Penyelidikan kasus dugaan korupsi Kopi di Kecamatan Tambora, terus bergulir. Kasus yang dilaporkan beberapa tahun lalu oleh LSM, sudah ada satu tersangka berinisial SI
Bima, KS.- Penyelidikan kasus dugaan korupsi Kopi di Kecamatan Tambora, terus bergulir. Kasus yang dilaporkan beberapa tahun lalu oleh LSM, sudah ada satu tersangka berinisial SI yang ditetapkan Penyidik Kejaksaan Negeri Raba Bima. Saat ini, Kejaksaan akan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. Calon tersangka itu berinisial SP.
ilustrasi kopi
Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Dipo Iqbal, SH mengungkapkan, pihaknya masih melakukan perampungan pemberkasan hingga memeriksa kembali saksi-saksi yang sebelumnya telah diperiksa. Terkait oknum berinisial SP merupakan Kepala Pengelola Kebun Kopi. Ia diduga telah melakukan penyimpangan karena dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi tindak pidana baru. Yakni berupa hasil-hasil panen yang tidak disetorkan ke Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Bima oleh SP saat itu. "Dalam laporan, setoran ke Dinas Perkebunan (Disbun) tidak sama dengan hasil yang diperoleh,”bebernya Jum'at (29/5) di Kantornya.
Kemudian sambungnya, dari anggaran Rp.200 Juta yang sebelumnya dikelola oleh PT Eks Buaji, diambil alih oleh Disbun Kabupaten Bima hanya memiliki hak pakai saja dan massanya telah selesai. Lalu dalam perjalanan pengelolaan kebun kopi, banyak hasil panen yang tidak disetor oleh SP ke Dinas melainkan dipergunakan untuk kepentingannya sendiri. Tindakan SP itu, ada hubungannya dengan Keterlibatan SI. Apalagi hasil panen kebun kopi bisa terhitung sekitar dua tiga kali panen dalam enam bulan. "Target PAD yang harus dicapai per tahunnya, yakni Rp.150 Juta. Tapi oleh pengelola, dapat melebihi target sekitar Rp. 190 Juta. Kelebihan pendapatan itulah yang tidak di storkan," sebutnya.
Hingga saat ini katanya, pihaknya belum dapat menahan SI karena masih membutuhkan kesaksian SI itu sendiri atas kasus korupsi tersebut. Apalagi, selama ini tersangka masih kooperatif. "Termasuk pada pengembangan penyidikan untuk SP. Kami juga butuh kehati-hatian dalam penetapan tersangka, karena tersangka juga memilik hak dalam proses hukum,”katanya.
Dipo menambahkan, kasus kebun kopi ini masupakan salah satu agenda yang akan diselesaikan tahun 2015 ini. Sehingga perlu digencarkan tahap penyelidikan secepat mungkin."Ini adalah salah satu tunggakan yang menjadi atensi untuk dipercepat,”tambahnya. (KS-05)
ilustrasi kopi
Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Dipo Iqbal, SH mengungkapkan, pihaknya masih melakukan perampungan pemberkasan hingga memeriksa kembali saksi-saksi yang sebelumnya telah diperiksa. Terkait oknum berinisial SP merupakan Kepala Pengelola Kebun Kopi. Ia diduga telah melakukan penyimpangan karena dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi tindak pidana baru. Yakni berupa hasil-hasil panen yang tidak disetorkan ke Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Bima oleh SP saat itu. "Dalam laporan, setoran ke Dinas Perkebunan (Disbun) tidak sama dengan hasil yang diperoleh,”bebernya Jum'at (29/5) di Kantornya.
Kemudian sambungnya, dari anggaran Rp.200 Juta yang sebelumnya dikelola oleh PT Eks Buaji, diambil alih oleh Disbun Kabupaten Bima hanya memiliki hak pakai saja dan massanya telah selesai. Lalu dalam perjalanan pengelolaan kebun kopi, banyak hasil panen yang tidak disetor oleh SP ke Dinas melainkan dipergunakan untuk kepentingannya sendiri. Tindakan SP itu, ada hubungannya dengan Keterlibatan SI. Apalagi hasil panen kebun kopi bisa terhitung sekitar dua tiga kali panen dalam enam bulan. "Target PAD yang harus dicapai per tahunnya, yakni Rp.150 Juta. Tapi oleh pengelola, dapat melebihi target sekitar Rp. 190 Juta. Kelebihan pendapatan itulah yang tidak di storkan," sebutnya.
Hingga saat ini katanya, pihaknya belum dapat menahan SI karena masih membutuhkan kesaksian SI itu sendiri atas kasus korupsi tersebut. Apalagi, selama ini tersangka masih kooperatif. "Termasuk pada pengembangan penyidikan untuk SP. Kami juga butuh kehati-hatian dalam penetapan tersangka, karena tersangka juga memilik hak dalam proses hukum,”katanya.
Dipo menambahkan, kasus kebun kopi ini masupakan salah satu agenda yang akan diselesaikan tahun 2015 ini. Sehingga perlu digencarkan tahap penyelidikan secepat mungkin."Ini adalah salah satu tunggakan yang menjadi atensi untuk dipercepat,”tambahnya. (KS-05)
COMMENTS