$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Aturan Baru, KPU Jadi Pelaksana Kampanye

Kini dalam aturan baru, KPU juga bertindak sebagai pelaksana kampanye bagi pasangan calon.

Bima, KS.- Jika dalam pelaksanaan Pemilukada sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya menjadi penyelenggara. Kini dalam aturan baru, KPU juga bertindak sebagai pelaksana kampanye bagi pasangan calon. Hal itu mengemuka saat kegiatan Media Gathering yang dilaksanakan KPU Kabupaten Bima, Rabu (3/6) pagi dengan berbagai media cetak maupun elektronik di aula kantor setempat.

Diskusi KPU dengan Media Massa
Diskusi KPU dengan Media Massa

Ketua KPU Kabupaten Bima, Siti Nursusila, SIP, M.MSIP menjelaskan, dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang pelaksanaan kampanye, tidak hanya pasangan calon dan tim yang diperbolehkan melakukan kampanye, tetapi juga KPU. Kampanye yang dilaksanakan itu KPU, seperti debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye dan pemasangan iklan di media massa cetak maupun elektronik.

“Khusus untuk bahan kampanye yang akan disebarkan kepada masyarakat itu dibuat oleh pasangan calon atau tim. Tetapi ketentuan mengenai ukuran, besar dan pembiayaannya diatur oleh KPU. Tujuannya adalah untuk menghemat biaya kampanye pasangan calon,” jelasnya.

Sementara kampanye yang dilaksanakan pasangan calon atau tim sambungnya, yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan. “Kampanye pasangan calon tidak boleh dilakukan sebelum tahapan. Jika itu terjadi, maka Panwaslu akan memberikan peringatan keras melalui rekomendasi kepada KPU. Dan sanksinya bisa dibatalkan pencalonan apabila tindak mengindahkan peringatan tersebut,” tegasnya.

Menyinggung soal maraknya alat peraga Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima yang bertebaran saat ini, menurutnya belum bisa dikatakan kampanye. Sebab, belum dibuka pendaftaran apalagi penetapan calon oleh KPU. Karena itu, alat peraga yang dipasang baru sebatas sosialiasi figur untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat. “Kalau calon sudah ditetapkan maka itu tidak boleh lagi karena Panwaslu pasti akan bertindak tegas untuk memberikan sanksi,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, KPU juga menjelaskan beberapa poin penting dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2015 tentang sosialisasi dan partisipasi masyarakat dalam Pilkada. Seperti terkait penyiaran dan sosialisasi pilkada yang akan dilakukan media cetak dan elektronik.

Nursusila menambahkan, pelaksanaan Media Gathering bertujuan untuk mendiskusikan sejumlah aturan terbaru terkait pelaksanaan Pilkada dan percepatan penyampaian informasi kepada masyarakat.

“Kami menyadari peranan media sangat penting. Bahkan berhasilnya penyelenggaraan Pemilukada juga sangat ditentukan peran media massa dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itulah kami undang teman-teman wartawan untuk hadir mendiskusi sejumlah aturan baru terkait Pemilukada kali ini,” pungkasnya.

Hadir dalam diskusi itu, Komisioner KPU lainnya, Muhammad Waru, SH, Komisioner Panwaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH, Junaidin, SPd dan Drs Umar. (KS-13)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1627,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,753,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1275,Sosial Ekonomi,2604,
ltr
item
Koran Stabilitas: Aturan Baru, KPU Jadi Pelaksana Kampanye
Aturan Baru, KPU Jadi Pelaksana Kampanye
Kini dalam aturan baru, KPU juga bertindak sebagai pelaksana kampanye bagi pasangan calon.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjwz1gIySZuVz7O8RtNaANRcZXh0H5tvkNsJ5OjhqJzhd4W1nI3MnrMgrvgfLoZe7RxlifVU2EpfYHMjiUrD7VPwLn4wuaa3roHW2T1L1d8tJxbxqTbY6T-jxD66tGhzF_-IZHnjK6AHwF6/s400/Diskusi+KPU+dengan+Media+Massa.JPG
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjwz1gIySZuVz7O8RtNaANRcZXh0H5tvkNsJ5OjhqJzhd4W1nI3MnrMgrvgfLoZe7RxlifVU2EpfYHMjiUrD7VPwLn4wuaa3roHW2T1L1d8tJxbxqTbY6T-jxD66tGhzF_-IZHnjK6AHwF6/s72-c/Diskusi+KPU+dengan+Media+Massa.JPG
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/06/aturan-baru-kpu-jadi-pelaksana-kampanye.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/06/aturan-baru-kpu-jadi-pelaksana-kampanye.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy