Kepolisian kembali melayangkan surat panggilan terhadap Mantan Kabag Umum Pemerintah Kabupaten Bima, Ade Linggiardy. Oknum dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Bima, KS.- Proses penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan sampan fiberglass terus berlanjut. Hanya saja, penyelidikan masih berkutat pada pemeriksaan saksi untuk mengumpulkan bukti. Perkembangan terbaru, Kepolisian kembali melayangkan surat panggilan terhadap Mantan Kabag Umum Pemerintah Kabupaten Bima, Ade Linggiardy. Oknum dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Ilustrasi Saksi Persidangan
Hanya saja, setali tiga uang dengan Mantan Kepala Bappeda Kabupaten Bima, Ade juga tak memenuhi panggilan pihak Kepolisian tanpa ada alasan jelas. "Hari ini sudah kami layangkan kembali surat panggilannya agar yang bersangkutan hadir hari Selasa pekan depan untuk memberikan keterangan," ungkap Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, IPTU Yerry T. Putra di kantor setempat, Jum'at (26/6).
Dipanggilnya Ade sebagi saksi lanjut Kasat, karena dia adalah tim PHO proyek pengadaan sampan Fiberglass Tahun 2012 lalu. Kalau yang bersangkutan tidak datang lagi pada panggilan kedua, pihaknya akan melayangkan panggilan ketiga. "Kami akan melakukannya sesuai dengan tahapan dan prosedur hukum yang berlaku. Artinya, kalau tidak datang hingga panggilan ketiga secara otomatis dia dikatakan dengan sengaja telah melanggar hukum," jelasnya.
Selain Mantan Kabag Umum, Pada Senin lalu pihaknya juga telah memeriksa Arifin Hutagalung, SE, MM selaku Mantan Kasi di Kemendagri RI. Dia datang langsung dan diperiksa di ruangan Tipikor memenuhi panggilan. Hasil pemeriksaan, dia membenarkan bahwa Kabupaten Bima telah mendapatkan bantuan DAK Trandes, yang mana pelaksanaanya mengacu pada juklas-juknis yang ada. "Program itu, dilaksanakan Tahun 2012 dan juga selesai pada tahun yang sama," jelasnya mengutip perkataan Arifin.
Apabila terjadi permasalahan terkait Dak Trandes itu, tentu yang bertanggungjawab adalah daerah, karena anggaran dari APBN telah ditranfer ke kas daerah. "Jadi yang bertanggungjawab penuh adalah yang memanfaatkannya, yakni Kabupaten Bima," tuturnya.
Kasus ini tambah Kasat, akan segera berakhir di tingkat Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota. Hal itu diyakininya, karena saksi-saksi yang diperiksa sudah hampir rampung. "Ya dalam waktu dekat kasus ini akan selesai diproses," tambahnya. (KS-05)
Ilustrasi Saksi Persidangan
Hanya saja, setali tiga uang dengan Mantan Kepala Bappeda Kabupaten Bima, Ade juga tak memenuhi panggilan pihak Kepolisian tanpa ada alasan jelas. "Hari ini sudah kami layangkan kembali surat panggilannya agar yang bersangkutan hadir hari Selasa pekan depan untuk memberikan keterangan," ungkap Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, IPTU Yerry T. Putra di kantor setempat, Jum'at (26/6).
Dipanggilnya Ade sebagi saksi lanjut Kasat, karena dia adalah tim PHO proyek pengadaan sampan Fiberglass Tahun 2012 lalu. Kalau yang bersangkutan tidak datang lagi pada panggilan kedua, pihaknya akan melayangkan panggilan ketiga. "Kami akan melakukannya sesuai dengan tahapan dan prosedur hukum yang berlaku. Artinya, kalau tidak datang hingga panggilan ketiga secara otomatis dia dikatakan dengan sengaja telah melanggar hukum," jelasnya.
Selain Mantan Kabag Umum, Pada Senin lalu pihaknya juga telah memeriksa Arifin Hutagalung, SE, MM selaku Mantan Kasi di Kemendagri RI. Dia datang langsung dan diperiksa di ruangan Tipikor memenuhi panggilan. Hasil pemeriksaan, dia membenarkan bahwa Kabupaten Bima telah mendapatkan bantuan DAK Trandes, yang mana pelaksanaanya mengacu pada juklas-juknis yang ada. "Program itu, dilaksanakan Tahun 2012 dan juga selesai pada tahun yang sama," jelasnya mengutip perkataan Arifin.
Apabila terjadi permasalahan terkait Dak Trandes itu, tentu yang bertanggungjawab adalah daerah, karena anggaran dari APBN telah ditranfer ke kas daerah. "Jadi yang bertanggungjawab penuh adalah yang memanfaatkannya, yakni Kabupaten Bima," tuturnya.
Kasus ini tambah Kasat, akan segera berakhir di tingkat Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota. Hal itu diyakininya, karena saksi-saksi yang diperiksa sudah hampir rampung. "Ya dalam waktu dekat kasus ini akan selesai diproses," tambahnya. (KS-05)
COMMENTS