$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Langgar Disiplin, 16 PNS Terancam Sanksi

Sebanyak 16 Pegawai Negari Sipil (PNS) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Bima dalam waktu dekat akan di proses oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima.

Bima, KS.- Sebanyak 16 Pegawai Negari Sipil (PNS) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Bima dalam waktu dekat akan di proses oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima. Mereka terancam sanksi karena melakukan tindakan pelanggaran disiplin kerja.

Sekretaris Daerah, Drs. H. Taufik HAR
Sekretaris Daerah, Drs. H. Taufik HAR

Dari 16 PNS itu, dua diantaranya telah melakukan pelanggaran fatal, yakni meninggalkan tugas tanpa izin selama 46 hari dalam setahun. Kedua PNS tersebut akan dikenakan sanksi PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. “Tapi saat ini kami akan melakukan pembahasan dengan tim Bina Aparatur Kabupaten Bima terkait 16 PNS yang melakukan pelanggaran disiplin kerja ini,” ungkap Kepala BKD melalui Kabid Pembinaan dabn Pengembangan Pegawai, Ir. Hidayaturrahman, kemarin.

Selain meninggalkan tugas tanpa izin jelasnya, puluhan PNS lainnya yang akan di Proses di BKD juga melakukan pelanggaran lain. Diantaranya, melakukan perceraian tidak sesuai dengan persyaratan dan beristeri lagi tanpa sepengetahuan atasan. “Oknum PNS ini akan kami bahas secara khusus dengan tim Bina Aparatur terkait tingkat pelanggaran yang dilakukan agar dijatuhkan sanksi,” tegasnya.

Kata dia, Tim Bina Aparatur di Pimpin Sekretaris Daerah, Drs. H. Taufik HAR dan terdiri dari BKD, Bagian Hukum Setda Kabupaten Bima, Inspektorat, dan Organisasi Pendayagunaan Aparatur. Nah, dalam waktu dekat tim ini akan melakukan rapat guna membahas nasib 16 PNS tersebut. Setelah itu, kesimpulan yang dihasilkan dalam rapat pembahasan akan menjadi acuan untuk direkomendasikan kepada Bupati Bima, terkait sanksi dan hukum yang dijatuhkan kepada mereka. ”Saya belum berani mengatakan hukuman apa saja yang akan di kenakan kepada PNS ini, nanti setelah dilakukan rapat pembahasan dengan tim Bina Aparatur, kami akan ekspos hukuman apa saja yang akan diberikan,” katanya. (KS-17)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1634,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1562,Pendidikan,832,Politik,1278,Sosial Ekonomi,2608,
ltr
item
Koran Stabilitas: Langgar Disiplin, 16 PNS Terancam Sanksi
Langgar Disiplin, 16 PNS Terancam Sanksi
Sebanyak 16 Pegawai Negari Sipil (PNS) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Bima dalam waktu dekat akan di proses oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj5US_xU8DthRtiLyrAn1Pq1QytoXkzWXrnP9BOWz8WxodF7Vc3Jq1stpin5w0R1XhuPMhaiFdxt-y7PBZFvRxJhTjN_ObMAj7rOo1OYEgS_HeQPt7tOy1QfKViHZ2u0S85uUqWgCOtfQjL/s400/Sekda+Taufik.JPG
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj5US_xU8DthRtiLyrAn1Pq1QytoXkzWXrnP9BOWz8WxodF7Vc3Jq1stpin5w0R1XhuPMhaiFdxt-y7PBZFvRxJhTjN_ObMAj7rOo1OYEgS_HeQPt7tOy1QfKViHZ2u0S85uUqWgCOtfQjL/s72-c/Sekda+Taufik.JPG
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/06/langgar-disiplin-16-pns-terancam-sanksi.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/06/langgar-disiplin-16-pns-terancam-sanksi.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy