kami kirim, 14 hari kedepannya baru kami akan tahu putusan Jaksa penelitinya," ungkap Kasat Selasa (5/5) lalu di Kantornya.
Rusdi katanya, saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bima Kota sembari menunggu proses hukum lanjutan terhadap kasus tersebut. "Dia tetap ditahan atas kasusnya, karena itu sudah menjadi putusan dan penetapan hukum yang ada,"katanya. (KS-05)
COMMENTS