Sorotan Anggota DPRD Kabupaten Bima, Edy Muhlis S.Sos terkait keinginan Pimpinan Dewan untuk mengendarai mobil dinas (Mobdis) mewah jenis Extrail, mendapat protes dari rekan satu partai
Bima, KS.- Sorotan Anggota DPRD Kabupaten Bima, Edy Muhlis S.Sos terkait keinginan Pimpinan Dewan untuk mengendarai mobil dinas (Mobdis) mewah jenis Extrail, mendapat protes dari rekan satu partai Ketua DPRD Kabupaten Bima, Fahrirrahman, SE.
Kijang Innova tipe G
Fahri yang juga Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) kepada koran ini Sabtu (27/06) menilai, pernyataan Edi Muhlis terlalu berlebihan dan tidak mendasar. “Masa pimpinan Dewan disuruh menggunakan sepeda motor. Pimpinan dewan itu, punya hak protokolernya masing-masing. Tidak hanya jenis mobil yang diatur, CC satu unit mobil pun diatur dalam Permendagri,” jelasnya.
Lanjutnya, Pimpinan Dewan merupakan wujud dari Lembaga DPRD Kabupaten Bima, dan juga Pimpinan Muspida. Jadi menurutnya, jangan disamakan dengan pegawai eselon IV yang harus dikasih sepeda motor. “Wajarlah beda mobil pimpinan dengan anggota. Karena pimpinan selain wujud dari lembaga DPRD juga sebagai unsur Muspida. Anggota yang mengatakan pimpinan boleh menggunakan sepeda motor itu merupakan anggota yang tidak tahu aturan dan tidak membaca aturan. Dia asal bicara, dan tidak berdasarkan aturan yang ada,” ujarnya.
Kijang Innova tipe G
Fahri yang juga Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) kepada koran ini Sabtu (27/06) menilai, pernyataan Edi Muhlis terlalu berlebihan dan tidak mendasar. “Masa pimpinan Dewan disuruh menggunakan sepeda motor. Pimpinan dewan itu, punya hak protokolernya masing-masing. Tidak hanya jenis mobil yang diatur, CC satu unit mobil pun diatur dalam Permendagri,” jelasnya.
Lanjutnya, Pimpinan Dewan merupakan wujud dari Lembaga DPRD Kabupaten Bima, dan juga Pimpinan Muspida. Jadi menurutnya, jangan disamakan dengan pegawai eselon IV yang harus dikasih sepeda motor. “Wajarlah beda mobil pimpinan dengan anggota. Karena pimpinan selain wujud dari lembaga DPRD juga sebagai unsur Muspida. Anggota yang mengatakan pimpinan boleh menggunakan sepeda motor itu merupakan anggota yang tidak tahu aturan dan tidak membaca aturan. Dia asal bicara, dan tidak berdasarkan aturan yang ada,” ujarnya.
COMMENTS