Mariam warga Desa Sakuru Kecamatan Monta Kabupaten Bima, kini ditetapkan sebagai Kepolisian sebagai buron dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Bima, KS.- Mariam warga Desa Sakuru Kecamatan Monta Kabupaten Bima, kini ditetapkan sebagai Kepolisian sebagai buron dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bima Kota. Mariam masuk dalam DPO, setelah tiga kali tidak mengindahkan panggilan Penyidik. Bahkan melarikan diri setelah terlibat membantu FT dan AW saat menggugurkan kandungannya beberapa waktu lalu di kediamannya di desa setempat.
Setelah tiga kali tidak hadir dari panggilan Penyidik atas kasus aborsi yang juga melibatkan dirinya, Mariam pun mau dijemput paksa oleh Tim Buru Sergab (Buser) Polres Bima Kota. Namun sayang, Mariam lebih awal mengantisipasinya. Pelaku lebih dulu kabur dari kediamannya saat Tim Buser hendak membekuknya. "Setelah Mariam ditetapkan sebagai tersangka, Mariam juga resmi ditetapkan dalam DPO Polres Bima Kota," ungkap, IPTU Yerry T. Putra Jum'at (12/6).
Karena Mariam telah melarikan diri pihaknya mencari informasi pada Kepala Desa (Kades) setempat. Kades memberikan surat keterangan bahwa Mariam sudah lama tidak ada ditempat. Keterangan dari Kades, juga menjadi salah satu pegangan Kepolisian dalam proses penyelidikan. "Kami tetap mencari Mariam hingga kapan pun," tegasnya.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polres Bima Kabupaten maupun Polres lainnya di wilayah NTB ini untuk membantu memberikan informasi bila mengetahui keberadaan tersangka. Data dan ciri-ciri pelaku juga telah diserahkan ke Polres lainnya. "Pelaku ini harus kami bekuk untuk diproses sesuai dengan perbuatannya," kata Kasat.
Ia berharap kepada warga Desa Sakuru khususnya, agar bisa membantu pihak Kepolisian dalam memberikan informasi terkait keberadaan pelaku. Bagaimanapun, pelaku telah melakukan sebuah pelanggaran hukum. "Informasi dari masyarakat Sakuru sangat kami butuhkan," harapnya. (KS-05)
Setelah tiga kali tidak hadir dari panggilan Penyidik atas kasus aborsi yang juga melibatkan dirinya, Mariam pun mau dijemput paksa oleh Tim Buru Sergab (Buser) Polres Bima Kota. Namun sayang, Mariam lebih awal mengantisipasinya. Pelaku lebih dulu kabur dari kediamannya saat Tim Buser hendak membekuknya. "Setelah Mariam ditetapkan sebagai tersangka, Mariam juga resmi ditetapkan dalam DPO Polres Bima Kota," ungkap, IPTU Yerry T. Putra Jum'at (12/6).
Karena Mariam telah melarikan diri pihaknya mencari informasi pada Kepala Desa (Kades) setempat. Kades memberikan surat keterangan bahwa Mariam sudah lama tidak ada ditempat. Keterangan dari Kades, juga menjadi salah satu pegangan Kepolisian dalam proses penyelidikan. "Kami tetap mencari Mariam hingga kapan pun," tegasnya.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polres Bima Kabupaten maupun Polres lainnya di wilayah NTB ini untuk membantu memberikan informasi bila mengetahui keberadaan tersangka. Data dan ciri-ciri pelaku juga telah diserahkan ke Polres lainnya. "Pelaku ini harus kami bekuk untuk diproses sesuai dengan perbuatannya," kata Kasat.
Ia berharap kepada warga Desa Sakuru khususnya, agar bisa membantu pihak Kepolisian dalam memberikan informasi terkait keberadaan pelaku. Bagaimanapun, pelaku telah melakukan sebuah pelanggaran hukum. "Informasi dari masyarakat Sakuru sangat kami butuhkan," harapnya. (KS-05)
COMMENTS