Sebanyak 16 Pegawai Negari Sipil (PNS) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Bima dalam waktu dekat akan di proses oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima.
Bima, KS.- Sebanyak 16 Pegawai Negari Sipil (PNS) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Bima dalam waktu dekat akan di proses oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima. Mereka terancam sanksi karena melakukan tindakan pelanggaran disiplin kerja.
Sekretaris Daerah, Drs. H. Taufik HAR
Dari 16 PNS itu, dua diantaranya telah melakukan pelanggaran fatal, yakni meninggalkan tugas tanpa izin selama 46 hari dalam setahun. Kedua PNS tersebut akan dikenakan sanksi PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. “Tapi saat ini kami akan melakukan pembahasan dengan tim Bina Aparatur Kabupaten Bima terkait 16 PNS yang melakukan pelanggaran disiplin kerja ini,” ungkap Kepala BKD melalui Kabid Pembinaan dabn Pengembangan Pegawai, Ir. Hidayaturrahman, kemarin.
Selain meninggalkan tugas tanpa izin jelasnya, puluhan PNS lainnya yang akan di Proses di BKD juga melakukan pelanggaran lain. Diantaranya, melakukan perceraian tidak sesuai dengan persyaratan dan beristeri lagi tanpa sepengetahuan atasan. “Oknum PNS ini akan kami bahas secara khusus dengan tim Bina Aparatur terkait tingkat pelanggaran yang dilakukan agar dijatuhkan sanksi,” tegasnya.
Kata dia, Tim Bina Aparatur di Pimpin Sekretaris Daerah, Drs. H. Taufik HAR dan terdiri dari BKD, Bagian Hukum Setda Kabupaten Bima, Inspektorat, dan Organisasi Pendayagunaan Aparatur. Nah, dalam waktu dekat tim ini akan melakukan rapat guna membahas nasib 16 PNS tersebut. Setelah itu, kesimpulan yang dihasilkan dalam rapat pembahasan akan menjadi acuan untuk direkomendasikan kepada Bupati Bima, terkait sanksi dan hukum yang dijatuhkan kepada mereka. ”Saya belum berani mengatakan hukuman apa saja yang akan di kenakan kepada PNS ini, nanti setelah dilakukan rapat pembahasan dengan tim Bina Aparatur, kami akan ekspos hukuman apa saja yang akan diberikan,” katanya. (KS-17)
Sekretaris Daerah, Drs. H. Taufik HAR
Dari 16 PNS itu, dua diantaranya telah melakukan pelanggaran fatal, yakni meninggalkan tugas tanpa izin selama 46 hari dalam setahun. Kedua PNS tersebut akan dikenakan sanksi PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. “Tapi saat ini kami akan melakukan pembahasan dengan tim Bina Aparatur Kabupaten Bima terkait 16 PNS yang melakukan pelanggaran disiplin kerja ini,” ungkap Kepala BKD melalui Kabid Pembinaan dabn Pengembangan Pegawai, Ir. Hidayaturrahman, kemarin.
Selain meninggalkan tugas tanpa izin jelasnya, puluhan PNS lainnya yang akan di Proses di BKD juga melakukan pelanggaran lain. Diantaranya, melakukan perceraian tidak sesuai dengan persyaratan dan beristeri lagi tanpa sepengetahuan atasan. “Oknum PNS ini akan kami bahas secara khusus dengan tim Bina Aparatur terkait tingkat pelanggaran yang dilakukan agar dijatuhkan sanksi,” tegasnya.
Kata dia, Tim Bina Aparatur di Pimpin Sekretaris Daerah, Drs. H. Taufik HAR dan terdiri dari BKD, Bagian Hukum Setda Kabupaten Bima, Inspektorat, dan Organisasi Pendayagunaan Aparatur. Nah, dalam waktu dekat tim ini akan melakukan rapat guna membahas nasib 16 PNS tersebut. Setelah itu, kesimpulan yang dihasilkan dalam rapat pembahasan akan menjadi acuan untuk direkomendasikan kepada Bupati Bima, terkait sanksi dan hukum yang dijatuhkan kepada mereka. ”Saya belum berani mengatakan hukuman apa saja yang akan di kenakan kepada PNS ini, nanti setelah dilakukan rapat pembahasan dengan tim Bina Aparatur, kami akan ekspos hukuman apa saja yang akan diberikan,” katanya. (KS-17)
COMMENTS