Beredarnya video dan foto mesum tenaga honorer Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, FN dengan HD, salah seorang guru olahraga MAN 2 Bima memperoleh kecaman sejumlah kalangan.
Kota Bima, KS - Beredarnya video dan foto mesum tenaga honorer Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, FN dengan HD, salah seorang guru olahraga MAN 2 Bima memperoleh kecaman sejumlah kalangan. Bahkan, ada yang meminta agar kedua pelaku dugaan mesum itu ditindak tegas, baik secara Institusi pemerintah maupun secara hukum. Sebab, tindakan pelaku telah mencoreng nama baik daerah dan tergolong sebagai perbuatan yang melanggar hukum.
Ilustrasi Video
“Berikan sanksi tegas terhadap kedua pelaku, cabut SK FN sebagai honorer di Bagian Ekonomi. Begitupun, pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bima mesti memberhentikan secara tidak terhormat terhadap HD sebagai honorer pada MAN 2 Bima. Tapi, sanksi secara kelembagaan tidak cukup. Karena itu, saya minta pelaku juga diproses hukum hingga berhasil dijebloskan dibalik jeruji besi,” tegas Ikbal Tanjung, S.Pd, Ketua Forum Komunikasi Guru Olahraga (FIGO) Kota Bima.
Menurut Ikbal, sanksi pencopotan sesuai aturan yang berlaku di pemerintahan dan pidana kurungan penjara untuk pelaku merupakan hukuman yang tepat. Masalahnya, prilaku amoral itu selain melanggar norma agama dan aturan pemerintah serta hukum. Tapi, juga mencoreng citra daerah, apalagi Pemkot dibawa kepemimpinan HM Qurais H Abidin dan H A Rahman H Abidin, SE dikenal dengan moto Kota Bima berzakat dan Magrib mengaji.
Ilustrasi Video
“Berikan sanksi tegas terhadap kedua pelaku, cabut SK FN sebagai honorer di Bagian Ekonomi. Begitupun, pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bima mesti memberhentikan secara tidak terhormat terhadap HD sebagai honorer pada MAN 2 Bima. Tapi, sanksi secara kelembagaan tidak cukup. Karena itu, saya minta pelaku juga diproses hukum hingga berhasil dijebloskan dibalik jeruji besi,” tegas Ikbal Tanjung, S.Pd, Ketua Forum Komunikasi Guru Olahraga (FIGO) Kota Bima.
Menurut Ikbal, sanksi pencopotan sesuai aturan yang berlaku di pemerintahan dan pidana kurungan penjara untuk pelaku merupakan hukuman yang tepat. Masalahnya, prilaku amoral itu selain melanggar norma agama dan aturan pemerintah serta hukum. Tapi, juga mencoreng citra daerah, apalagi Pemkot dibawa kepemimpinan HM Qurais H Abidin dan H A Rahman H Abidin, SE dikenal dengan moto Kota Bima berzakat dan Magrib mengaji.
COMMENTS