Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti PT. Sanggar Agro, Rabu (23/06), kembali mendatangi Lembaga DPRD Kabupaten Bima.
Bima, KS.- Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti PT. Sanggar Agro, Rabu (23/06), kembali mendatangi Lembaga DPRD Kabupaten Bima. Tujuannya sama, yakni menolak dan menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima mencabut kembali SK 188.45/001/01.14/2015 yang telah diterbitkan untuk PT.Sanggar Agro. Selain itu, massa juga mendesak legislatif agar segera merekomendasikan pencabutan ijin HGU Nomor 60/HGU/BPN/1996 dan HGU Nomor 22/HGU/BPN/1999.
Tuntutan demonstran memiliki dasar dan alasan jelas, kehadiran PT. Sanggar Agro yang menggandeng PT.Pan Brohthers dengan hak guna usahanya dianggap telah menguasai sekaligus memonopoli lahan milik warga Desa Oi Katupa Kecamatan Tambora. Masalahnya, luas wilayah dalam ijin HGU milik perusahaan itu yakni 4.560,80 Hektar. Sementara, luas baku wilayah desa tersebut hanya 5 ribu hektar. “Itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bima Nomor 02 Tahun 2012 tentang pemekaran 23 desa,” kata Jendral Lapangan (Jendlap), Sahdan saat menyampaikan orasi.
Tak hanya itu, perusahaan itu juga dituding telah menelantarkan hak guna usahanya sejak tahun 1996 sampai September 2014. Bahkan, ijin HGU dituding sarat dengan kebohongan belaka. Hal itu sesuai dengan UUPA nomor 60 tahun 1960 pasal 34 ayat 4 dan 7 junto pasal 17 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 40 tahun 1996 tentang pemberian HGU. ”Perusahaan itu telah menipu rakyat, sebelumnya mereka mengakui terdapat kebun jambu mente di desa setempat. Faktanya, tak satupun pohon yang ditanam,” tudingnya.
Praktis setelah beberapa saat berorasi, massa kemudian meminta pihak legislatif untuk hadir di lokasi berjalanya aksi. Hasilnya, Ketua Komisi I , Sulaeman, MT, SH, Anggota Komisi II, M.Aminullah, SE dan Wakil Ketua, H.Syamsudin, SH keluar menghadapi massa aksi. Namun kehadiran tiga wakil rakyat itu praktis tidak diterima, massa ngotot ingin ditanggapi langsung Ketua Dewan, Murni Suciyanti. Tetapi keinginan demonstran justeru tak ditanggapi, ketua dewan seolah enggan menemui massa aksi. Akibatnya, puluhan massa gabungan organisasi HMI dan masyarakat biasa itu memaksa masuk gedung parlemen.
Tragisnya, sebelum massa melakukan audiens dengan anggota dewan di Aula, tiba-tiba salah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) jatuh pingsang di depan pintu Ruang Rapat utama DPRD. Setelah diberikan air minum, IRT itu kemudian dilarikan ke RSUD Bima menggunakan mobil pribadi milik Kapolres Bima Kota, AKBP, Nurman. Pertemuan demonstran dan pihak wakil rakyat pun berlangsung di Aula lembaga tersebut.
Pada moment itu, anggota dewan duta PAN, Maman (sapaan akrab) berjanji akan mencarikan jalan keluar atas persoalan tersebut. Termasuk, menyangkut pencabutan ijin untuk perusahaan itu. Namun katanya, hal itu tidak semudah membalikan telapak tangan, butuh proses dan waktu untuk menganalisa terkait persoalan tersebut.”Kami tetap akan menindaklanjuti tuntutan kalian, tapi beri kami waktu, mustahil saat ini juga kami memenuhi tuntutan itu. Lagipula dalam persoalan ini, ada mekanisme dan aturan mainnya. Kalau dipaksa saat ini juga memenuhi tuntutan, itu sama halnya memaksa kami untuk melanggar aturan, kami jelas tidak mau melanggar aturan yang ada,” tandasnya. (KS-09)
Tuntutan demonstran memiliki dasar dan alasan jelas, kehadiran PT. Sanggar Agro yang menggandeng PT.Pan Brohthers dengan hak guna usahanya dianggap telah menguasai sekaligus memonopoli lahan milik warga Desa Oi Katupa Kecamatan Tambora. Masalahnya, luas wilayah dalam ijin HGU milik perusahaan itu yakni 4.560,80 Hektar. Sementara, luas baku wilayah desa tersebut hanya 5 ribu hektar. “Itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bima Nomor 02 Tahun 2012 tentang pemekaran 23 desa,” kata Jendral Lapangan (Jendlap), Sahdan saat menyampaikan orasi.
Tak hanya itu, perusahaan itu juga dituding telah menelantarkan hak guna usahanya sejak tahun 1996 sampai September 2014. Bahkan, ijin HGU dituding sarat dengan kebohongan belaka. Hal itu sesuai dengan UUPA nomor 60 tahun 1960 pasal 34 ayat 4 dan 7 junto pasal 17 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 40 tahun 1996 tentang pemberian HGU. ”Perusahaan itu telah menipu rakyat, sebelumnya mereka mengakui terdapat kebun jambu mente di desa setempat. Faktanya, tak satupun pohon yang ditanam,” tudingnya.
Praktis setelah beberapa saat berorasi, massa kemudian meminta pihak legislatif untuk hadir di lokasi berjalanya aksi. Hasilnya, Ketua Komisi I , Sulaeman, MT, SH, Anggota Komisi II, M.Aminullah, SE dan Wakil Ketua, H.Syamsudin, SH keluar menghadapi massa aksi. Namun kehadiran tiga wakil rakyat itu praktis tidak diterima, massa ngotot ingin ditanggapi langsung Ketua Dewan, Murni Suciyanti. Tetapi keinginan demonstran justeru tak ditanggapi, ketua dewan seolah enggan menemui massa aksi. Akibatnya, puluhan massa gabungan organisasi HMI dan masyarakat biasa itu memaksa masuk gedung parlemen.
Tragisnya, sebelum massa melakukan audiens dengan anggota dewan di Aula, tiba-tiba salah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) jatuh pingsang di depan pintu Ruang Rapat utama DPRD. Setelah diberikan air minum, IRT itu kemudian dilarikan ke RSUD Bima menggunakan mobil pribadi milik Kapolres Bima Kota, AKBP, Nurman. Pertemuan demonstran dan pihak wakil rakyat pun berlangsung di Aula lembaga tersebut.
Pada moment itu, anggota dewan duta PAN, Maman (sapaan akrab) berjanji akan mencarikan jalan keluar atas persoalan tersebut. Termasuk, menyangkut pencabutan ijin untuk perusahaan itu. Namun katanya, hal itu tidak semudah membalikan telapak tangan, butuh proses dan waktu untuk menganalisa terkait persoalan tersebut.”Kami tetap akan menindaklanjuti tuntutan kalian, tapi beri kami waktu, mustahil saat ini juga kami memenuhi tuntutan itu. Lagipula dalam persoalan ini, ada mekanisme dan aturan mainnya. Kalau dipaksa saat ini juga memenuhi tuntutan, itu sama halnya memaksa kami untuk melanggar aturan, kami jelas tidak mau melanggar aturan yang ada,” tandasnya. (KS-09)
COMMENTS