Oknum Bidan atas nama Nurqomariah, yang mengabdikan diri di salah satu Puskesmas di Kabupaten Bima diduga telah meninggalkan pekerjaan selama empat tahun.
Bima, KS.- Oknum Bidan atas nama Nurqomariah, yang mengabdikan diri di salah satu Puskesmas di Kabupaten Bima diduga telah meninggalkan pekerjaan selama empat tahun. Informasi malasnya oknum Bidan tersebut sampai di telinga DPRD Kabupaten Bima, Ilham, SH.
Dalam pernyataan persnya di halaman Kantor DPRD Kabupaten Bima, duta Partai PAN ini menegaskan agar oknum Bidan malas ini ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait disiplin kerja PNS. Peraturan yang dimaksud itu yakni, PP 53 Tahun 2010 tentanh disiplin kerja PNS, apabila secara Komulatif 46 hari dalam setahum meninggalkan pekerjaan, maka akan dilakukan pemberhentian, baik secara hormat mauput tidak hormat, tergantung pelanggaran yang dilakukan.”Kalau benar dia meninggalkan kantor selama 4 tahun, sudah jelas dia diberhentikan,” tegasnya.
Anggota Komisi I ini mempertanyakan Kepada Dikes dan BKD terkait tidak disikapi serius atas tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Bidan itu. padahal pelanggaran yang dilakukan oknum bidan tersebut tergolong berat, karena meninggalkan pekerjaan selama 4 tahun.” Saya heran saja kenapa tidak ditindak secepatnya oknum bidan tersebut, padahal pelanggaran yang dia lakukan tergolontg berat,” ucapnya dengan nada tanya.
Merespon hal itu, ia meminta kepada Dikes dan BKD untuk segera memproses oknum tersebut. Agar memastikan hukuman apa yang pantas untuk oknum bisa itu, yang jelas sesuai dengan aturan, oknum itu sudah layak untuk diberhentikan.” Jangan menunggu lama masalah ini, harus segera di sikapi dengan cepat,” dorongnya.
Kepala BKD melalui Kabid Pembinaan dan Pengembangan Pegawai (P2P) membenarkan jika oknum Bidan, Nurqomariah telah meninggalkan pekerjaan sebagai PNS di salah satu Puskesmas. Hal tersebut diperkuat oleh masuknya surat Dikes ke BKD agar memproses Nurqomariah terkait tidak masuk kantor.”Kami sudah menerima surat dari Dikes terkait dengan dengan oknum BIdan itu, dan saat ini kami akan memproses yang bersangkutan sesuai dengan tahapan dan aturan yang berlaku,” katanya saat diwawancarai di ruang kerjanya beberapa waktu lalu. (KS-17)
Dalam pernyataan persnya di halaman Kantor DPRD Kabupaten Bima, duta Partai PAN ini menegaskan agar oknum Bidan malas ini ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait disiplin kerja PNS. Peraturan yang dimaksud itu yakni, PP 53 Tahun 2010 tentanh disiplin kerja PNS, apabila secara Komulatif 46 hari dalam setahum meninggalkan pekerjaan, maka akan dilakukan pemberhentian, baik secara hormat mauput tidak hormat, tergantung pelanggaran yang dilakukan.”Kalau benar dia meninggalkan kantor selama 4 tahun, sudah jelas dia diberhentikan,” tegasnya.
Anggota Komisi I ini mempertanyakan Kepada Dikes dan BKD terkait tidak disikapi serius atas tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Bidan itu. padahal pelanggaran yang dilakukan oknum bidan tersebut tergolong berat, karena meninggalkan pekerjaan selama 4 tahun.” Saya heran saja kenapa tidak ditindak secepatnya oknum bidan tersebut, padahal pelanggaran yang dia lakukan tergolontg berat,” ucapnya dengan nada tanya.
Merespon hal itu, ia meminta kepada Dikes dan BKD untuk segera memproses oknum tersebut. Agar memastikan hukuman apa yang pantas untuk oknum bisa itu, yang jelas sesuai dengan aturan, oknum itu sudah layak untuk diberhentikan.” Jangan menunggu lama masalah ini, harus segera di sikapi dengan cepat,” dorongnya.
Kepala BKD melalui Kabid Pembinaan dan Pengembangan Pegawai (P2P) membenarkan jika oknum Bidan, Nurqomariah telah meninggalkan pekerjaan sebagai PNS di salah satu Puskesmas. Hal tersebut diperkuat oleh masuknya surat Dikes ke BKD agar memproses Nurqomariah terkait tidak masuk kantor.”Kami sudah menerima surat dari Dikes terkait dengan dengan oknum BIdan itu, dan saat ini kami akan memproses yang bersangkutan sesuai dengan tahapan dan aturan yang berlaku,” katanya saat diwawancarai di ruang kerjanya beberapa waktu lalu. (KS-17)
COMMENTS