$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Dewan Minta Oknum Bidan Malas Dipecat

Oknum Bidan atas nama Nurqomariah, yang mengabdikan diri di salah satu Puskesmas di Kabupaten Bima diduga telah meninggalkan pekerjaan selama empat tahun.

Bima, KS.- Oknum Bidan atas nama Nurqomariah, yang mengabdikan diri di salah satu Puskesmas di Kabupaten Bima diduga telah meninggalkan pekerjaan selama empat tahun. Informasi malasnya oknum Bidan tersebut sampai di telinga DPRD Kabupaten Bima, Ilham, SH.

Dalam pernyataan persnya di halaman Kantor DPRD Kabupaten Bima, duta Partai PAN ini menegaskan agar oknum Bidan malas ini ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait disiplin kerja PNS. Peraturan yang dimaksud itu yakni, PP 53 Tahun 2010 tentanh disiplin kerja PNS, apabila secara Komulatif 46 hari dalam setahum meninggalkan pekerjaan, maka akan dilakukan pemberhentian, baik secara hormat mauput tidak hormat, tergantung pelanggaran yang dilakukan.”Kalau benar dia meninggalkan kantor selama 4 tahun, sudah jelas dia diberhentikan,” tegasnya.

Anggota Komisi I ini mempertanyakan Kepada Dikes dan BKD terkait tidak disikapi serius atas tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Bidan itu. padahal pelanggaran yang dilakukan oknum bidan tersebut tergolong berat, karena meninggalkan pekerjaan selama 4 tahun.” Saya heran saja kenapa tidak ditindak secepatnya oknum bidan tersebut, padahal pelanggaran yang dia lakukan tergolontg berat,” ucapnya dengan nada tanya.

Merespon hal itu, ia meminta kepada Dikes dan BKD untuk segera memproses oknum tersebut. Agar memastikan hukuman apa yang pantas untuk oknum bisa itu, yang jelas sesuai dengan aturan, oknum itu sudah layak untuk diberhentikan.” Jangan menunggu lama masalah ini, harus segera di sikapi dengan cepat,” dorongnya.

Kepala BKD melalui Kabid Pembinaan dan Pengembangan Pegawai (P2P) membenarkan jika oknum Bidan, Nurqomariah telah meninggalkan pekerjaan sebagai PNS di salah satu Puskesmas. Hal tersebut diperkuat oleh masuknya surat Dikes ke BKD agar memproses Nurqomariah terkait tidak masuk kantor.”Kami sudah menerima surat dari Dikes terkait dengan dengan oknum BIdan itu, dan saat ini kami akan memproses yang bersangkutan sesuai dengan tahapan dan aturan yang berlaku,” katanya saat diwawancarai di ruang kerjanya beberapa waktu lalu. (KS-17)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1627,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,753,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1275,Sosial Ekonomi,2604,
ltr
item
Koran Stabilitas: Dewan Minta Oknum Bidan Malas Dipecat
Dewan Minta Oknum Bidan Malas Dipecat
Oknum Bidan atas nama Nurqomariah, yang mengabdikan diri di salah satu Puskesmas di Kabupaten Bima diduga telah meninggalkan pekerjaan selama empat tahun.
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/06/dewan-minta-oknum-bidan-malas-dipecat.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/06/dewan-minta-oknum-bidan-malas-dipecat.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy