$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

KPU Batasi Akun Kampanye dalam Media Sosial

Nursusila menjelaskan, pembatasan dua akun media sosial berlaku untuk tim kampanye yang dibentuk oleh pasangan calon kepala daerah, termasuk para relawan didalamnya

Bima, KS.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membatasi jumlah akun media sosial yang dimiliki tim kampanye pasangan calon kepala daerah dalam penyelenggaraan Pilkada serentak yang dimulai akhir tahun ini. “Dalam aturan baru ini, jumlah akun di media sosial dibatasi jumlahnya maksimal dua,” kata Ketua KPU Kabupaten Bima, Siti Nursusila, SIP, M.MSIP saat acara diskusi dengan media massa, Rabu (3/6) pagi di aula kantor setempat.

Facebook dan Twitter
Facebook dan Twitter

Nursusila menjelaskan, pembatasan dua akun media sosial berlaku untuk tim kampanye yang dibentuk oleh pasangan calon kepala daerah, termasuk para relawan didalamnya. Dua akun dimaksud, berlaku untuk semua jenis media sosial, seperti facebook dan twitter. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah KPU dalam melakukan pengawasan atas aktivitas kampanye yang dilakukan di media sosial.

Selain itu sambungnya, setiap akun harus didaftarkan ke KPU agar ada tanggung jawab dari para pasangan calon dan tim kampanye. Selain untuk mempermudah pengawasan, pembatasan dan pendaftaran akun kampanye di media sosial juga diperlukan agar sosialisasi informasi kepada masyarakat dapat dilakukan dengan tepat oleh KPU dalam masa kampanye nantinya.

“Kalau lebih dari dua akun itu termasuk pelanggaran dan bila terbukti akan diberikan sanksi kepada pasangan calon,” tegas Nursusila.

Sebagaimana disebutkan dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang kampanye, pada pasal 46. Setiap pasangan calon atau tim dapat membuat akun media sosial untuk keperluan kampanye selama masa kampanye dan akun resmi wajib didaftarkan ke KPU paling lambat sehari sebelum masa kampanye.

Pada pasal 47 juga menyebutkan, bahwa materi kampanye dalam media sosial dapat berupa tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar maupun suara dan gambar bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif, atau tidak interaktif serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan. Selanjutnya, pada pasal 48 disebutkan bahwa pasangan calon atau tim kampanye wajib menutup akun resmi di media sosial paling lambat sehari setelah masa kampanye berakhir. (KS-13)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1634,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1562,Pendidikan,832,Politik,1278,Sosial Ekonomi,2608,
ltr
item
Koran Stabilitas: KPU Batasi Akun Kampanye dalam Media Sosial
KPU Batasi Akun Kampanye dalam Media Sosial
Nursusila menjelaskan, pembatasan dua akun media sosial berlaku untuk tim kampanye yang dibentuk oleh pasangan calon kepala daerah, termasuk para relawan didalamnya
http://4.bp.blogspot.com/-Ksju9UCxeHw/VXI1LCcsxnI/AAAAAAAABr4/OKMDyz_c-ok/s400/Facebook%2Bdan%2BTwitter.jpg
http://4.bp.blogspot.com/-Ksju9UCxeHw/VXI1LCcsxnI/AAAAAAAABr4/OKMDyz_c-ok/s72-c/Facebook%2Bdan%2BTwitter.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/06/kpu-batasi-akun-kampanye-dalam-media.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/06/kpu-batasi-akun-kampanye-dalam-media.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy