Ditemukannya narkotika jenis Sabu-Sabu sebanyak 20 Poket oleh Pegawai Rumah Tahanan (Tutan) Bima beberapa waktu lalu dalam Rutan sendiri, masih menjadi pertanyaan besar
Kota Bima, KS.- Ditemukannya narkotika jenis Sabu-Sabu sebanyak 20 Poket oleh Pegawai Rumah Tahanan (Tutan) Bima beberapa waktu lalu dalam Rutan sendiri, masih menjadi pertanyaan besar masyatakat Kota dan Kabupaten Bima hari ini. Pasalnya, kasus tersebut terkesan saling lempar tanggungjawab antara pihak Rutan Bima dan pihak Sat Narkoba Polres Bima Kota. Apa sesungguhnya yang terjadi?
Ilustrasi Narkoba
Kasus temuan narkotika jenis sabu sebanyak 20 poket di bak sampah kamar mandi blok B Rutan Bima beberapa waktu lalu, yang disebut-sebut pihak Sat Narkoba telah di ambil alih oleh Kanwil Lapas Mataram untuk memprosesnya. Ternyata pihak Kanwil berkata lain, dalam artian bahwa yang mempunyai kewenangan untuk mengungkap kasus itu adalah pihak Sat Narkoba Polres Bima Kota."Soal kasus itu, kami sudah persilahkan Kepolisian untuk mengungkap siapa pemilik dari sabu tersebut. Sehingga jelas siapa yang bertanggung jawab,”ungkap Pejabat Kanwil Lapas Mataram, Jumaidi melalui handphone beberapa waktu lalu.
Dari pernyataan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, bahwa pengungkapan kasus itu akan diungkap sendiri oleh internal Kanwil. Sebab sampai sekarang kepolisian mengalami kesulitan untuk mengungkapnya. Apalagi, saat ditemukan sabu tersebut pihak kepolisian tidak dilibatkan. Menurut Jumaidi, kasus itu ditegaskan tetap di proses di Polres Bima Kota, pihaknya hanya melakukan BAP terhadap pegawai Rutan Bima yang ditangkap aparat Kepolisian beberapa waktu lalu dalam kasus kepemilikan sabu."Kami hanya BAP pegawai Rutan Bima yang ditangkap Kepolisian saja,"jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba AKP. H. Taufik, SH mengaku untuk mengungkap siapa yang memiliki sabu tersebut. Kini telah diambil alih oleh pihak Kanwil Lapas Mataram. Pihak Kanwil langsung mendatangi kantor Satnarkoba awal bulan Mei. Kedatangannya meminta keterangan hasil penyelidikan sementara."Ambil alih ini, dimaksudkan, agar pihak Kanwil langsung yang akan mengungkapnya,”ujarnya.
Tidak mungkin lanjutnya, pihaknya bisa mengungkap kasus itu secepat yang diharapkan. Jika pada saat temuan sabu tersebut pihak kepolisian tidak diikutsertakan dalam pengungkapan. Sehingga, pihaknya yang melakukan penyelidikan merasa menenukan kesulitan untuk mengungkap siapa pemilik sabu tersebut."Kami bisa saja mengungkapnya, apabila saat itu kami diikutsertakan,”tuturnya. (KS-05)
Ilustrasi Narkoba
Kasus temuan narkotika jenis sabu sebanyak 20 poket di bak sampah kamar mandi blok B Rutan Bima beberapa waktu lalu, yang disebut-sebut pihak Sat Narkoba telah di ambil alih oleh Kanwil Lapas Mataram untuk memprosesnya. Ternyata pihak Kanwil berkata lain, dalam artian bahwa yang mempunyai kewenangan untuk mengungkap kasus itu adalah pihak Sat Narkoba Polres Bima Kota."Soal kasus itu, kami sudah persilahkan Kepolisian untuk mengungkap siapa pemilik dari sabu tersebut. Sehingga jelas siapa yang bertanggung jawab,”ungkap Pejabat Kanwil Lapas Mataram, Jumaidi melalui handphone beberapa waktu lalu.
Dari pernyataan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, bahwa pengungkapan kasus itu akan diungkap sendiri oleh internal Kanwil. Sebab sampai sekarang kepolisian mengalami kesulitan untuk mengungkapnya. Apalagi, saat ditemukan sabu tersebut pihak kepolisian tidak dilibatkan. Menurut Jumaidi, kasus itu ditegaskan tetap di proses di Polres Bima Kota, pihaknya hanya melakukan BAP terhadap pegawai Rutan Bima yang ditangkap aparat Kepolisian beberapa waktu lalu dalam kasus kepemilikan sabu."Kami hanya BAP pegawai Rutan Bima yang ditangkap Kepolisian saja,"jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba AKP. H. Taufik, SH mengaku untuk mengungkap siapa yang memiliki sabu tersebut. Kini telah diambil alih oleh pihak Kanwil Lapas Mataram. Pihak Kanwil langsung mendatangi kantor Satnarkoba awal bulan Mei. Kedatangannya meminta keterangan hasil penyelidikan sementara."Ambil alih ini, dimaksudkan, agar pihak Kanwil langsung yang akan mengungkapnya,”ujarnya.
Tidak mungkin lanjutnya, pihaknya bisa mengungkap kasus itu secepat yang diharapkan. Jika pada saat temuan sabu tersebut pihak kepolisian tidak diikutsertakan dalam pengungkapan. Sehingga, pihaknya yang melakukan penyelidikan merasa menenukan kesulitan untuk mengungkap siapa pemilik sabu tersebut."Kami bisa saja mengungkapnya, apabila saat itu kami diikutsertakan,”tuturnya. (KS-05)
COMMENTS