$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Terkait Kasus Korupsi - Akademisi Minta Polisi Tidak Beropini

Proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Pemerintah Kota Bima yang menjerat H. Syahrullah, SH, MH sebagai tersangka hingga saat ini masih terkesan jalan ditempat

Proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Pemerintah Kota Bima yang menjerat H. Syahrullah, SH, MH sebagai tersangka hingga saat ini masih terkesan jalan ditempat, walaupun sudah berganti Kasat Reserse Kriminal Polres Bima Kota. Akademisi pun menyoroti kinerja Kepolisian dalam memproses kasus dugaan korupsi yang diindikasi melibatkan beberapa pejabat Kota Bima tersebut. 

Ilustrasi Tanah
Ilustrasi Tanah

Sorotan itu disampaikan Akademisi STKIP Bima, Yasser Arafat, SH, MH. Yasser menegaskan, Kepolisian harus menjadikan hukum sebagai panglima dalam menegakkan hukum seadil-adilnya, agar masyarakat puas dengan kepastian hukum yang didapatkan dalam kasus korupsi. Namun terkesan selama ini, Polisi beropini kepada masyarakat akan ada perkembangan baru dalam kasus tersebut, namun tetap hasilnya nihil. ”Polisi Jangan beropini soal hukum, harus memberikan kepastian kepada masyarakat agar tingkat kepercayaan masyarakat kepada polisi semakin meningkat,” tegasnya.

Ia mengaku selalu mengikuti perkembangan kasus korupsi yang terjadi di Bima selama beberapa pekan terkahir. Terutama kasus pengadaan tanah Pemkot Bima dan kasus korupsi sampan Fiberglass. Kedua kasus ini menjadi hangat karena melibatkan orang penting yang ada di Kabupaten dan Kota Bima.

Namun katanya, aparat penegak hukum harus melihat hal ini sebagai kasus yang harus diperjelas demi kepastian hukum. Jika kasus korupsi ini dibiarkan berlarut-larut, maka akan menimbulkan banyak spekulasi dan rumor. ”Kasus korupsi ini harus diperjelas agar publik tidak berlebihan menilai kasus ini, polisi harus kerja cepat untuk menentukan siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini,” ujarnya.

Misalnya kata dia, kasus pembebasan lahan oleh Pemkot Bima, penyidik harus bisa melihat siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut. Selain Syahrullah, ada beberapa pihak yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, termasuk H. Qurais H. Abidin selaku Walikota Bima dan Hj. Yani Marlina, isteri Walikota Bima, meski baru sebatas sebagai saksi.

Tentunya menurut dia, publik bertanya sampai sejauh mana penanganan kasus ini untuk menemukan bukti baru agar bisa menjerat tersangka lain. ”Polisi harus berani mengambil sikap dalam kasus ini, tidak ada diskriminasi dan juga tendensi lain. siapapun yang bersalah, harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dengan cukupnya alat bukti kata Yasser, Kepolisian tidak mengalami kendala yang cukup berarti untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut. Apalagi dengan ditetapkan H. Syahrullah sebagai tersangka itu menjadi pintu masuk bagi aparat Kepolisian untuk mengungkap kasus yang merugiakan uang negara itu sampai ke akar-akarnya. Terkecuali, H. Syahrullah melakukan sendiri kejahatan itu, serta memalsukan tanda tangan pejabat untuk kepentingan pribadinya.

”Jika tidak ada perkembangan kasus ini, hentikan saja, cukup sampai pada penetapan H. Syahrullah sebagai tersangka, bila kasus tersebut tidak dilakukan secara bersama-sama,” ujarnya.

Tidak hanya itu, kasus Fiberglass yang sudah jelas teridendifikasi oleh Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang merugikan negara ratusan juta rupiah, hingga hari ini belum ada tersangka. Padahal, kerugian negara yang dirilis tersebut merupakan alat bukti otentik yang harus menjadi dasar hukum aparat Kepolisian untuk meningkatkan status terperiksa menjadi tersangka. ”Kerugian negara ratusan juta itu sudah menjadi alat bukti, Polisi jangan hanya memberi harapan paslu kepada masyarakat, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” terangnya.

Jika kasus fiberglass terus dibiarkan berlarut-larut juga ujarnya, akan memberi ruang bagi masyarakat untuk mendiskreditkan kinerja aparat penegak hukum. Karenanya, Polisi harus memberikan kepercayaan publik agar tidak timbul asumsi yang berlebihan. Jika kasus sudah mencukupi dua alat bukti, maka polisi harus bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka. ”Tidak ada yang kebal hukum jika hukum dijadikan panglima dalam menuntaskan setiap kasus kejahatan,” imbuhnya.

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim Bima Kota, IPTU Yerry T. Putra beberapa waktu lalu yang didatangi di ruang kerjanya menyarankan agar kedua kasus korupsi tersebut ditanyakan langsung kepada Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor). Sementara itu, Kanit Tipikor yang berusaha ditemui diinformasikan sedang berada diluiar daerah. ”Maaf Mas, Pak Kanit sudah ke Mataram sejak kemarin, datang lain kali aja,” ujarnya. (KS-17)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1636,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1562,Pendidikan,832,Politik,1280,Sosial Ekonomi,2609,
ltr
item
Koran Stabilitas: Terkait Kasus Korupsi - Akademisi Minta Polisi Tidak Beropini
Terkait Kasus Korupsi - Akademisi Minta Polisi Tidak Beropini
Proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Pemerintah Kota Bima yang menjerat H. Syahrullah, SH, MH sebagai tersangka hingga saat ini masih terkesan jalan ditempat
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhB2EJ_gWlGCFhZYzY-dmcI1FOt6A8SoRnw78wFhTLOh3bnMpT3wgv85vkCj5YEZjO0kPkRhiC3EIN-2jHm5lLMPHtNp6d63MTFXFlRA23HjB6KOfEdD0E04Eev3tKKj-kDDwnyNq-CH9De/s1600/bendungan.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhB2EJ_gWlGCFhZYzY-dmcI1FOt6A8SoRnw78wFhTLOh3bnMpT3wgv85vkCj5YEZjO0kPkRhiC3EIN-2jHm5lLMPHtNp6d63MTFXFlRA23HjB6KOfEdD0E04Eev3tKKj-kDDwnyNq-CH9De/s72-c/bendungan.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/05/terkait-kasus-korupsi-akademisi-minta.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/05/terkait-kasus-korupsi-akademisi-minta.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy