Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima tengah menunggu Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota melimpahkan berkas tahap dua serta dua tersangka tersebut untuk proses hukum lanjutan.
Kota Bima, KS.- Setelah berkas tahap satu dua tersangka kasus aborsi yang melibatkan FT dan AW, di P21 oleh Kejari Raba Bima beberapa waktu lalu. Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima tengah menunggu Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota melimpahkan berkas tahap dua serta dua tersangka tersebut untuk proses hukum lanjutan.
Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), I Gede Ngurah Puger, SH mengungkapkan, pasca berkas tahap satu itu di P21, hingga saat ini Penyidik belum melimpahkannya. Ia belum mengetahui apa kendalanya, sehingga Penyidik belum melimpahkannya."Mungkin Penyidik masih merampungkan berkas tahap duanya, sehingga belum dilimpahkan,"ungkapnya Senin (15/6).
Apabila berkasnya sudah dilimpahkan oleh Penyidik lanjutnya, sudah menjadi kewenangan Jaksa. Paling lama lima hari kedepan pasca berkas tahap dua dikirim oleh Penyidik, pihaknya langsung kirim berkasnya ke Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima untuk ditetapkan sidang perdananya."Tergantung kapan dilimpahkan, kalau cepat ya dilimpahkan. Kami juga akan cepat mengirim berkasnya ke PN,"ujarnya.
Memang katanya, Penyidik juga butuh waktu untuk melengkapi semua betkas tahap dua kasus itu sebelum dilimpahkan ke Kejari. Sebab, semua berkas harus rampung agar tidak lagi menjadi kendala saat di Kejari nantinya."Mungkin pekan ini penyidik sudah melimpahkan berkas kedua tersangka kasus aborsi itu,"katanya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, berkas tahap satu tersangka kasus aborsi yang melibatkan pasangan kekasi FT dan WA, pada hari Rabu (10/6) kemarin telah di P21 oleh Jaksa peneliti. Di P21 nya berkas kedua tersangka tersebut, setelah 14 hari lamanya berkas diteli dan dinyatakan lengkap.
Kedua tersangka itu katanya, pasca diamankan masih di tahan. Keduanya, dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Bima. Atas perbuatannya, kedua pasangan kekasi yang melakukan tindak pidana itu, dikebakan Pasal 347, 445 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 Tahun. (KS-05)
Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), I Gede Ngurah Puger, SH mengungkapkan, pasca berkas tahap satu itu di P21, hingga saat ini Penyidik belum melimpahkannya. Ia belum mengetahui apa kendalanya, sehingga Penyidik belum melimpahkannya."Mungkin Penyidik masih merampungkan berkas tahap duanya, sehingga belum dilimpahkan,"ungkapnya Senin (15/6).
Apabila berkasnya sudah dilimpahkan oleh Penyidik lanjutnya, sudah menjadi kewenangan Jaksa. Paling lama lima hari kedepan pasca berkas tahap dua dikirim oleh Penyidik, pihaknya langsung kirim berkasnya ke Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima untuk ditetapkan sidang perdananya."Tergantung kapan dilimpahkan, kalau cepat ya dilimpahkan. Kami juga akan cepat mengirim berkasnya ke PN,"ujarnya.
Memang katanya, Penyidik juga butuh waktu untuk melengkapi semua betkas tahap dua kasus itu sebelum dilimpahkan ke Kejari. Sebab, semua berkas harus rampung agar tidak lagi menjadi kendala saat di Kejari nantinya."Mungkin pekan ini penyidik sudah melimpahkan berkas kedua tersangka kasus aborsi itu,"katanya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, berkas tahap satu tersangka kasus aborsi yang melibatkan pasangan kekasi FT dan WA, pada hari Rabu (10/6) kemarin telah di P21 oleh Jaksa peneliti. Di P21 nya berkas kedua tersangka tersebut, setelah 14 hari lamanya berkas diteli dan dinyatakan lengkap.
Kedua tersangka itu katanya, pasca diamankan masih di tahan. Keduanya, dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Bima. Atas perbuatannya, kedua pasangan kekasi yang melakukan tindak pidana itu, dikebakan Pasal 347, 445 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 Tahun. (KS-05)
COMMENTS