$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Berkas Tahap Satu FT dan AW Rampung

Berkas tahap satu tersangka kasus aborsi yang melibatkan pasangan kekasi FT dan WA, pada Rabu (10/6) lalu telah dinyatakan rampung (P21) oleh Jaksa peneliti.

Kota Bima, KS.- Berkas tahap satu tersangka kasus aborsi yang melibatkan pasangan kekasi FT dan WA, pada Rabu (10/6) lalu telah dinyatakan rampung (P21) oleh Jaksa peneliti. Berkas kedua tersangka tersebut rampung setelah 14 hari diteli dan dinyatakan lengkap.

Kasi Pidana Umum (Pidum), I Gusti Gede Agung Puger, SH
Kasi Pidana Umum (Pidum), I Gusti Gede Agung Puger, SH

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reserse dan Kriminal, IPTU Yerry T. Putra mengungkapkan, Penyidik telah menerima penetapan P21 atas berkas tahap satu dari Jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima setelah dikirim beberapa waktu lalu. Penetapan itu diterbitkan oleh Jaksa, setelah menilai bahwa dalam berkas itu tidak ada yang kurang. "Penetapannya kami terima Rabu kemarin," ungkapnya, Jum'at (12/6) di kantornya.

Karena berkas itu telah di P21 pihaknya berkewajiban untuk melimpahkan berkas tahap dua, sekaligus dengan kedua tersangka kasus aborsi itu. Saat ini, pihaknya tengah merampungkan pemberkasan tahap duanya untuk dikirim ke Jaksa. "Insya Allah, pekan depan berkas tahap duanya akan kami kirim ke Jaksa untuk diproses hukum selanjutnya," ujar Kasat.

Pasca diamankan, kedua tersangka itu saat ini masih di tahan. Keduanya, dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Bima. Atas perbuatannya, kedua pasangan kekasih yang melakukan tindak pidana itu, dikenakan Pasal 347, 445 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 Tahun. "Pasal ini, sudah sesuai dengan perbuatan kedua pelaku," katanya.

Secara terpisah, Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), I Ngurah Gusti Agung Puger, SH membenarkan, jika berkas tahap satu kedua tersangka kasus aborsi itu telah di P21. Hal itu dilakukan, karena setelah diteliti selama 14 hari ternyata berkasnya lengkap. "Saat ini kami tengah menunggu Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota melimpahkan berkas tahap duanya sekaligus menyerahkan kedua tersangka," jelasnya.

Setelah berkas tahap dua dan tersangka dilimpahkan oleh Penyidik Sat Reskrim pihaknya akan merampungkan juga berkasnya untuk dikirim lagi ke Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima untuk diagendakan sidang perdananya."Kalau berkasnya cepat dilimpahkan, kami juga akan cepat mengirimnya ke PN,"tambahnya. (KS-05)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1627,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,753,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1275,Sosial Ekonomi,2604,
ltr
item
Koran Stabilitas: Berkas Tahap Satu FT dan AW Rampung
Berkas Tahap Satu FT dan AW Rampung
Berkas tahap satu tersangka kasus aborsi yang melibatkan pasangan kekasi FT dan WA, pada Rabu (10/6) lalu telah dinyatakan rampung (P21) oleh Jaksa peneliti.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh7LLEb08MbbCKjIQMlEvKKRtMWPD1sA2ThidrqPFpcHSQqNwH61Ben9_oH3RCmntO4kFcrU5b8db2_BpZJESGK2r8muPhvFlkRtyXCfPuMDWNc8877Yd4iLnjXKMyOuZmzZoJviziI7FC1/s1600/Kasi+Pidana+Umum+(Pidum)%2C%2BI%2BGusti%2BGede%2BAgung%2BPuger%2C%2BSH.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh7LLEb08MbbCKjIQMlEvKKRtMWPD1sA2ThidrqPFpcHSQqNwH61Ben9_oH3RCmntO4kFcrU5b8db2_BpZJESGK2r8muPhvFlkRtyXCfPuMDWNc8877Yd4iLnjXKMyOuZmzZoJviziI7FC1/s72-c/Kasi+Pidana+Umum+(Pidum)%2C%2BI%2BGusti%2BGede%2BAgung%2BPuger%2C%2BSH.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/06/berkas-tahap-satu-ft-dan-aw-rampung.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/06/berkas-tahap-satu-ft-dan-aw-rampung.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy