$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Pekan Depan, Sidang Pemeriksaan Terdakwa RTLH

Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Mataram akan kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdawa pada pekan depan ini.

Bima, KS.- Setelah beberapa pekan menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus dugaan korupsi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Mataram akan kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdawa pada pekan depan ini.

Ilustrasi Persidangan
Ilustrasi Persidangan

Kajari Raba Bima melalui Kasi Intelejen, Lalu Muhammad Rasidi, SH mengungkapkan, ada dua terdakwa yang akan mengikuti sidang kasus dugaan korupsi anggaran di BPMDes Kabupaten Bima ini. Sebelumnya, sejumlah saksi-saksi baik dari ketua kelompok, penerima manfaat, Kabag Keuangan Kabupaten Bima, pihak Bank maupun penerima manfaat telah dimintai keterangan.

"Untuk sidang pemeriksaan saksi, telah selesai tadi (Jum'at red) dengan menghadirkan dua orang ketua kelompok. Dan selanjutnya akan digelar sidang pemeriksaan terdakwa pekan depan," ungkap Kasi Intelejen, Jum'at (12/6) sore via telepon seluler.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa itu lanjutnya, akan menanyakan terkait dengan kasus yang melilit kedua terdakwa. Apakah langsung dilanjutkan dengan adenda sidang yang lainnya, belum bisa diketahui sekarang. Sebab, Majelis Hakim yang punya wewenang untuk memutuskan hal itu."Kita liat saja perkembangannya. Yang jelas untuk pekan depan, kita akan menggelar sidang pemeriksaan terdakwa,"jelasnya.

Katanya, penyelesaian kasus korupsi RTLH ini, masih panjang prosesnya. Karena, banyak waktu yang habis untuk pemeriksaan saksi-saksi. “Bayangkan saja, saksi yang dihadirkan puluhan orang. Tapi Alhamdulillah, untuk tahap sidang pemeriksaan saksi telah selesai," jelas dia.

Ia berharap, proses persidangan kasus ini cepat selesai. Sebab masih banyak kasus korupsi lainnya yang tengah diproses, termasuk kasus baru tentang dugaan korupsi anggaran Rp. 2 Miliyar Sat Pol-PP Kabupaten Bima."Semoga saja cepat selesai, agar kasus lainnya bisa kami selesaikan juga di tahun 2015 ini,"harapnya. (KS-05)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1627,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,753,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1275,Sosial Ekonomi,2604,
ltr
item
Koran Stabilitas: Pekan Depan, Sidang Pemeriksaan Terdakwa RTLH
Pekan Depan, Sidang Pemeriksaan Terdakwa RTLH
Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Mataram akan kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdawa pada pekan depan ini.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjmgKOtT9rixGWpbzlxRRwhFFq7bDr2iUrciKYjNt6GF6zRUWDKb0CfclzNBR6Zxe2InuCtd5Ga22OOUIC2O0-AvPhlzGUvPx6kxKBL1Klt6ds_8i5JAq3jUoLsAMEiEaoa35AbN9082Pyy/s1600/ilustrasi-sidang-di-pengadilan.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjmgKOtT9rixGWpbzlxRRwhFFq7bDr2iUrciKYjNt6GF6zRUWDKb0CfclzNBR6Zxe2InuCtd5Ga22OOUIC2O0-AvPhlzGUvPx6kxKBL1Klt6ds_8i5JAq3jUoLsAMEiEaoa35AbN9082Pyy/s72-c/ilustrasi-sidang-di-pengadilan.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/06/pekan-depan-sidang-pemeriksaan-terdakwa.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/06/pekan-depan-sidang-pemeriksaan-terdakwa.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy